THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Selasa, 25 Mei 2010

e book berpihak dan bertindak intoleran

i
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
danii
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
EDITOR Ismail Hasani
PEMBACA AHLI Bonar Tigor Naipospos
D. Taufan
Rocky Gerung
Kamala Chandrakirana
Benny Soesetyo
Rafendi Djamin
PENGUMPUL DATA Abdul Hamim Jauzie
Hilaludin Safary
KULIT & TATALETAK Titikoma-Jakarta
Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT)
Berpihak dan Bertindak Intoleran: Intoleransi Masyarakat
dan Restriksi Negara dalam Kebebasan Beragama/
Berkeyakinan di Indonesia/ Editor, Ismail Hasani
--- Jakarta: Publikasi SETARA Institute
Januari 2009
15 cm x 21 cm
xviii+146 halaman
ISBN: 978-979-19832-0-4
145
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia144
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
24. Saurip Kadi
25. Suryadi A. Radjab
26. Syarif Bastaman
27. Theodorus W. Koerkeritz
28. Zumrotin KS.
MANAGEMEN ORGANISASI
• Dewan Nasional
Ketua : Azyumardi Azra
Sekretaris : Benny Soesetyo
Anggota : Kamala Chandrakirana
M. Chatib Basri
Rafendi Djamin
• Badan Pengurus
Ketua : Hendardi
Wakil Ketua : Bonar Tigor Naipospos
Sekretaris : R. Dwiyanto Prihartono
Wakil Sekretaris : Damianus Taufan
Bendahara : Ade Rostina Sitompul
Manager Program : Ismail Hasani
KONTAK ORGANISASI
Jl. Danau Gelinggang No. 62 Blok C-III
Bendungan Hilir Jakarta 10210
Telp. (021) 70255123
Fax. (021) 5731462
Email: setara_institute @hotmail.com
setara@setara-institute.org
Website www.setara-institute.org []
iii
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
P E N G A N T A R
Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia (UUD RI)
1945 telah memberikan jaminan konstitusional kepada setiap
warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan dan
menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya itu.
Berbagai produk kebijakan turunannya juga telah menegaskan
jaminan sebagaimana tertuang dalam Konstitusi. UU No.
12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Sipil dan Politik, yang
salah satu pasalnya memuat jaminan kebebasan beragama/
berkeyakinan juga telah menjadi landasan bahwa produk
hukum internasional itu telah menjadi bagian hukum Indonesia
yang mengikat negara untuk menjamin dan memenuhinya.
Namun demikian, jaminan konstitusional dan legal
sebagaimana tersedia dalam perundang-undangan Indonesia
belum cukup mampu memproteksi kebebasan dasar tersebut.
Berbagai pelanggaran kebebasan justru dipicu oleh negara
yang terus memproduksi perundang-undangan yang restriktif
terhadap warga negara yang memeluk agama/ keyakinan, yang iv
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
dianggap berbeda dari mainstream. Demikian juga minimnya
pengetahuan publik atas kebebasan sipil warga negara, yang
kemudian memicu praktik intoleransi dan tindakan kriminal
terhadap warga negara lainnya. Dua persoalan inilah yang
menjadi tantangan serius pemenuhan jaminan kebebasan sipil,
khususnya kebebasan beragama/ berkeyakinan di Indonesia.
Sebagai sebuah perkumpulan yang bertujuan mewujudkan
masyarakat yang setara, SETARA Institute memberikan perhatian
serius terhadap kondisi-kondisi mutakhir berbagai peristiwa yang
berhubungan dengan perlakuan yang tidak setara yang dialami
oleh warga negara dan sejumlah pemeluk agama/ penghayat
keyakinan di Indonesia. Laporan Tahunan ini merupakan bentuk
upaya SETARA Institute menginformasikan dan mempromosikan
kepada publik tentang kondisi mutakhir dan reguler tentang
Kondisi Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia.
Laporan Tahunan 2008 ini adalah laporan kedua
yang dipublikasi oleh SETARA Institute, yang merupakan
hasil pemantauan tentang kondisi kebebasan beragama/
berkeyakinan. Publikasi ini diharapkan menjadi perhatian banyak
pihak terutama pihak negara, yang dalam kerangka hak asasi
manusia mempunyai kewajiban untuk menghormati, mempro-
mosikan, dan memenuhi hak asasi manusia.
Pemantauan dan publikasi laporan tahunan bertujuan
untuk [1] mendokumentasikan dan mempublikasikan fakta-
fakta pelanggaran dan terobosan/ kemajuan jaminan kebebasan
beragama/ berkeyakinan di Indonesia; [2] mendorong negara
untuk memenuhi jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan
termasuk melakukan perubahan berbagai produk perundang-
143
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
SETARA Institute ini beranggotakan individu-individu yang
peduli pada promosi gagasan dan praksis pluralisme, humanitarian,
demokrasi, dan hak asasi manusia, yang bersifat perorangan dan
suka rela.
BADAN PENDIRI
1. Abdurrahman Wahid
2. Ade Rostiana S.
3. Azyumardi Azra
4. Bambang Widodo Umar
5. Bara Hasibuan
6. Benny K. Harman
7. Benny Soesetyo
8. Bonar Tigor Naipospos
9. Budi Joehanto
10. Damianus Taufan
11. Despen Ompusunggu
12. Hendardi
13. Ismail Hasani
14. Kamala Chandrakirana
15. Luhut MP Pangaribuan
16. M. Chatib Basri
17. Muchlis T.
18. Pramono Anung W.
19. Rachlan Nashidik
20. Rafendi Djamin
21. R. Dwiyanto Prihartono
22. Robertus Robert
23. Rocky Gerung142
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
yang lebih luas diharapkan dapat memajukan demokrasi dan
perdamaian.
SETARA Institute mengambil bagian untuk mendorong
terciptanya kondisi politik yang terbuka berdasarkan
penghormatan atas keberagaman, pembelaan hak-hak manusia,
penghapusan sikap intoleran dan xenophobia.
VISI ORGANISASI
Mewujudkan perlakuan setara, plural dan bermartabat atas
semua orang dalam tata sosial politik demokratis.
NILAI-NILAI ORGANISASI
• Kesetaraan
• Kemanusiaan
• Pluralisme
• Demokrasi
MISI ORGANISASI
1. Mempromosikan, pluralisme, humanitarian, demokrasi
dan hak asasi manusia.
2. Melakukan studi dan advokasi kebijakan publik dibidang
pluralisme, humanitarian, demokrasi dan hak asasi manusia
3. Melancarkan dialog dalam penyelesaian konflik
4. Melakukan pendidikan publik
5. Mendorong komitmen dunia usaha terhadap penghor-
matan HAM
KEANGGOTAAN
v
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
undangan yang membatasi kebebasan beragama/ berkeya-
kinan dan pemulihan hak-hak korban; dan [3] memperkuat
jaringan masyarakat sipil dan memperluas konstituensi untuk
turut mendorong jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan.
Pemantauan ini menggunakan parameter hak-hak
konstitusional warga negara yang dijamin dalam Konstitusi dan
parameter hak asasi manusia, khususnya Kovenan Internasional
tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh
pemerintah Indonesia dengan UU. No. 12/ 2005. Parameter
lain yang digunakan juga adalah Deklarasi Penghapusan Segala
Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau
Keyakinan yang dicetuskan melalui Resolusi Sidang Umum PBB
No 36/55 pada 25 November 1981.
Dalam dua tahun SETARA Institute melakukan pemantauan,
kebebasan beragama/ berkeyakinan kembali gagal mendapatkan
pengakuan utuh dari konstitusi akibat bias tafsir konstitusional
yang tetap dipelihara oleh elit politik negara. Pada saat yang
bersamaan, negara justru memproduksi kebijakan yang
melegalkan tindakan penyeragaman dengan dalih penodaan
dan penistaan agama. Dari sinilah pelanggaran kebebasan
beragama berkeyakinan dimulai, hingga memunculkan
kekerasan dan tindakan kriminal baru dalam kehidupan
beragama/ berkeyakinan.
Di samping kekhawatiran akan memburuknya kondisi
kebebasan bera-gama/ berkeyakinan, tumbuh dan menguatnya
organisasi masyarakat sipil yang mempromosikan jaminan
kebebasan beragama/ berkeyakinan telah memperkuat para
pembela jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan. vi
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
Akhir kata, SETARA Institute berharap, Laporan Tahunan ini
dapat berguna bagi kita semua, utamanya bagi para pengambil
kebijakan, untuk bergegas melakukan perbaikan-perbaikan
yang memastikan jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan
di Indonesia.
Kepada semua pihak yang mendukung kerja pemantauan
dan terbitnya laporan ini, saya haturkan terima kasih.
Jakarta, 13 Januari 2009
H E N D A R D I
Ketua Badan Pengurus SETARA Institute
141
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
PROFIL LEMBAGA
SETARA INSTITUTE for Democracy and Peace
PENDAHULUAN
SETARA Institute adalah perkumpulan individual/
perorangan yang didedikasikan bagi pencapaian cita-cita di
mana setiap orang diperlakukan setara dengan menghormati
keberagaman, mengutamakan solidaritas dan bertujuan
memuliakan manusia.
SETARA Institute didirikan oleh orang-orang yang peduli
pada penghapuskan atau pengurangan diskriminasi dan
intoleransi atas dasar agama, etnis, suku, warna kulit, gender,
dan strata sosial lainnya serta peningkatan solidaritas atas
mereka yang lemah dan dirugikan.
SETARA Institute percaya bahwa suatu masyarakat
demokratis akan mengalami kemajuan apabila tumbuh
saling pengertian, penghormatan dan pengakuan terhadap
keberagaman. Namun, diskriminasi dan intoleransi masih terus
berlangsung di sekitar kita bahkan mengarah pada kekerasan.
Karena itu langkah-langkah memperkuat rasa hormat atas
keberagaman dan hak-hak manusia dengan membuka partisipasi 140
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
vii
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
RINGKASAN EKSEKUTIF
Laporan Tahunan 2008 ini adalah laporan kedua
yang dipublikasi oleh SETARA Institute, yang merupakan
hasil pemantauan tentang kondisi kebebasan beragama/
berkeyakinan. Publikasi ini diharapkan menjadi perhatian
banyak pihak terutama pihak negara, yang dalam kerangka
hak asasi manusia mempunyai kewajiban untuk menghormati,
mempromosikan, dan memenuhi hak asasi manusia.
Pemantauan dan publikasi laporan tahunan bertujuan
untuk [1] mendokumentasikan dan mempublikasikan fakta-
fakta pelanggaran dan terobosan/ kemajuan jaminan kebebasan
beragama/ berkeyakinan di Indonesia; [2] mendorong negara
untuk memenuhi jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan;
dan [4] memperkuat jaringan masyarakat sipil dan memperluas
konstituensi untuk turut mendorong jaminan kebebasan
beragama/ berkeyakinan.
Laporan Tahunan ini disusun berdasarkan data hasil
pemantauan yang dilakukan 10 region: Sumatera Utara,
Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jakarta, Banten, Jawa Barat, viii
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
Jawa Tengah dan Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan
Selatan, Nusa Tenggara Barat.
Pemantauan ini menggunakan parameter hak asasi
manusia, khususnya Kovenan Internasional tentang Hak-hak
Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia
dengan UU. No. 12/ 2005. Parameter lain yang digunakan juga
adalah Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan
Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Keyakinan (Declaration on
The Elimination of All Forms of Intolerance and of Discrimination
Based On Religion Or Belief) yang dicetuskan melalui resolusi
Sidang Umum PBB No 36/55 pada 25 November 1981.
TEMUAN-TEMUAN
Pada tahun 2008 SETARA Institute mencatat 367 tindakan
pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan dalam
265 peristiwa. Peristiwa terbanyak terjadi pada bulan Juni
(103 peristiwa). Bulan Juni adalah bulan di mana desakan
dan persekuasi terhadap Ahmadiyah mengalami ekskalasi
cukup tinggi, baik sebagai desakan terhadap pemerintah
agar mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Pembubaran
Ahmadiyah maupun sebagai dampak serius dari adanya SKB
Pembatasan Ahmadiyah.
Peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan
terkonsentrasi pada bulan Juni 2008. Jika peristiwa-peristiwa
yang berhubungan dengan Ahmadiyah dikeluarkan dari
penghitungan, jumlah peristiwa pelanggaran kebebasan
beragama/ berkeyakinan sebenarnya cukup moderat. Fakta
ini menunjukkan bahwa peristiwa pelanggaran kebebasan
139
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
92. Polda Sulawesi Selatan Sulawesi Selatan
93. POLRES Deliserdang Sumatera Barat
94. POLTABES Medan Sumatera Utara
95. Pusaka Padang Sumatera Barat
96. Pusham Universitas Andalas Sumatera Barat
97. Pusham Universitas Mataram Nusa Tenggara Barat
98. The Asia Foundation DKI Jakarta
99. The Wahid Institute DKI Jakarta
100. Tim Pemantau DKI Jakarta
101. Tim Pemantau Jawa Barat
102. Tim Pemantau Jawa Tengah
103. Tim Pemantau Kalimantan Selatan
104. Tim Pemantau Nusa Tenggara Barat
105. Tim Pemantau Sulawesi Selatan
106. Tim Pemantau Sumatera Barat
107. Tim Pemantau Sumatera Selatan
108. Tim Pemantau Sumatera Utara
109. Tim Pemantau Tangerang Banten
110. Yayasan Paramadina Jawa Barat
***138
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
66. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan
67. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat
68. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara
69. Majlis Agama Konghucu (MAKIN) Jawa Barat
70. Majlis Agama Konghucu (MAKIN) Nusa Tenggara Barat
71. Majlis Agama Konghucu (MAKIN) Sulawesi Selatan
72. Majlis Tinggi Agama Konghucu (MATAKIN) DKI Jakarta
73. Muhammadiyah Jawa Barat
74. Muhammadiyah Nusa Tenggara Barat
75. Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Barat
76. Nahdlatul Ulama (NU) Nusa Tenggara Barat
77. Nahdlatul Ulama (NU) Sulawesi Selatan
78. Nahdlatul Ulama (NU) Sumatera Barat
79. Nahdlatul Wathan Anjani Nusa Tenggara Barat
80. Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Jawa Barat
81. Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kalimantan
Selatan
82. Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Sulawesi Selatan
83. Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Sumatera Barat
84. Pengurus Ahmadiyah Padang Sumatera Barat
85. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
Jawa Barat
86. Persekutan Gereja Indonesia (PGI) Jawa Barat
87. Persekutan Gereja Indonesia (PGI) Nusa Tenggara Barat
88. Persekutan Gereja Indonesia (PGI) Sumatera Barat
89. Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Jawa Barat
90. Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Sulawesi
Selatan
91. Polda Dit Intelkam Sumatera Barat
ix
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
beragama/ berkeyakinan di tahun 2008 dieskalasi oleh adanya
SKB Pembatasan Ahmadiyah.
Dilihat dari wilayah terjadinya peristiwa pelanggaran, tiga
provinsi menunjukkan angka pelanggaran yang sangat tinggi jika
dibandingkan dengan provinsi lainnya. Jawa Barat (73 peristiwa),
Sumatera Barat (56 peristiwa) dan Jakarta (45 peristiwa). Tiga
provinsi ini memiliki tingkat toleransi yang rendah sekaligus
menyimpan potensi konflik agama cukup tinggi.
Dari 367 tindakan pelanggaran kebebasan beragama/
berkeyakinan, terdapat 188 pelanggaran yang melibatkan
negara sebagai aktornya, baik melalui 99 tindakan aktif negara
(by commission), maupun 89 tindakan pembiaran yang dilakukan
oleh negara (by ommission). Untuk pelanggaran yang melibatkan
negara sebagai aktor, kerangka legal pertanggungjawabanya
adalah hukum hak asasi manusia, yang mengikat negara
akibat ratifikasi kovenan dan konvensi. Institusi negara yang
paling banyak melakukan pelanggaran adalah kepolisian (121
tindakan), Bupati/ Walikota (28 tindakan), pengadilan (26
tindakan), dan DPRD (26 tindakan).
Dari 367 tindakan pelanggaran, sejumlah 88 merupakan
tindakan kriminal warga dan sejumlah 91 berupa intoleransi
yang dilakukan oleh individu/ anggota masyarakat. Kategori
tindakan kriminal dan intoleransi merupakan bentuk
pelanggaran hukum pidana yang pertanggungjawabannya
melekat pada individu-individu sebagai subyek hukum. Pelaku
tindakan pelanggaran pada kategori ini tercatat, MUI (42
tindakan), FPI (27 tindakan), FUI, KPSI, MMI masing-masing
(12 tindakan), ormas Islam lain (55 tindakan), kelompok tidak x
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
teridentifikasi (59 tindakan), dan individu 20 tindakan.
Dari 367 tindakan pelanggaran, hingga memasuki tahun
2009, negara belum melakukan tindakan apapun kecuali
memperkarakan penyerangan 1 Juni, di Monas, yang menjerat
Rizieq Shihab dan Munarman.
Pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan di tahun
2008 paling banyak menimpa Jemaat Ahmadiyah (238 tindakan
pelanggaran) dari dari mulai korban intoleransi, represi negara,
pembiaran negara, dan tindakan kriminal warga negara/
kelompok masyarakat. Selanjutnya individu (48 tindakan), aliran
keagamaan/ keyakinan lain (15 tindakan) dan umat Kristiani (15
tindakan).
Di tahun 2008, kebebasan beragama/ berkeyakinan kembali
gagal menda-patkan pengakuan utuh dari konstitusi akibat
bias tafsir konstitusional yang tetap dipelihara oleh elit politik
negara. Pada saat yang bersamaan, negara justru memproduksi
kebijakan yang melegalkan tindakan penyeragaman dengan
dalih penodaan dan penistaan agama. Di bidang legislasi,
di samping sejumlah perundang-undangan dan kebijakan
restriktif yang sudah ada, di tahun 2008 tercatat 1 legislasi
dengan landasan moralitas dan agama (UU No.42/ 2008
tentang Pornografi) dan 3 kebijakan yang semakin merstriksi
dan mereduksi jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan:
SKB Pembatasan Ahmadiyah, SK Gubernur Sumatera Selatan
tentang Larangan Ahmadiyah, dan Rekomendasi Pakem Kota
Padang kepada Walikota Padang tertanggal 20 November 2008
tentang Pelarangan dan Penurunan Papan Nama Ahmadiyah
Kota Padang.
137
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
40. Jaringan Islam Kampus (Jarik) Nusa Tenggara Barat
41. Kanwil Depag Kalimantan Selatan
42. Kanwil Depag Sumatera Barat
43. Kanwil Depag (Bimas Budha) Sumatera Barat
44. Kasi Pengawasan dan pengamanan Bukittinggi, Sumatera
Barat
45. Kasi. Kesbang Linmas Bukittinggi, Sumatera Barat
46. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
47. Kesbang Propinsi Sulawesi Selatan
48. Kesbanglinmas Provinsi Kalimantan Selatan
49. Keuskupan Padang, Sumatera Barat
50. KODAM Bukit Barisan Medan, Sumatera Utara
51. Komisi Hak Keuskupan Bandung, Jawa Barat
52. Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) DKI Jakarta
53. Kontras DKI Jakarta
54. KUA Kec. Danau Kembar, Sumatera Barat
55. Lembaga Advokasi & Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR)
Sulawesi Selatan
56. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Jawa Barat
57. Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK-3)
Kalimantan Selatan
58. Lembaga Studi Agama dan Filsafat (LSAF) DKI Jakarta
59. Lembaga Studi Kemanusiaan (Lensa) Nusa Tenggara Barat
60. Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) Jawa Barat
61. Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) Kalimantan Selatan
62. Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) Sulawesi Selatan
63. Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) Sumatera Barat
64. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat
65. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nusa Tenggara Barat136
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
14. DPP Partai Persatuan Indonesia Baru (PPIB) DKI Jakarta
15. Fakultas Hukum Universitas Andalas, Sumatera Barat
16. Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (UNLAM)
Kalimantan Selatan
17. Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (UNPAD) Jawa Barat
18. Fakultas Syari’ah IAIN Antasari Kalimantan Selatan
19. Fakultas syari’ah IAIN Mataram Nusa Tenggara Barat
20. Fakultas Syari’ah UIN Alaudin Sulawesi Selatan
21. Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Kalimantan Selatan
22. Gereja Katolik Kalimantan Selatan
23. Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) DKI
Jakarta
24. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Padang, Sumatera Barat
25. Inteligen Kodam I Bukit Barisan, Sumatera Utara
26. Jamaah Ahmadiyah Indonesia, Sulawesi Selatan
27. Jamaah Ahmadiyah Indonesia, DKI Jakarta
28. Jamaah Ahmadiyah Indonesia Bogor, Sumatera Barat
29. Jamaah Ahmadiyah Indonesia Ciamis, Jawa Barat
30. Jamaah Ahmadiyah Indonesia Cianjur, Jawa Barat
31. Jamaah Ahmadiyah Indonesia Cicalengka, Majalengka,
Jawa Barat
32. Jamaah Ahmadiyah Indonesia Cimahi, Jawa Barat
33. Jamaah Ahmadiyah Indonesia Depok, Jawa Barat
34. Jamaah Ahmadiyah Indonesia Majalengka, Jawa Barat
35. Jamaah Ahmadiyah Indonesia Padang , Sumatera Barat
36. Jamaah Ahmadiyah Indonesia Sukabumi, Jawa Barat
37. Jamaah Ahmadiyah Indonesia Tasikmalaya, Jawa Barat
38. Jamaah Ahmadiyah Indonesia Pusat DKI Jakarta
39. Jaringan Beragama Jawa Barat
xi
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
Terkait dengan peraturan daerah yang diskriminatif jender
dan bertentangan dengan HAM, pemerintah di tingkat pusat,
khususnya Departemen Hukum dan HAM yang memiliki
kewenangan preventif, Departemen Dalam Negeri yang memiliki
kewenangan evaluatif dan represif, dan Mahkamah Agung yang
memiliki kewenangan represif melalui judicial review belum
mampu menciptakan mekanisme efektif untuk memastikan
konsistensi peraturan daerah dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi, termasuk dengan konstitusi.
Problematika konstitusional terkait dengan jaminan
kebebasan beragama/ berkeyakinan dipicu dan dilahirkan oleh
adanya bias tafsir atas Pasal 29 (2) dan pembatasan jaminan
kebebasan pada Pasal 28J (2) yang tidak lazim dalam kerangka
hak asasi manusia. Bias tafsir negara dan pembatasan yang tidak
lazim telah menjadi pemicu dasar dan pembenar formal seluruh
peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan di
Indonesia.
Dari temuan pemantauan, tidak ada perubahan berati
terkait legislasi/ kebijakan yang memperkuat jaminan
kebebasan beragama/ berkeya-kinan. Hanya dua pernyataan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang bisa dicatat sebagai
terobosan deklaratif yang cukup berarti bagi penguatan jaminan
kebebasan beragama/ berkeyakinan; pertama, pernyataan dan
komitmennya menuntaskan kasus penyerangan kelompok
Islam terhadap AKKBB, 1 Juni di Monas; dan kedua, pernyataan
pengakuan atas keberagaman dan I’tikad untuk menjaganya,
sebagaimana disampaikan pada Perayaan Natal 2008.
Laporan ini menunjukkan bahwa tingkat intoleransi baik xii
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
di masyarakat maupun di tubuh negara, melalui aparat negara,
semakin menguat; kebalikannya, toleransi semakin melemah.
Indikator penguatan itu antara lain meningkatnya jumlah
peristiwa dan tindakan pelanggaran kebebasan beragama/
berkeyakinan, pilihan politik negara pada pembatasan atas aliran
keagamaan, dan penyebaran aktor yang semakin ekspansif.
Jika pada tahun 2007 aktor pelaku tindakan kriminal memusat
pada sejumlah organisasi Islam radikal, di tahun 2008 aktor
pelaku semakin menyebar baik sebagai individu atau kelompok-
kelompok tanpa identitas yang secara sporadis melakukan
tindakan kriminal dan intoleransi.
Di samping kekhawatiran akan memburuknya kondisi
kebebasan bera-gama/ berkeyakinan, tumbuh dan menguatnya
organisasi masyarakat sipil yang mempromosikan jaminan
kebebasan beragama/ berkeyakinan telah memperkuat para
pembela jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan.
Negara, sesungguhnya memiliki otoritas dan kewenangan
untuk menjamin kebebasan beragama/ berkeyakinan. Minusnya
kapasitas pemerintah untuk bertindak tegas dan menjamin
kebebasan ini telah menyeret negara berpihak dan bertindak
intoleran dan diskriminatif dengan melakukan pembatasan
melalui sejumlah kebijakan yang diproduksinya. Ambiguitas peran
negara dalam menjamin kebebasan beragama/ berkeyakinan
sekaligus telah menunjukkan bahwa elit negara telah dan terus
melakukan politisasi agama, di mana setiap keberpihakan dan
tindakannya akan sangat bergantung pada seberapa besar citra
yang akan terpoles dan seberapa besar dukungan yang akan
direngkuh. Di tengah kontestasi politik Pemilu 2009, semua
pihak akan memilih isu-isu yang paling sedikit mendatangkan
135
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
Terima kasih
SETARA Institute menyampaikan terima kasih kepada
lembaga-lembaga di bawah ini atas kerja samanya dalam
menyusun Catatan Tahunan Kondisi Kebebasan Beragama/
Berkeyakinan tahun 2008:
1. CSRC UIN Jakarta, DKI Jakarta
2. DPP Partai Bulan Bintang (PBB) DKI Jakarta
3. DPP Partai Buruh DKI Jakarta
4. DPP Partai Damai Sejahtera (PDS) DKI Jakarta
5. DPP Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) DKI Jakarta
6. DPP Partai Demokrat DKI Jakarta
7. DPP Partai Golkar DKI Jakarta
8. DPP Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) DKI Jakarta
9. DPP Partai Kebangkinan Nasional Ulama (PKNU) DKI Jakarta
10. DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DKI Jakarta
11. DPP Partai Matahari Bangsa (PMB) DKI Jakarta
12. DPP Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI)
DKI Jakarta
13. DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI Jakarta134
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
xiii
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
kerugian politik; dan sebaliknya akan mengeksploitasi isu yang
dapat mendatangkan keuntungan politik.
Kerentanan daerah-daerah dalam merespon kebijakan
pemerintah di tingkat pusat terkait jaminan kebebasan
beragama/ berkeyakinan menunjukkan politisasi agama juga
menjadi arena kontestasi elit politik di daerah. Pada saat yang
bersamaan, temuan-temuan pemantauan ini menunjukkan
rendahnya pendidikan politik masyarakat, sehingga rentan
untuk dipolitisasi.
Negara masih belum mampu memenuhi janji ratifikasi
berbagai kovenan dan konvensi hak asasi manusia yang
sudah mengikat secara hukum (legally binding) yang terbukti
dengan tetap mempertahankan berbagai perundang-undangan
yang secara formal dan substansial cacat hukum karena tidak
berkesesuaian dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
SETARA Institute mengajukan 11 rekomendasi umum
untuk memastikan jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan
di Indonesia:
1. Presiden dan MPR RI perlu mempertimbangkan perlunya
melakukan amandemen konstitusi dalam rangka penyem-
purnaan jaminan hak-hak konstitusional warga negara, ter-
masuk jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan.
2. Presiden harus mencabut SKB Pembatasan Ahmadiyah,
karena secara formal dan substansial kebijakan ini jelas
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
termasuk dan yang utama bertentangan dengan konstitusi.
SKB juga telah secara nyata mengeskalasi pelanggaran xiv
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
kebebasan beragama/ berkeyakinan di tahun 2008.
3. Presiden dan DPR RI segera melakukan perubahan berbagai
peraturan perundang-undangan yang membatasi jaminan
kebebasan beragama/ berkeyakinan. Pemerintah dan DPR
RI juga berkewajiban melakukan harmonisasi peraturan
perundang-undangan dengan Kovenan dan Konvensi
yang telah diratifikasi, khususnya terkait dengan jaminan
kebebasan beragama/ berkeyakinan.
4. Presiden dan DPR RI perlu mempertimbangkan pentingnya
UU Anti Intoleransi Agama dengan melakukan kajian
akademik dan mempersiapakan rancangan undang-undang.
5. Kepolisian Republik Indonesia wajib tanpa terkecuali
memberikan perlindungan kepada setiap warga negara yang
mengalami kekerasan akibat persekusi dan intoleransi. Polri
juga perlu meningkatkan pendidikan hak asasi manusia dan
peningkatan kapasitas aparatnya, khususnya dalam konteks
memberikan jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan.
6. Presiden atau menteri yang mewakilinya perlu melakukan
evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri tentang
No. 08 dan No. 09/ 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan
Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah Dalam
Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan
Forum Kerukunan Umat Beragama, Pendirian Rumah Ibadat.
7. Departemen Dalam Negeri dan Departemen Hukum dan
HAM segera menyusun mekanisme yang holistik dalam
rangka prevensi dan evaluasi peraturan daerah yang
diskriminatif jender dan bertentangan dengan hak asasi
133
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
dapat didasarkan pada pasal 18, akrena kewajiban untuk
menggunakan senjata mungkin saja berkonflik dengan
kebebasan berkeyakinan dan hak untuk mengamalkan
agama atau kepercayaan seseorang. Ketika hak ini diakui
oleh hukum atau praktik, tidak terhadap perbedaan antara
orang-orang yang menolak wajib militer atas dasar sifat
kepercayaan mereka; seperti juga halnya tidak boleh ada
diskriminasi terhadap orang-orang yang menolak wajib
militer karena mereka gagal melaksanakannya. Komite
mengundang Negara-negara Pihak untuk melaporkan
kondisi-kondisi di mana orang-orang dapat dikecualikan
dari wajib militer atas dasar hak-hak mereka berdasarkan
pasal 18 dan tentang sifat dan jangka waktu kewajiban
nasional alternatif sebagai penggantinya. []132
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
agama minoritas berdasarkan pasal 27 juga penting untuk
dinilai oleh Komite berkaitan dengan sejauh mana hak
atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, beragama dan
berkepercayaan telah dilaksanakan oleh Negara-negara
Pihak. Negara-negara Pihak yang bersangkutan harus
memasukkan dalam laporannya tentang informasi yang
berkaitan dengan praktik-praktik yang ditentukan oleh
hukum dan yurisprudensinya yang dapat dihukum sebagai
penghinaan terhadap Tuhan.
10. Jika suatu kepercayaan diperlakukan sebagai ideologi resmi
dalam konstitusi-konstitusi, statuta-statuta, proklamasi-
proklamasi pihak yang berkuasa, dan sebagainya, atau dalam
praktik aktual, maka hal ini tidak boleh menyebabkan tidak
terpenuhinya kebebasan terdasarkan pasal 18 atau hak-
hak lain yang diakui oleh Kovenan maupun menyebabkan
diskriminasi terhadap orang-orang yang tiadk menerima
ideologi resmi tersebut atau yang menentangnya.
11. Banyak individu menyatakan adanya hak untuk menolak
melakukan wajib militer (penolakan wajib militer) dengan
alasan bahwa hak tersebut berasal dari kebebasan
mereka berdasarkan pasal 18. Berkaitan dengan hal
tersebut, semakin banyak Negara telah menetapkan
dalam hukum mereka tentang pengecualian dalam wajib
militer bagi warga negara yang benar-benar menganut
agama atau kepercayaan lain yang melarang keterlibatan
dalam wajib militer dan mengganti hal tersebut dengan
bentuk kewajiban nasional alternatif. Kovenan tidak
secara eksplisit merujuk pada hak atas penolakan wajib
militer, tetapi Komite menganggap bahwa hak tersebut
xv
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
manusia, termasuk dengan konstitusi.
8. Partai politik harus mengintegrasikan isu jaminan kebebasan
beragama/ berkeyakinan dan praktik keberagamaan yang
iklusif dalam agenda-agenda politik partainya, karena
partai politik juga memiliki kewajiban untuk mendorong
pemenuhan hak asasi manusia.
9. Partai politik dan elemen politik lainnya harus menghentikan
praktik politisasi agama yang hanya dimaksudkan untuk
menghimpun dukungan publik untuk memilihnya dalam
setiap arena kontestasi politik, dengan melakukan manipulasi
dan pembodohan publik, yang merugikan banyak pihak.
10. Para pemeluk agama/ keyakinan perlu memanfaatkan
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai forum
dialog dalam memecahkan masalah kebebasan beragama
dan memperkuat iklim toleransi. Birokratisasi FKUB dalam
memberikan izin pendirian rumah ibadah sepatutnya
diberikan kembali kepada setiap pemeluk agama/ keyakinan
untuk bebas mendirikan rumah ibadah.
11. Masyarakat, pemuka masyarakat, dan kalangan pendidikan
perlu mendorong penguatan kembali nilai-nilai toleransi
yang menjadi modal sosial bangsa, di masa lalu yang saat
ini telah terkikis oleh berbagai perubahan sosial. Perlu
mengembangkan pendidikan kewargaan, pendidikan
religiusitas universal, dan pendidikan budi pekerti.[]xvi
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
131
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
9. Kenyataan bahwa suatu agama diakui sebagai agama
negara, atau bahwa agama tersebut dinyatakan sebagai
agama resmi atau tradisi, atau bahwa penganut agama
tersebut terdiri dari mayoritas penduduk, tidak boleh
menyebabkan tidak dinikmatinya hak-hak yang dijamin
oleh Kovenan, termasuk oleh pasal 18 dan pasal 27,
maupun menyebabkan diskriminasi terhadap penganut
agama lain atau orang-orang yang tidak beragama
atau berkepercayaan. Khususnya, langkah-langkah
tertentu yang mendiskriminasi orang-orang tersebut,
seperti langkah-langkah yang membatasi akses terhadap
pelayanan pemerintah hanya bagi anggota agama yang
dominan atau memberikan kemudahan-kemudahan
ekonomi hanya bagi mereka atau menerapkan pembatasan
khusus terhadap praktik kepercayaan lain, adalah tidak
sesuai dengan pelarangan diskriminasi berdasarkan agama
atau kepercayaan dan jaminan terhadap perlindungan
yang setara dalam pasal 26. Langkah-langkah yang diatur
oleh pasal 20, ayat 2 Kovenan mencakup perlindungan
dari pelanggaran terhadap hak-hak agama minoritas dan
kelompok agama lainnya untuk melaksanakan hak-hak
yang dijamin oleh pasal 18 dan pasal 27, dan dari tindakan-
tindakan kekerasan atau diskriminasi terhadap kelompok-
kelompok tersebut. Komite ingin diberikan informasi
tentang langkah-langkah yang telah diambil oleh Negara-
negara Pihak untuk melindungi praktik-praktik semua
agama atau kepercayaan dari pelanggaran dan untuk
melindungi penganutnya dari diskriminasi. Hal yang sama,
informasi mengenai penghormatan hak-hak penganut 130
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
pasal 26. Pembatasan yang diterapkan harus dijamin
oleh hukum dan tidak boleh diterapkan dengan cara-cara
yang dapat melanggar hak-hak yang dijamin di pasal 18.
Komite mengamati bahwa ayat 3 pasal 18 harus diartikan
secara tegas: pembatasan tidak dibolehkan berdasarkan
hal-hal yang tidak dinyatakan di pasal tersebut, walaupun
jika alasan tersebut diperkenankan sebagai pembatasan
terhadap hak-hak lain yang dilindungi oleh Kovenan, seperti
misalnya keamanan nasional. Pembatasan-pembatasan
dapat diterapkan hanya untuk tujuan-tujuan sebagaimana
yang telah diatur serta harus berhubungan langsung dan
sesuai dengan kebutuhan khusus yang sudah ditentukan.
Pembatasan tidak boleh diterapkan untuk tujuan-tujuan
yang diskriminatif atau diterapkan dengan cara yang
diskriminatif. Komite menganggap bahwa konsep moral
berasal dari banyak tradisi sosial, filosofi, dan agama;
oleh karenanya, pembatasan terhadap kebebasan untuk
menjalankan agama atau kepercayaan untuk tujuan
melindungi moral harus didasarkan pada prinsip-prinsip
yang diambil tidak hanya dari satu tradisi saja. Orang-
orang yang sudah menjadi subyek pembatasan hukum
tertentu, misalnya narapidana, harus dapat menikmati hak
mereka untuk menjalankan agama atau kepercayaannya
sebagaimana dimungkinkan dan sesuai dengan kekhususan
pembatasan terhadap mereka. Laporan-laporan Negara
Pihak harus memberikan informasi tentang ruang lingkup
dan dampak pembatasan berdasarkan pasal 18.3, baik
persoalan hukum maupun penerapannya dalam kondisi-
kondisi khusus.
xvii
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
Daftar Isi
Pengantar ........................................................................ iii
Ringkasan Eksekutif ......................................................... vi
Daftar Isi .......................................................................... xvii
1. Pendahuluan ............................................................... 1
2. Definisi operasional & Kerangka Analisis ...................... 7
3. Temuan-temuan .......................................................... 23
3.1. Gambaran umum ................................................. 23
3.2. Gambaran di Wilayah Pemantauan ....................... 28
3.3. Peristiwa dan Pelanggaran ................................... 36
3.3.1. Tindakan Aktif dan Pembiaran oleh Negara.. 44
3.3.2. Tindakan Kriminal dan Intoleransi Warga
Negara ..................................................... 58
3.3.3. Korban Pelanggaran & Dampak yang
Ditimbulkan ............................................. 79
3.4. Bias Tafsir Konstitusi Terhadap Jaminan Kebebasan
Beragama/ Berkeyakinan ....................................... 83
3.5. Terobosan ............................................................ 95xviii
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
4. Tanggung Jawab Negara .............................................. 99
5. Kesimpulan dan Rekomendasi ...................................... 103
Bahan Bacaan .................................................................. 113
Lampiran-Lampiran .......................................................... 117
Ucapan Terimakasih ......................................................... 135
Profil Lembaga ................................................................. 141
129
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
mencatat bahwa pendidikan publik yang mencakup
pengajaran terhadap satu agama atau kepercayaan
tertentu saja adalah tidak sesuai dengan pasal 18.4, kecuali
jika dibuat suatu ketentuan tentang pengecualian atau
alternatif yang tidak diskriminatif yang mengakomodir
keingingan orang tua dan wali yang sah.
7. Sesuai dengan pasal 20, tidak satu pun pengamalan agama
atau kepercayaan dapat digunakan sebagai propaganda
untuk berperang atau advokasi kebencian nasional, rasial,
atau agama, yang dapat mendorong terjadinya diskriminasi,
permusuhan, atau kekerasan. Sebagaimana dinyatakan
oleh Komite dalam Komentar Umum No. 11 [19], Negara-
negara Pihak memiliki kewajiban untuk menegakkan
hukum guna melarang tindakan-tindakan tersebut.
8. Pasal 18.3 mengijinkan adanya pembatasan terhadap
kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaan
seseorang hanya jika pembatasan tersebut diatur oleh
ketentuan hukum dan diperlukan untuk melindungi
keamanan, ketertiban, kesehatan atau moral masyarakat,
atau hak dan kebebasan mendasar orang lain. Kebebasan
dari pemaksaan untuk memiliki atau menganut agama
atau kepercayaan tertentu serta kebebasan orang tua
dan wali yang sah untuk menjamin pendidikan agama
dan moral tidak bisa dibatasi. Dalam mengartikan ruang
lingkup ketentuan pembatasan yang diijinkan, Negara-
negara Pihak harus memulai dari kebutuhan untuk
melindungi hak-hak yang dijamin oleh Kovenan, termasuk
hak atas kesetaraan dan nondiskriminasi di bidang apa
pun sebagaimana ditentukan di pasal 2, pasal 3, dan 128
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
atau kepercayaan yang dianutnya dengan agama atau
kepercayaan yang lain, atau untuk mengadopsi pandangan
ateisme, serta hak untuk mempertahankan suatu agama
atau kepercayaan. Pasal 18.2 melarang pemaksaan yang
dapat melanggar hak untuk menganut atau menerima
suatu agama atau kepercayaan, termasuk penggunaan
ancaman kekerasan fisik atau sanksi hukum guna memaksa
orang-orang yang percaya atau tidak percaya untuk
menaati kepercayaan dan penganut agama mereka, untuk
menolak agama atau kepercayaan mereka, atau untuk
mengganti agama atau kepercayaan mereka. Kebijakan-
kebijakan atau praktik-praktik yang memiliki tujuan atau
dampak yang sama, seperti misalnya, kebijakan atau praktik
yang membatasi akses terhadap pendidikan, pelayanan
kesehatan, pekerjaan, atau hak-hak yang dijamin oleh
pasal 25 dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kovenan,
juga tidak sesuai dengan pasal 18.2. Perlindungan yang
sama diberikan pada penganut semua kepercayaan yang
bersifat nonagama.
6. Komite memandang bahwa pasal 18.4 mengijinkan
adanya pengajaran di sekolah publik berkaitan dengan
mata pelajaran seperti sejarah umum agama-agama dan
etika jika mata pelajaran tersebut diberikan secara netral
dan obyektif. Kebebasan orang tua atau wali yang sah
untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral
bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka
sendiri, yang diatur di pasal 18.4, berkaitan dengan
jaminan terhadap kebebasan untuk mengajarkan agama
atau kepercayaan yang dinyatakan di pasal 18.1. Komite
1
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
1
PENDAHULUAN
Dalam beberapa tahun terakhir ini, terdapat fakta-fakta
peristiwa kekerasan yang terjadi dan berhubungan dengan
agama. Makna berhubungan dengan agama adalah, bahwa
kekerasan yang terjadi bisa saja menimpa kelompok-kelompok
agama, menggunakan argumen pembelaan agama sebagai
alat justifikasi, atau dalil penghinaan terhadap agama sebagai
pemicu terjadinya sebuah kekerasan. Satu dekade kehidupan
keagamaan Indonesia juga mencatat berbagai konflik dan
kekerasan yang dipicu oleh perbedaan agama: di Poso, Ambon,
Ketapang, dan Maluku Utara. Sekalipun agama hanya digunakan
sebagai cover konflik kepentingan yang sesungguhnya, di
permukaan yang muncul adalah konflik antar anak bangsa yang
berbeda agama. Banyak teori dan penjelasan ihwal konflik dan
kekerasan berbasis agama ini, tapi yang pasti bahwa kekerasan
telah terjadi dan perbedaan agama plus toleransi yang minimum
telah terbukti menjadi pemantik yang efektif bagi terjadinya
sebuah konflik dengan kekerasan.2
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
Pada masa orde baru, konflik semacam ini sedikit
sekali muncul karena rezim Orde Baru secara sistemik telah
mengunci rapat artikulasi politik kelompok-kelompok agama
dan mengikatnya dalam wadah-wadah yang didesain dan
dikontrol oleh Orde Baru. Wajah agama pada periode ini sangat
monolitik akibat kepatuhan tunggal pada rezim militer Orde
Baru. Pemerintah, saat itu sigap memberangus perbedaan
pandangan agama/ keyakinan dan menampilkan kerukunan
palsu yang tidak berangkat dari kesadaran dan kebutuhan
individu-individu untuk hidup rukun. Dalam situasi yang
demikian, kelompok yang dianggap berbeda dengan desain
Orde Baru dipastikan akan dieleminasi lalu dihapuskan, baik
dengan menggunakan tangan elit masyarakat yang berpatron
dengan kekuasaan maupun oleh militer yang saat itu menjadi
alat efektif kekuasaan.
Setelah rezim Orde Baru jatuh pada medio 1998, artikulasi
politik kelompok-kelompok agama, utamanya agama-agama
yang dianggap mayoritas, mengalami ledakan aspirasi setelah
sekian lama dibelenggu oleh militerisme Orde Baru. Demikian
juga perbedaan pandangan antar umat beragama dan gesekan
kepentingan telah menampilkan kondisi yang sesungguhnya.
Kerukunan palsu yang didesain oleh Orde Baru menyeruak
ke permukaan menjadi konflik dengan kekerasan karena
sesungguhnya konflik itu ada dan terjadi tapi tidak pernah
terselesaikan. Dialog dan keterbukaan untuk mengatasi konflik
secara dialogis tidak pernah mendapatkan tempat.
Penjelasan di atas menunjukkan bahwa sesungguhnya di
masa rezim Orde Baru, konflik dan gesekan kepentingan telah
127
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
4. Kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaan
dapat dilakukan “baik secara individu maupun bersama-
sama dengan orang lain, dan baik di tempat umum atau
tertutup”. Kebebasan untuk menjalankan agama dan
kepercayaan dalam ibadah, ketaatan, pengamalan, dan
pengajaran mencakup berbagai kegiatan. Konsep ibadah
mencakup kegiatan ritual dan seremonial yang merupakan
pengungkapan langsung dari kepercayaan seseorang,
penggunaan cara-cara dan obyek-obyek ritual, penunjukan
simbol-simbol, dan menjalankan hari raya dan hari istirahat.
Pelaksanaan dan praktik agama atau kepercayaan mungkin
tidak hanya mencakup kegiatan-kegiatan seremonial,
tetapi juga kebiasaan-kebiasaan seperti peraturan tentang
makanan, pemakaian pakaian tertentu atau penutup-
kepala, keterlibatan dalam ritual-ritual yang berhubungan
dengan tahapan-tahapan tertentu dalam hidup manusia,
dan pemakaian bahasa tertentu yang biasa digunakan
dalam suatu kelompok. Kemudian, pengamalan dan
pengajaran agama atau kepercayaan mencakup kegiatan-
kegiatan integral yang dilakukan oleh kelompok-kelompok
agama berkaitan dengan urusan-urusan mendasar mereka,
seperti kebebasan untuk memilih pemimpin agama,
pendeta, dan guru, kebebasan untuk membentuk seminari
atau sekolah agama, dan kebebasan untuk membuat dan
menyebarluaskan teks-teks atau publikasi-publikasi agama.
5. Komite mengamati bahwa kebebasan untuk “menganut
atau menerima” suatu agama atau kepercayaan juga
mencakup kebebasan untuk memilih agama atau
kepercayaan, termasuk hak untuk mengganti agama 126
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
2. Pasal 18 melindungi kepercayaan-kepercayaan tauhid,
nontauhid, dan ateisme, serta hak untuk tidak menganut
agama atau kepercayaan apa pun. Istilah “kepercayaan”
dan “agama” harus dipahami secara luas. Pasal 18
tidak membatasi penerapannya hanya pada agama-
agama tradisional atau agama-agama dan kepercayaan-
kepercayaan yang memiliki karakteristik institusional atau
praktik-praktik yang serupa dalam agama-agama tradisional
tersebut. Oleh karenanya, Komite prihatin akan adanya
kecenderungan diskriminasi terhadap suatu agama atau
kepercayaan atas dasar apa pun, termasuk berdasarkan
kenyataan bahwa agama atau kepercayaan tersebut baru
saja dibentuk, atau bahwa agama tersebut mewakili suatu
kelompok agama minoritas dalam komunitas dengan
agama mayoritas tertentu yang mungkin menjadi subyek
permusuhan.
3. Pasal 18 membedakan kebebasan berpikir, berkeyakinan,
dan beragama atau berkepercayaan dari kebebasan
untuk menjalankan agama atau kepercayaannya. Pasal ini
tidak mengijinkan adanya pembatasan apa pun terhadap
kebebasan berpikir dan berkeyakinan atau terhadap
kebebasan untuk menganut atau menerima suatu
agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.
Kebebasan-kebebasan ini dilindungi tanpa pengecualian,
sebagaimana halnya hak setiap orang untuk mempunyai
pendapat tanpa diganggu di pasal 19.1. Sesuai dengan
pasal 18.2 dan pasal 17, tidak seorang pun dapat dipaksa
untuk mengungkapkan pikiran atau kesetiaannya terhadap
suatu agama atau kepercayaan.
3
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
terjadi, hanya saja tidak diperkenankan untuk diselesaikan
apalagi didialogkan akibat totalitarianisme rezim militer yang
berkuasa. Dalam konteks yang demikian, kebebasan, khususnya
dalam konteks laporan ini adalah kebebasan beragama/
berkeyakinan, jelas tidak pernah diakui karena semua agama/
keyakinan yang berbeda dari apa yang dikonstruksikan rezim
militer, adalah salah dan harus dihapuskan.
Berangkat dari kesadaran masa lalu itu, Amandemen
UUD 1945 menegaskan jaminan kebebasan beragama/
berkeyakinan yang jauh lebih kokoh dari sekadar yang
tercantum pada UUD Negara RI 1945 sebelum amandemen,
yang hanya mencantumkan Pasal 29 ayat (1) dan (2). Penegasan
pascamandemen termaktub di dalam Pasal 28E ayat (1) dan ayat
(2) yang menjamin setiap warga negara bebas memeluk agama/
kepercayaan. Paradigma yang diadopsi oleh Pasal 28E ini jauh
lebih progresif dari jaminan pada Pasal 29 jika di takar dengan
prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Setelah adanya jaminan konstitusional yang lebih kokoh
dus berbagai instrumen internasional yang telah diratifikasi
pemerintah Indonesia, seharusnya negara melakukan langkah-
langkah penjabaran secara lebih operasional, baik dengan
mencabut berbagai perundang-undangan yang membatasi
jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan maupun dengan
memproduksi berbagai peraturan perundang-undangan yang
kondusif bagi pemenuhan jaminan kebebasan itu. Faktanya,
negara tetap mempertahankan berbagai perundang-undangan
yang restriktif dan bahkan mereproduksi pembatasan-
pembatasan kebebasan baik melalui Pasal 28J ayat (2) UUD
Negara RI 1945 maupun melalui perundang-undangan. 4
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
Transisi politik menuju demokrasi yang bergulir sejak 1998
telah gagal mengokohkan nilai-nilai dan praksis kebebasan sipil
[baca: kebebasan beragama/ berkeyakinan] dalam berbangsa
dan bernegara. Di tengah transisi politik yang keluar jalur
(out of the track), dalam konteks politik Indonesia telah
muncul kekuatan baru yang totalitarian atas nama agama dan
moralitas. Setiap keyakinan, pandangan, atau pilihan politik
yang dianggap tidak sejalan dengan agama [baca: agama-
agama yang dianggap mainstream] dan bertentangan dengan
‘moralitas’ harus disingkirkan dan menjadi absah untuk
diperlakukan tidak setara, dengan kekerasan sekalipun. Inilah
realitas baru yang saat ini terjadi di Indonesia. Satu dekade sejak
medio 1998, transisi politik Indonesia hanya menghasilkan
kebebasan politik (political liberties) tanpa jaminan kebebasan
sipil (civil liberties).
Dalam konteks yang demikian, upaya-upaya mendorong
penguatan toleransi, pengutamaan dialog dalam penyelesaian
konflik, dan advokasi kebijakan untuk melahirkan perundang-
undangan yang kondusif memiliki siginifikansi tinggi bagi
penguatan jaminan kebebasan sipil secara utuh.
SETARA Institute, sebagai sebuah organisasi perhimpunan
yang memiliki kepedulian dalam mewujudkan masyarakat yang
setara, menaruh perhatian pada promosi jaminan kebebasan
beragama/ berkeyakinan dan terus menerus mendorong
negara untuk memenuhi jaminan kebebasan beragama/
berkeyakinan di Indonesia. Laporan Tahunan ini merupakan
bentuk upaya SETARA Institute menginformasikan dan
mempromosikan kepada publik tentang kondisi mutakhir dan
125
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
Lampiran 2
Komite Hak Asasi Manusia
Komentar Umum 22
Pasal 18
(Sesi keempat puluh delapan, 1993), Kompilasi Komentar
Umum dan Rekomendasi Umum yang Diadopsi oleh
Badan-badan Perjanjian Hak Asasi Manusia
U.N. Doc. HRI\GEN\1\Rev.1 at 35 (1994)
1. Hak atas berpikir, berkeyakinan, dan beragama (yang
termasuk kebebasan untuk menganut kepercayaan) dalam
pasal 18.1 bersifat luas dan mendalam; hak ini mencakup
kebebasan berpikir mengenai segala hal, kepercayaan
pribadi, dan komitmen terhadap agama atau kepercayaan,
baik yang dilakukan secara individual maupun bersama-
sama dengan orang lain. Komite meminta perhatian Negara-
negara Pihak pada kenyataan bahwa kebebasan berpikir
dan kebebasan berkeyakinan sama-sama dilindungi seperti
halnya kebebasan beragama dan berkepercayaan. Karakter
mendasar dari kebebasan-kebebasan ini juga dicerminkan
pada kenyataan bahwa ketentuan ini tidak dapat dikurangi
(cannot be derogated) bahkan pada saat darurat publik,
sebagaimana dinyatakan di pasal 4.2 dalam Kovenan.124
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
seseorang dan masyarakat dalam persoalan-persoalan
agama atau kepercayaan pada tingkat nasional dan
internasional.
Pasal 7
Hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang dinyatakan dalam
Deklarasi yang sekarang ini akan disesuaikan dalam perundang-
undangan nasional dalam suatu cara sedemikian rupa, sehingga
dalam kehidupan sehari-hari setiap orang dapat menikmati
sendiri hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut.
Pasal 8
Tidak satu ketentuan pun dalam Deklarasi ini dapat
dianggap sebagai pembatasan atau pengurangan dari hak
manapun yang dinyatakan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia dan Kovenan-Kovenan Internasional tentang Hak Asasi
Manusia. []
5
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
reguler tentang Kondisi Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan
di Indonesia.
Laporan Tahunan 2008 ini adalah laporan kedua yang
dipublikasikan oleh SETARA Institute, yang merupakan
hasil pemantauan tentang kondisi kebebasan beragama/
berkeyakinan. Publikasi ini diharapkan menjadi perhatian
banyak pihak terutama pihak negara, yang dalam kerangka
hak asasi manusia mempunyai kewajiban untuk menghormati,
mempromosikan, dan memenuhi hak asasi manusia.
Pemantauan dan publikasi laporan tahunan bertujuan
untuk [1] mendokumentasikan dan mempublikasikan fakta-
fakta pelanggaran dan terobosan/ kemajuan jaminan kebebasan
beragama/ berkeyakinan di Indonesia; [2] mendorong negara
untuk memenuhi jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan
termasuk melakukan perubahan berbagai produk perundang-
undangan yang membatasi kebebasan beragama/ berkeyakinan
dan pemulihan hak-hak korban; [3] menyediakan baseline
data tentang kebebasan beragama/ berkeyakinan; dan [4]
memperkuat jaringan masyarakat sipil dan memperluas
konstituensi untuk turut mendorong jaminan kebebasan
beragama/ berkeyakinan.
Berdasarkan sensus tahun 2000, demografi agama
(religious demography) di Indonesia menunjukkan 245 juta jiwa
menganut agama yang berbeda dengan komposisi 88.2 persen
pemeluk Islam, 5.9 persen Protestan, 3.1 persen Katholik, 1.8
persen Hindu, 0.8 persen Budha, dan 0.2 persen agama dan
kepercayaan lainnya. Hasil Survey Penduduk Antar Sensus
(SUPAS) 2005 juga masih menunjukkan angka yang hampir 6
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
sama. Islam (87,20%), Protestan (5.79%), Katholik (3,08%),
Hindu (1.73%), Budha (0.60), Konghucu1
(0,10), dan Lainnya
(0,12). Data ini adalah fakta sosiologis bahwa Indonesia adalah
negeri yang beragam. Atas dasar fakta inilah, maka pluralisme
sebagai suatu pandangan, kesadaran, dan sikap di mana
semua orang dan kelompok diperlakukan setara, semestinya
menjadi landasan dalam praktik penyeleng-garaan kehidupan
kenegaraan dan kebangsaan.
Laporan Tahunan ini disusun berdasarkan data hasil
pemantauan yang dilakukan 10 region: Sumatera Utara,
Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jakarta, Banten, Jawa Barat,
Jawa Tengah & Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan
Selatan, Nusa Tenggara Barat.
Pengumpulan data dilakukan dengan [1] pemantauan oleh
10 pemantau daerah; [2] diskusi terfokus di 5 wilayah [Sumatera
Barat, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Nusa
Tenggara Barat]; [3] monitoring media; [4] pengumpulan data
dari institusi-institusi kegamaan/ kepercayaan dan institusi
pemerintah; dan [5] wawancara otoritas pemerintahan di
tingkat daerah di 10 wilayah propinsi.[]
1
Pada Sensus Tahun 2000, Agama Konghucu, tidak dicatat sebagai
agama, tapi pada SUPAS 2005, sejalan dengan pengakuan negara atas
agama ini, pemeluk agama Konghucu dicatat dan dihitung dalam pendataan
nasional. Lihat Laporan Tahunan Kehidupan Beragama di Indonesi 2008,
CRCS UGM, 2008 h. 2. Baca juga, Masyarakat Konghucu: Agama Kami di KTP
Dikosongkan, Detik, 28/1/2003.
123
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
Sesuai dengan ketentuan pasal 1 Deklarasi ini, dan
dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan pasal 1 ayat 3
hak atas kebebasan berpendapat, berkeyakinan, beragama
atau kepercayaan harus mencakup, antara lain, kebebasan-
kebebasan berikut:
(a) Beribadah atau berkumpul dalam hubungannya dengan
suatu agama atau kepercayaan, dan mendirikan serta
mengelola tempat-tempat untuk tujuan-tujuan ini;
(b) Mendirikan dan mengelola berbagai lembaga amal atau
kemanusiaan yang sesuai;
(c) Membuat, memperoleh dan mempergunakan secukupnya
perlengkapan dan bahan-bahan yang diperlukan berkaitan
dengan upacara atau adat istiadat suatu agama atau
kepercayaan;
(d) Menulis, menerbitkan dan menyebarluaskan berbagai
penerbitan yang relevan di bidang-bidang ini;
(e) Mengajarkan suatu agama atau kepercayaan ditempat-
tempat yang sesuai untuk tujuan-tujuan ini;
(f) Mengumpulkan dan menerima sumbangan-sumbangan
keuangan dan sumbangan-sumbangan lain sukarela dari
perseorangan atau lembaga;
(g) Melatih, menunjuk, memilih atau mencalonkan melalui
suksesi para pemimpin yang tepat yang diperlukan
berdasarkan persyaratan-persyaratan dan standar-standar
agama atau kepercayaan apapun;
(h) Menghormati hari-hari istirahat, dan merayakan hari-hari
libur dan upacara-upacara menurut ajaran-ajaran agama
atau kepercayaan seseorang;
(i) Mendirikan dan mengelola komunikasi-komunikasi dengan 122
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
tuanya, atau para wali hukumnya, dan tidak dapat
dipaksa menerima pengajaran agama atau kepercayaan
yang berlawanan dengan harapan-harapan orang tuanya
atau wali hukumnya, kepentingan-kepentingan terbaik
anak merupakan prinsip yang dijadikan pedoman.
3. Anak harus dilindungi dari bentuk diskriminasi apapun
berdasarkan alasan agama atau kepercayaan. Anak harus
dibimbing hingga dewasa dalam semangat pengertian,
toleransi, persahabatan antar bangsa, perdamaian dan
persaudaran universal, penghormatan terhadap kebebasan
beragama atau kepercayaan orang-orang lain, dan dalam
kesadaran sepenuhnyua bahwa tenaga dan keahliannya
harus dicurahkan pada pelayanan terhadap manusia
sesamanya
4. Dalam kasus seorang anak yang tidak dibawah asuhan
baik orang tuanya atau wali hukumnya, perhatian yang
semestinya harus diberikan kepada harapan-harapan
khusus mereka atau bukti lain apapun mengenai harapan-
harapan mereka dalam persoalan agama atau kepercayaan,
kepentingan-kepentingan terbaik anak merupakan prinsip
yang dijadikan pedoman.
5. Pengamalan suatu agama atau kepercayaan yang di dalam-
nya seorang anak dibesadkan tidak boleh membahayakan
kesehatan jasmani atau rohaninya atau pengembangan
dirinya sepenuhbya, dengan memperhatikan ketentuan
pasal 1 ayat 3 Deklarsi ini.
Pasal 6
7
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
2
DEFINISI OPERASIONAL &
KERANGKA ANALISIS
Pemantauan dan penulisan laporan kondisi kebebasan
beragama/ berkeyakinan di Indonesia berpijak pada perspektif
hak asasi manusia, yang meletakkan kebebasan beragama/
berkeyakinan sebagai hak individu yang tidak bisa ditunda
pemenuhannya (non derogable rights). Karena itu definisi-
definisi yang digunakan dalam pemantauan dan penulisan
laporan ini mengacu pada definisi-definisi dalam disiplin
hukum hak asasi manusia. Kebebasan beragama adalah
sebuah jaminan oleh pemerintah bagi kebebasan kepercayaan
untuk individu dan kebebasan beribadah untuk individu dan
kelompok. Kebebasan beragama dinilai oleh banyak pihak dari
berbagai bangsa dan masyarakat sebagai sebuah hak asasi
manusia fundamental.
2

2
Davis, Derek H., The Evolution of Religious Liberty as a Universal Human
Right, dipublikasi kembali pada tanggal 5 Desember 2006.8
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
Terminologi AGAMA atau KEYAKINAN dalam perspektif
hak asasi manusia tidak diartikan secara sempit dan tertutup
tapi dikonstruksikan secara luas. Kesalahapahaman umum yang
sering terjadi biasanya menyatakan bahwa agama semata-mata
sebagai sebuah kepercayaan kepada Tuhan (theistik) sedangkan
selain dari yang theistik dianggap bukan agama. Padahal
Buddhaisme yang non-theistik dan Hinduisme yang polytheistik
adalah juga agama.
Agama atau keyakinan tersebut tidak hanya dibatasi
pada agama tradisional atau pada institusi yang mempunyai
karakteristik atau praktik yang dianggap sama dengan agama
tradisional, yang dalam disiplin agama-agama disebut sebagai
agama samawi (berasal dari langit). Agama atau keyakinan yang
baru terbentuk dan agama minoritas, dalam istilah lain disebut
agama ardhi (muncul bumi) berhak mendapat perlindungan dari
komunitas keagamaan yang berkuasa.
3

Perspektif hak asasi manusia juga menegaskan, baik
penganut theistik, non theistik, maupun yang menyatakan tidak
mempunyai agama atau keyakinan sama-sama mempunyai hak
dan mendapat perlindungan.
4
Komite Hak Asasi Manusia PBB
menyatakan: “The Committee stated that 'religion or belief'
includes minority and non-mainstream religions and theistic,
non-theistic and atheistic beliefs. Article 18 also protects the
freedom not to believe. (UN Human Rights Committee, General
Comment No. 22, 1993)”. Dengan demikian, pemantauan dan
penulisan laporan ini melingkupi juga agama/ keyakinan yang
3
Paragraf 2 – Komentar Umum 22 tentang Pasal 18, Komite HAM PBB, 1993
4
Ibid.
121
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
tentang Hak Asasi Manusia dan sebagai hambatan terhadap
hubungan-hubungan bersahabat dan damai dioantara bangsa-
bangsa.
Pasal 4
1. Semua Negara harus mengambil tindakan-tindakan yang
efektif uintuk mencagah dan menghapus diskriminasi
berdasarkan alasan-alasan agama atau kepercayaan
dalam pengakuan, pelaksanaan dan penikmatan hak asasi
manusia dan kebebasan mendasar disemua bidang sipil,
ekonomi, politik,sosial dan kehidupan budaya.
2. Semua Negara harus melakukan semua tindakan untuk
membuat atau mencabut perundang-undangan apabila
perlu untuk melarang diskriminasi apapun semacam
itu, dan mengambil semua tindakan yang tepat untuk
memerangi intoleransi berdasarkan alasan-alasan agama
atau kepercayaan lain dalam hal ini.
Pasal 5
1. Orang tua atau para wali hukum anak berhak mengatur
kehidupan didalam keluarga sesuai dengan agama atau
kepercayaannya dan dengan mengingat pendidikan
kesusilaan dalam membimbing semua anak hingga
dewasa.
2. Setiap anak harus memperoleh hak untuk mempunyai
akses ke pendidikan dalam persoalan agama atau
kepercayaan sesuai dengan harapan-harapan orang 120
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
pembatasan seperti yang ditetapkan oleh undang-undang
dan yang diperlukan untuk melindungi keselamatan umum,
ketertiban umum, kesehatan masyarakat atau kesusilaan
umum atau hak-hak dan kebebasan-kebebasan mendasar
orang lain.
Pasal 2
1. Tidak seorang pun boleh dijadikan sasaran diskriminasi
oleh Negara, lembaga, kelompok orang-orang atau orang
manapun atas alasan-alasan agama atau kepercayaan lain.
2. Untuk tujuan-tujuan Deklarasi ini, ungkapan “intoleransi dan
diskriminasi berdasarkan agama atau kepercayaan” berarti
setiap pembedaan, pengabaian, larangan atau pengutamaan
yang didasarkan pada agama atau kepercayaan dan yang
tujuannya atau akibatnya meniadakan atau mengurangi
pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak asasi
manusia dan kebebasan-kebebasan mendasar atas dasar
yang setara.
Pasal 3
Diskriminasi diantara insan manusia atas alasan-alasan
agama atau kepercayaan merupakan penghinaan terhadap
martabat manusia dan pengingkaran terhadap prinsip-prinsip
Piagam PBB, dan harus dikutuk sebagai pelanggaran terhadap
hak asasi manusia dan kebebasan mendasar yang dinyatakan
dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan yang
dinyatakan secara rinci dalam kovenan-Kovenan Internasional
9
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
bermacam-macam, termasuk komunitas yang tidak beragama/
berkeyakinan.
Instrumen pokok hak asasi manusia yang mengatur jaminan
KEBEBASAN BERAGAMA/ BERKEYAKINAN adalah Kovenan
Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (1966) khususnya pasal
18, yang mencakup: (1) kebebasan untuk menganut atau memilih
agama atas kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan,
baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain,
baik di tempat umum atau tertutup, untuk mengejawantahkan
agama atau kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, penaatan,
pengamalan dan pengajaran; (2) tanpa pemaksaan sehingga
terganggu kebebasannya untuk menganut atau memilih agama
atau kepercayaan sesuai dengan pilihannya; (3) kebebasan untuk
mengenjawantahkan agama atau kepercayaan seseorang hanya
dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan apabila
diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan
atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar
orang lain; (4) negara-negara pihak Konvenan ini berjanji untuk
menghormai kebebasan orang tua, dan apabila diakui, wali
hukum yang sah, untuk memastikan bahwa agama dan moral
bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.
Indonesia pada tahun 2005 telah meratifikasi kovenan
internasonal ini melalui UU No. 12/ 2005 tentang Pengesahan
Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Kovenan
ini bersifat mengikat secara hukum (legaly binding) dan sebagai
negara pihak (state parties) yang telah meratifikasi, Indonesia
berkewajiban memasukkannya sebagai bagian dari perundang-
undangan nasional dan memberikan laporan periodik kepada
Dewan HAM PBB.10
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
Instrumen hak asasi manusia lainnya yang mengatur jaminan
kebebasan beragama/ berkeyakinan adalah Deklarasi Penghapusan
Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama
atau Keyakinan (Declaration on The Elimination of All Forms of
Intolerance and of Discrimination Based On Religion Or Belief)
yang dicetuskan melalui resolusi Sidang Umum PBB No. 36/ 55
pada 25 November 1981. Deklarasi ini jauh lebih rinci mengatur
jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan dibanding Kovenan
Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, hanya saja karena
bentuknya deklarasi maka bersifat tidak mengikat (non binding)
bagi negara pihak. Meskipun tidak mengikat secara hukum,
deklarasi ini mencerminkan konsensus yang luas dari komunitas
internasional. Karena itu, memiliki kekuatan moral dalam praktik
hubungan internasional pada umumnya. Sebagai negara anggota
PBB, Indonesia tidak bisa mengabaikan deklarasi ini dalam
menjalankan kewajiban memenuhi hak asasi warga negaranya.
Pasal 6 Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan
Diskriminasi Berdasarkan Agama dan Keyakinan:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Deklarasi ini dan dengan tunduk
pada ketentuan-ketentuan Pasal 1 ayat 3 hak atas kebebasan
pikiran, hati nurani, beragama atau keyakinan harus mencakup,
antara lain, kebebasan-kebebasan berikut:
(a) Beribadah atau berkumpul dalam hubungannya dengan
suatu agama atau keyakinan, dan mendirikan serta mengelola
tempat-tempat untuk tujuan-tujuan ini;
(b) Mendirikan dan mengelola berbagai lembaga amal atau
kemanusiaan yang tepat;
(c) Membuat, memperoleh dan mempergunakan samapai sejauh
memadai berbagai benda dan material yang diperlukan
berkaitan dengan upacara atau adat istiadat suatu agama
atau keyakinan;
119
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
Memperhatikan berbagai manifestasi intoleransi dan
adanya diskriminasi dalam persoalan-persoalan agama atau
kepercayaan yang masih mudah terlihat di beberapa wilayah
dunia,
Telah memutuskan untuk mengambil semua tindakan
yang diperlukan untuk mempercepat penghapusan intoleransi
tersebut dalam semua bentuk dan manifestasinya dan untuk
mencegah dan memerangi diskriminasi atas alasan agama atau
kepercayaan.
Menyatakan Deklarasi ini tentang Penghapusan Semua
Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau
Keyakinan:
Pasal 1
1. Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan
dan beragama. Hak ini harus mencakup kebebasan untuk
menganut suatu agama atau kepercayaan apapun menurut
pilihannya, dan kebebasan, baik secara individu ataupun
dalam masyarakat dengan orang-orang lain dan didepan
umum atau sendirian, untuk mewujudkan agama atau
kepercayaannya dalam beribadah, penaatan, pengamalan
dan pengajaran.
2. Tidak seorang pun dapat dijadikan sasaran pemaksaan
yang akan mengurangi kebebasannya untuk menganut
suatu agama atau kepercayaan menurut pilihannya.
3. Kebebasan untuk mewujudkan agama atau kepercayaan
seseorang hanya boleh tuntuk pada pembatasan-118
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
atau kepercayaan apapun, telah menyebabkan, secara langsung
atau tidak langsung, perang dan penderitaan besar pada insan
manusia, terutama apabila mereka digunakan sebagai campur
tangan pihak asing dalam urusan2 internal negara lain dan
dapat memicu kebencian antar bangsa dan negara,
Mempertimbangkan bahwa agama atau kepercayaan, bagi
setiap orang yang mengakui baik agama maupun kepercayaan,
adalah salah satu dari unsur-unsur dasar dalam konsepsinya
mengenai kehidupan dan bahwa kebebasan atas agama atau
kepercayaan harus sepenuhnya dihormati dan dijamin,
Mempertimbangkan bahwa penting untuk meningkatkan
pengertian, toleransi dan penghormatan dalam persoalan-
persoalan yang berkaitan dengan kebebasan atas agama atau
kepercayaan dan untuk menjamin bahwa penggunaan agama
atau kepercayaan untuk tujuan-tujuan yang bertentangan
dengan Piagam, instrumen-instrumen PBB yang lain yang
relevan dan tujuan-tujuan serta prinsip-prinsip Deklarasi ini tidak
dapat diterima,
Meyakini bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan
seyogyanya juga memberikan sumbangan pada tercapainya
tujuan-tujuan perdamaian dunia, keadilan sosial, dan
persahabatan antar bangsa-bangsa, dan pada penghapusan
ideologi-ideologi atau praktik-praktik kolonialisme dan
diskriminasi rasial,
Mencatat dengan kepuasan penetapan beberapa, dan
berlakunya beberapa Konvensi dibawah naungan PBB dan
badan-badan khusus, untuk penghapusan berbagai bentuk
diskriminasi,
11
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
(d) Menulis, mengemukakan dan menyebarluaskan berbagai
penerbitan yang relevan di bidang-bidang ini;
(e) Mengajarkan suatu agama atau keyakinan di tempat-tempat
yang cocok untuk maksud-maksud ini;
(f) Mengumpulkan dan menerima sumbangan-sumbangan
keuangan dan sumbangan-sumbangan lain sukarela dari
perseorangan atau lembaga;
(g) Melatih, menunjuk, memilih atau mencalonkan dengan
suksesi para pemimpin yang tepat yang diminta dengan
persyaratan-persyaratan dan standar-standar agama atau
keyakinan apapun;
(h) Menghormati hari-hari istirahat, dan merayakan hari-hari
libur dan upacara
(i) Mendirikan dan mengelola kominikasi-komunikasi dengan
seseorang dan masyarakat dalam persoalan-persoalan agama
atau keyakinan pada tingkat nasional dan internasional.
upacara menurut ajaran-ajaran agama atau keyakinan
seseorang;
Berdasarkan kedua instrumen hak asasi manusia di atas
secara ringkas definisi operasional Kebebasan beragama/
berkeyakinan meliputi kebebasan untuk memeluk suatu agama
atau keyakinan pilihannya sendiri, kebebasan baik secara
sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain menjalankan
ibadah agama atau keyakinan sesuai yang dipercayainya, serta
mematuhi, mengamalkan dan mengajarkan secara terbuka atau
tertutup, termasuk kebebasan berganti agama atau keyakinan,
bahkan untuk tidak memeluk agama atau keyakinan sekalipun.5

5
Pasal 18 Deklarasi Universal Hak-hak Manusia (1948): “Setiap orang
berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk
kebebasan berganti agama atau keyakinan, dan kebebasan untuk menyatakan
agama atau keyakinan dengan cara mengajarkannya, mempraktikkannya,
melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-
sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.”12
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
Intelektual Muslim liberal, Dawam Raharjo6
dengan
senada pernah mengemukakan pendapatnya tentang area-area
kebebasan beragama/ berkeyakinan, antara lain: bebas memilih
atau menentukan agama yang dipeluk termasuk menjalankan
ibadah menurut agama dan kepercayaannya; kebebasan
beragama berarti pula kebebasan untuk tidak beragama;
kebebasan untuk berpindah agama; kebebasan beragama berarti
pula bebas untuk menyebarkan agama (berdakwah); negara
harus memperbolehkan perkawinan antara dua orang yang
berbeda agama; dan dalam perkembangan hidup beragama,
setiap warga berhak membentuk aliran keagamaan tertentu.
Laporan Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia ini
berada di dalam kerangka monitoring (pemantauan) berbasis HAM,
khususnya dalam rumpun Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan
Politik. Oleh sebab itu metode penyusunan laporan ini didasarkan
atas pendekatan ’pelanggaran’. Melalui pendekatan ’pelanggaran’
tersebut, laporan ini dapat dipahami sebagai upaya untuk memeriksa
sejauh mana negara menjalankan kewajiban generiknya untuk
menghormati dan melindungi kebebasan beragama/ berkeyakinan.
Hukum hak asasi manusia adalah hukum perdata
internasional yang meletakkan negara sebagai para pihak (state
parties); artinya negara adalah subyek hukum yang berkewajiban
mematuhi hukum hak asasi manusia. Sebagai subyek hukum,
maka setiap pelanggaran hak asasi manusia selalu meletakkan
negara sebagai pelakunya. Pelanggaran hukum hak asasi
manusia terjadi ketika negara tidak mematuhi norma-norma
6
M. Dawam Raharjo, Dasasila Kebebasan Beragama, Media Indonesia,
22/ 11/ 2005.
117
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
Lampiran 1
Deklarasi tentang Penghapusan Segala Bentuk
Intoleransi dan Diskriminasi berdasarkan
Agama atau Keyakinan
(Diproklamasikan oleh Majelis Umum PBB
pada 25 November 1981)
Majelis Umum,
Mempertimbangkan bahwa salah satu dari prinsip2 dasar
Piagam PBB adalah bahwa kehormatan dan persamaan adalah
melekat pada semua insan manusia, dan bahwa semua Negara
Anggota telah berjanji untuk mengambil tindakan bersama dan
terdiri dalam kerjasama dengan PBB untuk meningkatkan dan
mendorong penghormatan universal dan penaatan terhadap
hak asasi manusia dan kebebasan mendasar untuk semua, tanpa
perbedaan mengenai ras, jenis kelamin, bahasa atau agama,
Mempertimbangkan bahwa Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia dan Konvenan-Konvonen Internasional tentang Hak
Asasi Manusia menyatakan prinsip-prinsip non-diskriminasi dan
persamaan didepan hukum dan hak atas kebebasan berpikir,
berkeyakinan. Agama atau kepercayaan,
Mempertimbangkan bahwa ketidakpedulian dan
pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kebebasan mendasar,
terutama hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan,agama 116
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
13
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
yang mengikatnya, yang tertuang dalam kovenan dan konvensi-
konvensi internasional, di mana negara telah berjanji untuk
mematuhinya melalui proses ratifikasi. Dalam kapasitasnya
sebagai subyek hukum, negara berkewajiban menghormati (to
respect) dan melindungi (to protect) hak-hak asasi manusia.
Penegasan epistemologi HAM sebagaimana dipaparkan
di atas juga semakin memperjelas perbedaan hukum hak asasi
manusia dan hukum pidana internasional, yang meletakkan
individu sebagai subyek hukum. Sebagai sebuah hukum
perdata, jenis-jenis hukuman yang dikenal dalam hukum hak
asasi manusia adalah sanksi internasional, kewajiban perubahan
kebijakan, dan denda bagi korban yang haknya dilanggar dalam
bentuk kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi. Sedangkan dalam
hukum pidana internasional (Statuta Roma), selain subyek
hukumnya adalah individu, jenis hukuman yang ditimpakan
kepada pelakunya juga berbentuk hukuman pidana penjara.
Indonesia sebagai negara pihak dalam hukum internasional
hak asasi manusia berkewajiban (obligation of the state)
untuk menghormati (to respect) dan melindungi (to protect)
kebebasan setiap orang atas agama atau keyakinan.
7
Prinsip
dasar kewajiban negara untuk menghormati hak asasi manusia
adalah bahwa negara tidak melakukan hal-hal yang melanggar
integritas individu atau kelompok atau mengabaikan kebebasan
mereka. Sementara kewajiban untuk melindungi adalah
mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk melindungi
hak seseorang/ kelompok orang atas kejahatan/ pelanggaran
hukum/ kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok
7
Pasal 18 Kovenan Internasional Hak- Sipil hak dan Politik (ICCPR).14
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
lainnya, termasuk mengambil tindakan pencegahan terjadinya
pengabaian yang menghambat penikmatan kebebasan mereka.
Meski sifat dasar HAM tidak dapat dihilangkan ataupun dicabut
dan bersifat total pada setiap manusia, namun berdasarkan prinsip
siracusa yang telah disepakati, terdapat dua perlakuan terhadap
implementasi HAM, yaitu: prinsip non-derogable rights (hak-hak
yang tak dapat ditunda atau ditangguhkan pemenuhannya) dan
derogable rights (hak-hak yang dapat ditunda atau ditangguhkan
pemenuhannya). Prinsip siracusa menggarisbawahi bahwa
hak-hak yang dapat ditunda atau ditangguhkan hanya dapat
diberlakukan pada situasi atau kondisi tertentu yang dianggap
dapat membahayakan kepentingan umum.
Sementara prinsip non-derogable rights menegaskan hak
yang bersifat mutlak/ absolut, dan oleh karenanya tak dapat
ditangguhkan atau ditunda dalam situasi atau kondisi apapun.
Hak-hak yang terkandung dalam prinsip ini mencakup: hak
hidup (tidak dibunuh), hak atas keutuhan diri (tidak disiksa,
diculik, dianaya, diperkosa), hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk bebas beragama, berpikir dan berkeyakinan, hak untuk
diperlakukan sama di muka hukum, hak untuk tidak dipenjara atas
kegagalannya memenuhi kewajiban kontraktual, serta hak untuk
tidak dipidana berdasarkan hukum yang berlaku surut. Dengan
demikian, segala jenis tindakan yang dapat mengakibatkan
hilangnya hak seseorang ataupun sekelompok orang untuk bebas
beragama—sebagai salah satu unsur non-derogable rights—
dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM.
8

8
UNESCO, Tolerance: The Threshold of Peace. A teaching/ Learning
Guide for Education for Peace, Human Rights and Democracy (Preliminary
version). Paris: UNESCO, 1994, h. 16.
115
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
19/VI/PUU/2008, Selasa, 12 Agustus 2008
SETARA Institute, Toleransi dalam Pasungan: Hasil Survey
Pandangan Kaum Muda terhadap Masalah Kebangsaan,
Pluralitas, dan Kepemimpinan Nasional, Jakarta, Mei 2008
SETARA Institute, Tunduk pada Penghakiman Masa: Pembenaran
Negara atas Persekusi Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan,
Jakarta Desember 2007
Sihombing, Uli Parulian, dkk., Menggugat BAKOR PAKEM: Kajian
Hukum terhadap Pengawasan Agama dan Kepercayaan di
Indonesia, ILRC, Jakarta 2008
Subair, Formalisasi Islam, Kelompok Islam Keras dan Kebebasan
Beragama di Sulawesi Selatan, Laporan untuk SETARA
Institute, Desember 2008.
Sudarto, Kebebasan Agama dalam Cita dan Realitas, Laporan
untuk SETARA Institute, Desember 2008
The Wahid Institute, Menapaki Bangsa yang Kian Retak, Laporan
Tahunan Pluralisme Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia,
Jakarta, Desember 2008
U.S. Department of Justice, Hate Crime: The Violence of
Intolerance http://www. usdoj.gov/crs/pubs/htecrm.htm,
diakses pada 1 desember 2008
UNESCO, Tolerance: The Threshold of Peace. A teaching/
Learning Guide for Education for Peace, Human Rights and
Democracy (Preliminary version). Paris: UNESCO, 1994
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945114
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
2007/10, diakses pada 18 Juli 2008
Hardiman, Fransisco Budi, Dr., Agama dalam Ketegangan antara
Ruang Publik dan Ruang Privat, Makalah Seminar pada
tanggal 08 Maret 2002, ICRP Jakarta
http://www.mui.or.id/mui_in/about.php, diakses pada 14
September 2008
ICRP, Peminggiran di seberang Pengakuan, Sebuah penelitian
yang Melihat Sejauh Mana perhatian Negara Terhadap
Eksistensi Agama-agama dan Penganut Penghayat
Kepercayaan terhadap Tuhan YME di Indonesia, 2005
Komentar Umum 22 tentang Pasal 18, ICCPR Komite HAM PBB,
1993
Komnas HAM, Lembar Fakta HAM 15, Hak Sipil dan Politik:
Komite Hak Asasi Manusia, Jakarta, 1998, h. 190
Komnas Perempuan, 10 Tahun Reformasi: Kemajuan dan
Kemunduran Perjuangan Melawan Kekerasan dan
Diskriminasi Berbasis Jender, Catatan Tahunan tentang
Kekerasan terhadap Perempuan 2007, Maret 2008
Komnas Perempuan, Laporan Pemantauan HAM Komnas
Perempuan dan Anak Ahmadiyah: Korban Diskriminasi
Berlapis, Jakarta, 22 Mei 2008
Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik
Raharjo, M. Dawam, Dasasila Kebebasan Beragama, Media
Indonesia, 22/ 11/ 2005
Risalah Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian
UU No. 3/ 2006 tentang Peradilan Agama, Nomor Perkara
15
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
Konstitusi Indonesia, dalam pendokumentasian ini juga
digunakan sebagai parameter, meskipun sesungguhnya konstitusi
Indonesia menurut pandangan SETARA Institute mengandung
ambiguitas dan bias tafsir di ranah implementatif, mengandung
muatan diskriminatif, dan tidak mengakomodasi semua golongan
agama/ keyakinan, termasuk mereka yang tidak ber-Tuhan.
PELANGGARAN HAK ATAS KEBEBASAN BERAGAMA/
BERKEYAKINAN (violation of right to freedom of religion or
belief) adalah setiap bentuk kegagalan atau kelalaian negara
dalam implementasi seperti campur tangan atas kebebasan
orang atau tidak melindungi seseorang atau kelompok orang
yang menjadi sasaran intoleransi atau tindak pidana berdasarkan
agama atau keyakinan.
DISKRIMINASI DAN INTOLERANSI BERDASARKAN
AGAMA,
9
merupakan bentuk pelanggaran kebebasan
beragama/ berkeyakinan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat 2 Deklarasi tentang Penghapusan Semua Bentuk Intoleransi
dan Diskriminasi Berdasarkan Agama/ Keyakinan, yaitu,
”setiap pembedaan, pengabaian, larangan atau pengutamaan
9
Pasal 1 Deklarasi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi
dan Diskriminasi Atas Dasar Agama atau Keyakinan (1981): “[1] Setiap orang
mempunyai hak atas kebebasan berpikir, berkesadaran dan beragama. Hak
ini termasuk kebebasan memeluk agama atau keyakinan apa pun sesuai
dengan pilihannya, dan kebebasan, baik secara individu atau berkelompok,
secara tertutup atau terbuka, mengejawantahkan agama atau keyakinannya
dalam bentuk ibadat, ritual, praktik dan pengajaran; [2] Tak seorangpun boleh
mendapat paksaan yang bisa mengganggu kebebasannya memeluk agama
atau keyakinan pilihannya; [3] Kebebasan seseorang untuk menjalankan
agama atau keyakinannya hanya bisa dibatasi oleh ketetapan hukum dan
penting untuk melindungi keselamatan, ketenteraman dan moral publik serta
hak dan kebebasan dasar orang lain.”16
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
(favoritisme) yang didasarkan pada agama atau kepercayaan
dan tujuannya atau akibatnya meniadakan atau mengurangi
pengakuan, penikmatan atau pelaksanaan hak-hak asasi
manusia dan kebebasan-kebebasan fundamental atas suatu
dasar yang sama,” seperti tidak mau menerima suatu kelompok
atau mengungkapkan dan mengekspos kebencian terhadap
kelompok lain berdasarkan perbedaan agama atau keyakinan.
Mengacu pada definisi di atas, maka ada dua bentuk
cara negara melakukan pelanggaran, yaitu; [a] dengan cara
melakukan tindakan aktif yang memungkinkan terjadinya
pembatasan, pembedaan, campur tangan, dan atau menghalang-
halangi penikmatan kebebasan seseorang dalam beragama/
berkeyakinan (by commission); dan [b] dengan cara membiarkan
hak-hak seseorang menjadi terlanggar, termasuk membiarkan
setiap tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang tidak
diproses secara hukum (by omission).
Selain mendokumentasikan pelanggaran kebebasan
beragama/ berkeyakinan yang dilakukan oleh negara,
pemantauan ini juga mendokumentasikan tindak pidana yang
dilakukan oleh warga negara terhadap warga negara lainnya
yang berhubungan dengan kebebasan beragama/ berkeyakinan.
Tindakan warga negara ini secara garis besar mencakup [a]
tindakan kriminal berupa pembakaran rumah ibadah, intimidasi,
kekerasan fisik, dan lain-lain; dan [b] tindakan intoleransi.
Dengan kerangka demikian, laporan pemantauan ini
membagi 4 kategori tindakan pelanggaran dengan subyek
hukum dan pertanggungjawaban berbeda;
[1] tindakan aktif negara (by commission),
113
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
Bahan Bacaan
Abdullah, M. Amin, MUI, Fatwa dan Otoritas Keagamaan di
Indonesia, Seminar: Kritik atas Kebebasan Beragama
di Indonesia, Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan
Kebudayaan (PMB), Lembaga Ilmu Pengetahun Indonesia
(LIPI), Jakarta , 23 September 2005
Concluding observations of the Committee against Torture,
dalam sidang Komite Anti Penyiksaan sessi 40, 28 April –
16 Mei 2008. CAT/C/IDN/CO/2, butir 19
CRCS, UGM, Laporan Tahunan Kehidupan Beragama di Indonesi
2008, 2008
Davis, Derek H., The Evolution of Religious Liberty as a Universal
Human Right, dipublikasi kembali pada tanggal 5 Desember
2006.
Deklarasi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi
dan Diskriminasi Atas Dasar Agama atau Keyakinan (1981)
Faiz, Pan Mohamad, Constitutional Review dan Perlindungan
Kebebasan Beragama, http://jurnalhukum.blogspot.com/ 112
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
17
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
[2] tindakan pembiaran yang dilakukan oleh negara (by
omission),
[3] tindakan kriminal warga negara, dan
[4] intoleransi yang dilakukan oleh masyarakat.
Terhadap pelanggaran kategori by commission dan by
omission kerangka legal untuk mempersoalkannya adalah
hukum hak asasi manusia yang terdapat dalam kovenan sipil dan
politik dan yang terdapat di dalam sejumlah konvensi-konvensi
hak asasi manusia yang sudah diratifikasi, plus konstitusi dan
hukum domestik yang mengatur kewajiban negara. Sedangkan
untuk kategori tindakan kriminal yang dilakukan oleh warga
negara dan intoleransi, kerangka legal yang bisa digunakan
adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
INTOLERANSI merupakan turunan dari kepercayaan
bahwa kelompoknya, sistem kepercayaan atau gaya hidupnya
lebih tinggi daripada yang lain. Hal ini dapat menimbulkan
sejumlah konsekuensi dari kurangnya penghargaan atau
pengabaian terhadap orang lain hingga diskriminasi yang
terinstitusionalisasi, seperti apartheid atau penghancuran orang
secara disengaja melalui genosida. Seluruh tindakan semacam itu
berasal dari penyangkalan nilai fundamental seorang manusia.
10
KEJAHATAN INTOLERANSI DAN KEBENCIAN adalah
tindakan-tindakan yang dimotivasi oleh kebencian atau bias
terhadap seseorang atau sekelompok orang berdasarkan
gender, ras, warna kulit, agama, asal negara, dan/atau orientasi
seksualnya. Tindakan intoleransi dapat merupakan
10
U.S. Department of Justice, Hate Crime: The Violence of Intolerance
http://www. usdoj.gov/crs/pubs/htecrm.htm, diakses pada 1 desember 2008.18
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
kejahatan berat, seperti penyerangan atau berkelahi, tapi
tidak selalu. Dapat juga berupa tindakan-tindakan yang lebih
ringan, seperti ejekan terhadap ras/ agama seseorang. Komunikasi
tertulis, termasuk grafiti atau surat tak bernama, yang menunjukkan
prasangka atau intoleransi terhadap seseorang atau sekelompok
orang juga merupakan kejahatan berdasar pada kebencian. Termasuk
vandalisme (perusakan) dan percakapan berdasarkan intoleransi
maupun apa yang dianggap beberapa orang adalah lelucon.
Kejahatan berdasar pada kebencian adalah kekerasan intoleransi
dan prasangka yang bertujuan untuk menyakiti dan mengintimidasi
seseorang karena ras, suku, asal negara, agama, orientasi seksual
dan karena faktor different able. Penyebar kebencian menggunakan
peledakan, pembakaran, senjata, vandalisme, kekerasan fisik, dan
ancaman kekerasan verbal untuk menanamkan ketakutan kepada
korbannya, menyebabkan mereka menjadi rentan terhadap
penyerangan lebih lanjut dan merasa terasingkan, tidak berdaya,
curiga dan ketakutan. Sebagian yang lainnya mungkin menjadi
frustasi dan marah jika mereka mengangap bahwa pemerintah
dan kelompok lain di komunitasnya tidak akan melindungi mereka.
Ketika pelaku kebencian tidak dituntut sebagai kriminal dan tindakan
mereka dinyatakan sebagai kesalahan, kejahatan mereka dapat
melemahkan komunitas bahkan komunitas dengan hubungan ras
yang paling kuat/ sehat sekalipun.
11
11
Pasal ini merupakan area kontestasi penafsiran atas “hate crimes”.
Selama ini penggunaan pasal ini selalu diidentikkan dengan pasal 156 a yang
merupakan produk PNPS No.1/1965, yang justru digunakan untuk menjerat
orang yang dituduh beraliran sesat. Pasal ini digunakan juga oleh Jaksa
Penuntut Umum dalam sidang kasus Rizieq Shihab dan Munarman. Tapi hakim
menolak penggunaan pasal ini.
111
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
diberikan kembali kepada setiap pemeluk agama/ keyakinan
untuk bebas mendirikan rumah ibadah.
11. Masyarakat, pemuka masyarakat, dan kalangan pendidikan
perlu mendorong penguatan kembali nilai-nilai toleransi
yang menjadi modal sosial bangsa, di masa lalu yang saat
ini telah terkikis oleh berbagai perubahan sosial. Perlu
mengembangkan pendidikan kewargaan, pendidikan
religiusitas universal, dan pendidikan budi pekerti.[]
110
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
6. Presiden atau menteri yang mewakilinya perlu melakukan
evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri
tentang No. 08 dan No. 09/ 2006 tentang Pedoman
Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah
Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama,
Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama,
Pendirian Rumah Ibadat.
7. Departemen Dalam Negeri dan Departemen Hukum dan
HAM segera menyusun mekanisme yang holistik dalam
rangka prevensi dan evaluasi peraturan daerah yang
diskriminatif jender dan bertentangan dengan hak asasi
manusia, termasuk dengan konstitusi.
8. Partai politik harus mengintegrasikan isu jaminan kebebasan
beragama/ berkeyakinan dan praktik keberagamaan yang
iklusif dalam agenda-agenda politik partainya, karena
partai politik juga memiliki kewajiban untuk mendorong
pemenuhan hak asasi manusia.
9. Partai politik dan elemen politik lainnya harus menghentikan
praktik politisasi agama yang hanya dimaksudkan untuk
menghimpun dukungan publik untuk memilihnya dalam
setiap arena kontestasi politik, dengan melakukan
manipulasi dan pembodohan publik, yang merugikan
banyak pihak.
10. Para pemeluk agama/ keyakinan perlu memanfaatkan
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai forum
dialog dalam memecahkan masalah kebebasan beragama
dan memperkuat iklim toleransi. Birokratisasi FKUB dalam
memberikan izin pendirian rumah ibadah sepatutnya
19
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
Kejahatan intoleransi dan kebencian merupakan salah satu
tindakan kriminal dengan obyek individu, yang berhubungan
dengan kebebasan beragama/ berkeyakinan. Untuk jenis
kejahatan ini pertanggungjawaban dialamatkan pada individu-
individu sebagai subyek hukum pidana. Sedangkan tanggung
jawab negara adalah melindungi setiap orang dari ancaman
intoleransi dan memprosesnya secara hukum ketika sebuah
kekerasan telah terjadi.
UNESCO mencatat beberapa gejala intoleransi dan indikator
perilakunya: (UNESCO: Tolerance: the threshold of peace. A
teaching/learning guide for education for peace, human rights and
democracy (Preliminary version). Paris: UNESCO. 1994, p. 16.)
bahasa: pencemaran dan bahasa yang pejoratif atau eksklusif
yang menghilangkan nilai, merendahkan dan tidak memanusiakan
kelompok budaya, ras, bangsa atau seksual. Penyangkalan hak
bahasa.
membuat stereotipe: mendeskripsikan semua anggota suatu
kelompok dengan dikarakteristikkan oleh atribut yang sama –
biasanya negative.
menyindir: menarik perhatian pada perilaku, atribut dan
karakteristik tertentu dengan tujuan mengejek atau menghina.
prasangka: penilaian atas dasar generalisasi negatif dan stereotipe
daripada atas dasar fakta aktual dari sebuah kasus atau perilaku
spesifi k individu atau kelompok.
pengkambinghitaman: menyalahkan kejadian traumatis atau
permasalahan sosial pada orang atau kelompok tertentu.
diskriminasi: pengecualian dari jaminan sosial dan kegiatan
dengan hanya berlandaskan pada alasan yang merugikan.
pengasingan (ostracism): berperilaku seolah yang lainnya tidak
hadir atau tidak ada. Penolakan untuk berbicara kepada atau
mengakui pihak lain, atau kebudayaannya.20
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
pelecehan: perilaku yang disengaja untuk mengintiminasi
dan merendahkan pihak lain, kerap dimaksudkan sebagai cara
mengeluarkan mereka dengan paksa dari komunitas, organisasi
atau kelompok.
penajisan dan penghapusan: bentuk-bentuk penodaan simbol
atau struktur keagamaan atau kebudayaan yang ditujukan untuk
menghilangkan nilai dan mengejek kepercayaan dan identitas
mereka yang kepadanya struktur dan simbol ini berarti.
gertakan (bullying): penggunaan kapasitas fi sik yang superior
atau sejumlah besar (orang – ed.) untuk menghina orang lain atau
menghilangkan kepemilikan atau status mereka.
pengusiran: pengeluaran secara resmi atau paksa atau
penyangkalan hak untuk masuk atau hadir di sebuah tempat,
dalam kelompok sosial, profesi atau tempat lain dimana ada
kegiatan kelompok, termasuk di mana keberlangsungan hidup
tergantung, seperti tempat kerja atau tempat perlindungan
(shelter), dan sebagainya.
Dalam konteks hukum Indonesia, kejahatan jenis ini
sebenarnya diakomodasi oleh Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP), Pasal 15612
yang menyebutkan:
“barangsiapa menyatakan rasa permusuhan, kebencian atau
penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat
12
Pasal 4 (2) Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik
menyebutkan bahwa Negara tidak boleh mengabaikan hak kebebasan
beragama atau kepercayaan, termasuk ketika darurat umum. Dengan
demikian, hak kebebasan beragama atau kepercayaan diberikan prioritas
lebih tinggi dari pada kebebasan berekspresi atau kebebasan berasosiasi.
Hal ini tidak berarti bahwa kepentingan-kepentingan Negara yang lain tidak
akan pernah melampaui kebebasan beragama atau kepercayaan. Tetapi, hal
ini berarti bahwa bahkan dalam keadaan darurat umum, hak fundamental
ini dapat dilampaui hanya jika dijamin di bawah klausul pembatasan yang
berlaku. Lihat juga Komnas HAM, Lembar Fakta HAM15, Hak Sipil dan Politik:
Komite Hak Asasi Manusia, Jakarta, 1998, h. 190
109
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
melakukan amandemen konstitusi dalam rangka penyem-
purnaan jaminan hak-hak konstitusional warga negara,
termasuk jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan.
2. Presiden harus mencabut SKB Pembatasan Ahmadiyah,
karena secara formal dan substansial kebijakan ini jelas
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
termasuk dan yang utama bertentangan dengan konstitusi.
SKB juga telah secara nyata mengeskalasi pelanggaran
kebebasan beragama/ berkeyakinan di tahun 2008.
3. Presiden dan DPR RI segera melakukan perubahan berbagai
peraturan perundang-undangan yang membatasi jaminan
kebebasan beragama/ berkeyakinan. Pemerintah dan DPR
RI juga berkewajiban melakukan harmonisasi peraturan
perundang-undangan dengan Kovenan dan Konvensi
yang telah diratifikasi, khususnya terkait dengan jaminan
kebebasan beragama/ berkeyakinan.
4. Presiden dan DPR RI perlu mempertimbangkan pentingnya
UU Anti Intoleransi Agama dengan melakukan kajian
akademik dan mempersiapakan rancangan undang-
undang.
5. Kepolisian Republik Indonesia wajib tanpa terkecuali
memberikan perlindungan kepada setiap warga negara
yang mengalami kekerasan akibat persekusi dan intoleransi.
Polri juga perlu meningkatkan pendidikan hak asasi
manusia dan peningkatan kapasitas aparatnya, khususnya
dalam konteks memberikan jaminan kebebasan beragama/
berkeyakinan. 108
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
diproduksinya. Ambiguitas peran negara dalam menjamin
kebebasan beragama/ berkeyakinan sekaligus telah
menunjukkan bahwa elit negara telah dan terus melakukan
politisasi agama, di mana setiap keberpihakan dan
tindakannya akan sangat bergantung pada seberapa besar
citra yang akan terpoles dan seberapa besar dukungan
yang akan direngkuh. Di tengah kontestasi politik Pemilu
2009, semua pihak akan memilih isu-isu yang paling
sedikit mendatangkan kerugian politik; dan sebaliknya
akan mengeksploitasi isu yang dapat mendatangkan
keuntungan politik.
15. Kerentanan daerah-daerah dalam merespon kebijakan
pemerintah di tingkat pusat terkait jaminan kebebasan
beragama/ berkeyakinan menun-jukkan politisasi agama
juga menjadi arena kontestasi elit politik di daerah. Pada
saat yang bersamaan, temuan-temuan pemantauan ini
menunjukkan rendahnya pendidikan politik masyarakat,
sehingga rentan untuk dipolitisasi.
16. Negara masih belum mampu memenuhi janji ratifikasi
berbagai kovenan dan konvensi hak asasi manusia
yang sudah mengikat secara hukum (legally binding)
yang terbukti dengan tetap mempertahankan berbagai
perundang-undangan yang secara formal dan substansial
cacat hukum karena tidak berkesesuaian dengan prinsip-
prinsip hak asasi manusia.[]
5.2. REKOMENDASI
1. Presiden dan MPR RI perlu mempertimbangkan perlunya
21
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
Indonesia di muka umum, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.”
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti
tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu
atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama,
tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut
hukum tata negara.”
Namun demikian, dalam praktik hukum Indonesia, pasal-
pasal ini justru dipergunakan sebaliknya, yakni untuk menjerat
orang-orang yang dituduh beraliran sesat dan menodai agama. []
22
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
107
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
Juni di Monas; dan kedua, pernyataan pengakuan atas
keberagaman dan I’tikad untuk menjaganya, sebagaimana
disampaikan pada Perayaan Natal 2008.
12. Laporan ini menunjukkan bahwa tingkat intoleransi baik
di masyarakat maupun di tubuh negara, melalui aparat
negara, semakin menguat; kebalikannya, toleransi semakin
melemah. Indikator penguatan itu antara lain meningkatnya
jumlah peristiwa dan tindakan pelanggaran kebebasan
beragama/ berkeyakinan, pilihan politik negara pada
pembatasan atas aliran keagamaan, dan penyebaran aktor
yang semakin ekspansif. Jika pada tahun 2007 aktor pelaku
tindakan kriminal memusat pada sejumlah organisasi Islam
radikal, di tahun 2008 aktor pelaku semakin menyebar baik
sebagai individu atau kelompok-kelompok tanpa identitas
yang secara sporadis melakukan tindakan kriminal dan
intoleransi.
13. Di samping kekhawatiran akan memburuknya kondisi
kebebasan bera-gama/ berkeyakinan, tumbuh dan
menguatnya organisasi masyarakat sipil yang mempromosikan
jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan telah
memperkuat para pembela jaminan kebebasan beragama/
berkeyakinan.
14. Negara, sesungguhnya memiliki otoritas dan kewenangan
untuk menjamin kebebasan beragama/ berkeyakinan.
Minusnya kapasitas pemerintah untuk bertindak tegas
dan menjamin kebebasan ini telah menyeret negara
berpihak dan bertindak intoleran dan diskriminatif dengan
melakukan pembatasan melalui sejumlah kebijakan yang 106
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
Padang tertanggal 20 November 2008 tentang Pelarangan
dan Penurunan Papan Nama Ahmadiyah Kota Padang.
9. Terkait dengan peraturan daerah yang diskriminatif jender
dan bertentangan dengan HAM, pemerintah di tingkat
pusat, khususnya Departemen Hukum dan HAM yang
memiliki kewenangan preventif, Departemen Dalam
Negeri yang memiliki kewenangan evaluatif dan represif,
dan Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan
represif melalui judicial review belum mampu menciptakan
mekanisme efektif untuk memastikan konsistensi peraturan
daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi, termasuk dengan konstitusi.
10. Problematika konstitusional terkait dengan jaminan
kebebasan beragama/ berkeyakinan dipicu dan dilahirkan
oleh adanya bias tafsir atas Pasal 29 (2) dan pembatasan
jaminan kebebasan pada Pasal 28J (2) yang tidak lazim
dalam kerangka hak asasi manusia. Bias tafsir negara
dan pembatasan yang tidak lazim telah menjadi pemicu
dasar dan pembenar formal seluruh peristiwa pelanggaran
kebebasan beragama/ berkeyaki-nan di Indonesia.
11. Dari temuan pemantauan, tidak ada perubahan berati
terkait legislasi/ kebijakan yang memperkuat jaminan
kebebasan beragama/ berkeya-kinan. Hanya dua
pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang bisa
dicatat sebagai terobosan deklaratif yang cukup berarti bagi
penguatan jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan;
pertama, pernyataan dan komitmennya menuntaskan
kasus penyerangan kelompok Islam terhadap AKKBB, 1
23
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
3
TEMUAN-TEMUAN
3.1. GAMBARAN UMUM
Jaminan konstitusional kebebasan beragama/ berkeyakinan,
sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 hingga
tahun 2008 tidak banyak mengalami kemajuan implementatif.
Sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya, di tahun 2008
pelanggaran terhadap kebebasan beragama/ berkeyakinan
masih terus terjadi, bahkan mengalami peningkatan.
Negara, baik di ranah legislatif, eksekutif, maupun yudikatif
belum mampu menciptakan terobosan-terobosan konstruktif
bagi terpenuhi jaminan hak konstitusional warga negara untuk
bebas beragama/ berkeyakinan. Di tahun 2008 justru terjadi
arus penyeragaman yang lebih sistemik melalui legislasi dan
kebijakan dengan pijakan pandangan monolitik berdasarkan
landasan agama dan moralitas.
Gerak arus politik penyeragaman tidak saja dimonopoli oleh
kekuatan-kekuatan politik tertentu saja, organisasi massa Islam 24
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
yang selama ini gemar bertindak intoleran, tapi telah merasuki
para penyelenggara negara dan menyatu dalam tubuh negara.
Kontestasi di DPR RI dan Pemerintah yang secara tidak rasional
memaksakan diri mengesahkan RUU Pornografi menjadi UU
Pornografi adalah fakta yang bisa disaksikan di sepanjang
tahun 2008. Sebagian besar warga disuguhi tontonan politik
dan i’tikad politik tidak bermutu dengan memanipulasi politik
penyeragaman atas nama agama dan moralitas. Pembodohan
kolektif justru dilakukan oleh para penyelenggara negara yang
memiliki otoritas legislasi: semua itu dilakukan demi terus
menerus memupuk dan menghimpun dukungan politik dan
demi kekuasaan. Logika politik mayoritas versus minoritas, yang
bermoral dan tidak bermoral, yang baik dan yang buruk, telah
mendominasi praktik ketetanegaraan Indonesia. Konstitusi
yang seharusnya menjadi konsensus dan instrumen pengatur
relasi antar warga negara dan relasi warga negara dengan
negara telah digeser dan digantikan oleh logika-logika politik
penyeragaman itu.
Di tahun 2008, kebebasan beragama/ berkeyakinan kembali
gagal menda-patkan pengakuan utuh dari konstitusi akibat
bias tafsir konstitusional yang tetap dipelihara oleh elit politik
negara. Pada saat yang bersamaan, negara justru memproduksi
kebijakan yang melegalkan tindakan penyeragaman dengan
dalih penodaan dan penistaan agama. Dalam situasi yang
demikian, pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan
menjadi semakin marak.
13
Pendapat ini menegaskan hipotesa
13
Pandangan yang dikemukakan oleh sebagian besar peserta FGD di
Bandung 10 Nopember 2008, Kalimantan Selatan 31 Oktober 2008, dan di
Jakarta 13 Nopember 2008.
105
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
MMI masing-masing (12 tindakan), ormas Islam lain (55
tindakan), kelompok tidak teridentifikasi (59 tindakan), dan
individu 20 tindakan.
6. Dari 367 tindakan pelanggaran, hingga memasuki tahun
2009, negara belum melakukan tindakan apapun kecuali
memperkarakan penyerangan 1 Juni, di Monas, yang
menjerat Rizieq Shihab dan Munarman.
7. Pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan di tahun
2008 paling banyak menimpa Jemaat Ahmadiyah (238
tindakan pelanggaran) dari dari mulai korban intoleransi,
represi negara, pembiaran negara, dan tindakan kriminal
warga negara/ kelompok masyarakat. Selanjutnya individu
(48 tindakan), aliran keagamaan/ keyakinan lain (15
tindakan) dan umat Kristiani (15 tindakan).
8. Di tahun 2008, kebebasan beragama/ berkeyakinan kembali
gagal menda-patkan pengakuan utuh dari konstitusi
akibat bias tafsir konstitusional yang tetap dipelihara oleh
elit politik negara. Pada saat yang bersamaan, negara
justru memproduksi kebijakan yang melegalkan tindakan
penyeragaman dengan dalih penodaan dan penistaan
agama. Di bidang legislasi, di samping sejumlah perundang-
undangan dan kebijakan restriktif yang sudah ada, di tahun
2008 tercatat 1 legislasi dengan landasan moralitas dan
agama (UU No.42/ 2008 tentang Pornografi) dan 3 kebijakan
yang semakin merstriksi dan mereduksi jaminan kebebasan
beragama/ berkeyakinan: SKB Pembatasan Ahmadiyah, SK
Gubernur Sumatera Selatan tentang Larangan Ahmadiyah,
dan Rekomendasi Pakem Kota Padang kepada Walikota 104
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
adanya SKB Pembatasan Ahmadiyah.
3. Dilihat dari wilayah terjadinya peristiwa pelanggaran, tiga
provinsi menunjukkan angka pelanggaran yang sangat
tinggi jika dibandingkan dengan provinsi lainnya. Jawa
Barat (73 peristiwa), Sumatera Barat (56 peristiwa) dan
Jakarta (45 peristiwa). Tiga provinsi ini memiliki tingkat
toleransi yang rendah sekaligus menyimpan potensi konflik
agama cukup tinggi.
4. Dari 367 tindakan pelanggaran kebebasan beragama/
berkeyakinan, terdapat 188 pelanggaran yang melibatkan
negara sebagai aktornya, baik melalui 99 tindakan
aktif negara (by commission), maupun 89 tindakan
pembiaran yang dilakukan oleh negara (by omission).
Untuk pelanggaran yang melibatkan negara sebagai aktor,
kerangka legal pertanggungjawabanya adalah hukum
hak asasi manusia, yang mengikat negara akibat ratifikasi
kovenan dan konvensi. Institusi negara yang paling banyak
melakukan pelanggaran adalah kepolisian (121 tindakan),
Bupati/ Walikota (28 tindakan), pengadilan (26 tindakan),
dan DPRD (26 tindakan).
5. Dari 367 tindakan pelanggaran, sejumlah 88 merupakan
tindakan kriminal warga dan sejumlah 91 berupa intoleransi
yang dilakukan oleh individu/ anggota masyarakat.
Kategori tindakan kriminal dan intoleransi merupakan
bentuk pelanggaran hukum pidana yang pertanggung-
jawabannya melekat pada individu-individu sebagai subyek
hukum. Pelaku tindakan pelanggaran pada kategori ini
tercatat, MUI (42 tindakan), FPI (27 tindakan), FUI, KPSI,
25
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
tentang reformasi yang semata-mata memberikan kebebasan politik
(political liberties) tapi merampas kebebasan sipil (civil liberties).
Masyarakat di 10 wilayah pemantauan umumnya
berpandangan bahwa reformasi sama sekali belum memberikan
keberpihakan konstruktif bagi jaminan kebebasan beragama/
berkeyakinan di Indonesia. Sejumlah tokoh masyarakat
berpendapat bahkan situasi saat ini jauh lebih destruktif
dibanding dengan situasi sebelum reformasi.
Masyarakat di wilayah pemantauan, umumnya meng-
anggap bahwa sejumlah regulasi yang tersedia sebenarnya
sudah memberikan jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan.
Hanya saja fakta ketundukan aparat hukum pada persekusi
massa dalam kasus-kasus kekerasan berbasis agama menjadikan
situasi kehidupan beragama/ berkeyakinan semakin buruk.
Pendapat masyarakat di 10 area pemantauan terbelah
dalam memandang Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri,
Nomor: 3 Tahun 2008, Nomor: KEP-033/A/JA/6/2008, Nomor:
199 Tahun 2008 Tentang Peringatan dan Perintah Kepada
Penganut, Anggota, dan/ atau Anggota Pengurus Jemaat
Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat (selanjutnya
di tulis SKB Pembatasan Ahmadiyah). Ada yang menganggapnya
solusi, ada juga yang menganggap SKB justru menjadi alat
legitimasi persekusi massa terhadap kelompok yang berbeda.
Semangat SKB juga menularkan virus intoleransi terhadap
kelompok-kelompok lain yang dianggap berbeda.
Meski pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan
terlihat hanya menimpa sebagian umat beragama/ berkeyakinan
saja, tapi sesungguhnya terdapat kelompok agama/ keyakinan 26
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
lain yang mengalami kekerasan dan diskriminasi. Di Kalimantan
Selatan misalnya, umat Budha justru mengalami diskriminasi dari
kelompok agama lain yang tergabung dalam Forum Kerukunan
Umat Beragama (FKUB).
Pandangan yang terrekam dalam pemantauan ini sekaligus
menunjukkan bahwa pandangan masyarkat juga masih berbeda
dalam memandang perihal kebebasan/ beragama berkeyakinan.
Pandangan terhadap jaminan kebebasan beragama/
berkeyakinan di kalangan partai politik juga terbelah.
14
Diskusi
yang diselenggarakan untuk mengumpulkan pendapat
perwakilan partai politik menunjukkan bahwa partai politik
sebagai pemasok calon-calon penyelenggara negara, sebagian
besar belum memiliki kepedulian tinggi dalam pemenuhan
jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan. Pemahaman
yang berbeda-beda dari partai politik dalam diskusi ini sekaligus
menegaskan mengapa parlemen Indonesia tidak mampu
berpihak dan bertindak dalam mendorong implementasi jaminan
kebebasan beragama/ berkeyakinan. Kontestasi wacana dan
legislasi di parlemen terhadap implementasi kebebasan beragama/
berkeyakinan yang mengarah pada arus politik penyeragaman
baik untuk kepentingan idioligis maupun kepentingan politisasi
merengkuh dukungan publik, salah satunya adalah bersumber
dari pandangan partai-partai politik yang ambigu.
Persoalan penyerahan otoritas negara kepada organisasi
koorporatis negara, semacam Majelis Ulama Indonesia (MUI)
yang pada tahun 2007 dipersoalkan dalam laporan tahunan
SETARA Institute, di tahun 2008 malah menunjukkan arah yang
14
FGD dengan Partai Politik, tanggal 13 Nopember 2008 di Jakarta.
103
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
5
KESIMPULAN & REKOMENDASI
5.1. KESIMPULAN
1. Pada tahun 2008 SETARA Institute 367 mencatat tindakan
pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan dalam
265 peristiwa. Peristiwa terbanyak terjadi pada bulan Juni
(103 peristiwa). Bulan Juni adalah bulan di mana desakan
dan persekuasi terhadap Ahmadiyah mengalami ekskalasi
cukup tinggi, baik sebagai desakan terhadap pemerintah
agar mengeluarkan Keputusan Presiden tentang
Pembubaran Ahmadiyah maupun sebagai dampak serius
dari adanya SKB Pembatasan Ahmadiyah.
2. Peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan
terkonsentrasi pada bulan Juni 2008. Jika peristiwa-peristiwa
yang berhubungan dengan Ahmadiyah dikeluarkan dari
penghitungan, jumlah peristiwa pelanggaran kebebasan
beragama/ berkeyakinan sebenarnya cukup moderat. Fakta
ini menunjukkan bahwa peristiwa pelanggaran kebebasan
beragama/ berkeyakinan di tahun 2008 dieskalasi oleh 102
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
• mengutuk secara publik kejahatan-kejahatan berbasis
kebencian (hate crimes) dan tindakan kekerasan lainnya
yang berlandaskan pada diskriminasi rasial ... serta bekerja
untuk menghapuskan provokasi dan peran apapun yang
kiranya dilakukan oleh petugas atau personil penegak
hukum dalam memberi persetujuan atau bentuk dukungan
lain pada tindakan-tindakan kekerasan tersebut. Para aparat
yang melanggar Konvensi karena tindakan atau pembiaran
yang dilakukan harus melakukan pertanggungjawaban. [ ]

27
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
sebaliknya. Negara melalui sejumlah regulasi telah menegaskan
peranan MUI dalam sejumlah urusan muamalat (ekonomi
Islam). UU No. 21/ 2008 tentang Perbankan Syariah15
dan UU
No. 40/ 2007 tentang Perseroan Terbatas16
yang masing-masing
menyebutkan secara eksplisit peran MUI. Meskipun sejumlah
kalangan tidak terlalu merisaukan ekstensi peran MUI, karena
hanya sebatas kepentingan formal administratif,
17
tetapi peran-
peran formal akan berpotensi melahirkan “fatwa-fatwa” yang
mengikat. Dari fatwa-fatwa yang mengikat di bidang muamalat,
potensi pergeseran peran-peran ke bidang lain akan sangat
mungkin terjadi. Sebagaimana diketahui, tanpa pemeranan
yang formal pun, MUI telah mampu memikat negara untuk
menyerahkan sebagian otoritasnya kepada organisasi yang
tidak sepenuhnya merepresentasikan kepentingan umat ini.
18

Tahun 2008 lalu adalah tahun pertaruhan memupuk citra
dan dukungan publik untuk kepentingan Pemilu 2009. Tak heran
jika keberpihakan dan tindakan para politisi, penyelenggara
negara, dan organisasi masyarakat, baik di tingkat nasional
15
Lihat Pasal 26 (2), “Prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
difatwakan oleh Majlis Ulama Indonesia”. Sedangkan ayat (3) menyebutkan:
“Fatwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Peraturan
Bank Indonesia”. Lihat juga Pasal Pasal 32 (2) “Dewan Pengawas Syariah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Rapat Umum Pemegang
Saham atas rekomendasi Majlis Ulama Indonesia”.
16
Lihat Pasal 109 (2): “Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas seorang ahli syariah atau lebih yang diangkat oleh
RUPS atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia”.
17
Pendapat ini dikemukakan oleh Azyumardi Azra dalam Workshop
Pembahasan Hasil Pemantauan SETARA Institute, tanggal 23 Desember 2008.
18
Lihat juga Menapaki Bangsa yang Kian Retak, Laporan Tahunan
Pluralisme Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia, The Wahid Institute 2008.28
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
maupun di daerah, sangat bergantung pada seberapa besar
citra yang akan terpoles dan seberapa besar dukungan yang
akan direngkuh. Sebagai arena kontestasi, semua pihak akan
memilih isu-isu yang paling sedikit mendatangkan kerugian;
dan sebaliknya akan mengeksploitasi isu yang dapat sebesar-
besarnya mendatangkan keuntungan.
3.2. GAMBARAN DI WILAYAH PEMANTAUAN
Gambaran umum dari wilayah Sumatera Utara,
menunjukkan kebebasan beragama/ berkeyakinan cukup
kondusif, bahkan menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumatera
Utara, pluralisme dan kesalingpengertian cukup tinggi. Meski
demikian, karena tingginya sensitivitas isu ini, tetap saja ada
pihak-pihak yang menggunakan isu agama untuk kepentingan
tertentu. Otoritas di Sumatera Selatan mengembangkan
kerukunan dengan dialog-dialog lintas agama.
19
Pendapat
serupa dikemukakan oleh Syahrin Harahap, Ketua Forum
Kerukunan Umat Beragama Medan,
20
dan Direktur Lembaga
Bantuan Hukum Medan.
21
Para pemuka agama menyadari betul
bahwa kesadaran masyarakat tentang pentingnya toleransi dan
jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan masih rendah.
Untuk itu, dialog-dialog reguler harus terus dilakukan. Gambaran
umum sebagaimana dikemukakan di atas, juga tercermin
dari sedikitnya peristiwa-peristiwa pelanggaran kebebasan
beragama/ berkeyakinan di Sumatera Utara.
19
Wawancara dengan Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes.
Pol. Baharuddin Jaffar, Msi., Jum’at, 12 Desember 2008.
20
Wawancara pada Sabtu, 13 Desember 2008.
21
Wawancara pada Senin, 08 Desember 2008.
101
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
... Bahwa, masih ada tuduhan persisten yang mengganggu atas
kegagalan terus-menerus untuk menyelidiki pelanggaran dan
keengganan dari pihak kepolisian dan pihak yang berwenang
untuk memberikan perlindungan bagi Ahmadiyah atau perilaku
yang tepat, imparsial dan investigasi yang efektif. Komite prihatin
ketika Jaksa Agung mengumumkan rencana untuk menerbitkan
SKB yang akan mengkriminalkan kegiatan Ahmadiyah.
Komite juga prihatin dengan pejabat negara pihak yang akan
mengeluarkan peraturan pelarangan Ahmadiyah, sehingga akan
menempatkan anggota komunitas ini pada resiko lebih jauh
atas perlakuan buruk dan kekerasan fisik, juga memberikan
pandangannya bahwa Ahmadiyah harus menghentikan tindakan
‘provokasi’ anggota masyarakat--- dampaknya akan memberikan
resiko kelompok ini untuk disalahkan (Pasal 2, 12, dan 16
Konvensi).
Selanjutnya Komite Anti Penyiksaan memberikan
rekomendasi-rekomendasi khusus kepada Pemerintah Republik
Indonesia untuk:
60
• menjamin perlindungan terhadap anggota kelompok
masyarakat yang paling berisiko mendapat perlakuan
buruk, dengan menuntut dan menghukum segala
tindakan kekerasan terhadap orang-orang ini serta dengan
memastikan pelaksanaan dari langkah-langkah positif bagi
pencegahan dan perlindungan;
• memastikan adanya investigasi yang segera, imparsial dan
efektif terhadap segala bentuk kekerasan dan diskriminasi
yang berbasis motivasi etnis, termasuk yang langsung
menyerang perseorangan anggota kelompok etnis dan
agama minoritas, dan menuntut serta menghukum pelaku,
setara dengan tindakannya;
60
Ibid, h. 31.100
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
Covenant on Civil and Politcal Rights, pasal 2: Negara bertindak
menghormati dan memberi jaminan bagi setiap individu yang hidup
dalam wilayahnya dan yang merupakan subyek dalam jurisdiksinya
hak-hak yang tercantum dalam Kovenan ini tanpa pembedaan dalam
bentuk apapun, seperti atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin,
bahasa, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-muasal sosial
atau kebangsaan, properti, kelahiran, atau status lainnya.
UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi
Anti Penyiksaan, pasal 16: Negara akan mengambil langkah
untuk mencegah terjadinya bentuk-bentuk perlakuan atau
penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan
martabat di seluruh wilayah dalam jurisdiksinya… ketika tindakan-
tindakan tersebut dilakukan oleh atau dengan dipicu oleh atau
dengan persetujuan atau dukungan dari seorang pejabat publik
atau orang lain yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat
publik.
Sebagai penandatangan Konvensi Anti Penyiksaan,
Pemerintah Indonesia telah melaporkan kinerjanya dalam
memenuhi pasal-pasal konvensi ini pada bulan Mei 2008 kepada
Komite Anti Penyiksaan, Komisi Tinggi HAM PBB, di Jenewa.
Terhadap tanggapan Pemerintah Indonesia tentang situasi yang
menimpa Ahmadiyah, Komite Anti Penyiksaan memberikan
pengamatan-pengamatan akhir, khususnya terkait dengan
peran kepolisian sebagai pelindung masyarakat, Kejaksaan
Agung sebagai berikut:
59

59
Concluding observations of the Committee against Torture, dalam
sidang Komite Anti Penyiksaan sessi 40, 28 April – 16 Mei 2008. CAT/C/IDN/
CO/2, butir 19. Diskriminasi Berlapis: Kondisi HAM Perempuan Ahmadiyah,
Mei 2008, h. 30.
29
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
Sumatera Selatan secara geopolitik tidak memiliki
persoalan keagamaan signifikan sebagaimana beberapa daerah
lainnya. Namun demikian, Sumatera Selatan adalah satu-satunya
daerah yang di tahun 2008 mengeluarkan Surat Keputusan
Gubernur tentang Pelarangan Ahmadiyah. Latar belakang
keluarnya SK ini sama sekali berbeda dengan latar belakang
keluarnya SKB serupa di tingkat nasional. Menurut Mantan
Asisten I Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Drs. H. Abdul
Shobur, SH, keluarnya Surat Keputusan Gubernur Sumatera
Selatan No. 563/ KPTS/ BAN-KESBANGPOL & LINMAS/ 2008
Tanggal 1 September 2008, tentang Pelarangan terhadap Aliran
Ahmadiyah dan aktivitas penganut, anggota dan atau pengurus
Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dalam Wilayah Sumatera
Selatan, adalah semata-mata desakan umat Islam.
22

Tidak ada gejolak yang melatarbelakangi keluarnya SKB ini.
Bahkan setelah SKB ini dikeluarkan aktivitas Ahmadiyah tetap
berlangsung sebagaimana biasa.
23
Kondisi ini membuktikan
bahwa toleransi di Sumatera Selatan cukup kondusif. Demikian
juga, pemantauan di lapangan hanya mencatatkan peristiwa-
peristiwa pelanggaran kebebasan yang cukup kecil. Dengan
demikian, keluarnya SK Gubernur, yang kemudian ditegur
oleh Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, disinyalir semata-
mata mengadu peruntungan politik melalui politisasi agama
menjelang Pilkada Gubernur Sumatera Selatan.
Provinsi Sumatera Barat merupakan provinsi yang memiliki
22
Wawancara pada Senin, 15 Desember 2008.
23
Wawancara dengan Ketua Ahmadiyah Cabang Palembang, Alamsyah
Syufri dan Muballig Ahmadiyah, Hafiz Qudratullah, Selasa, 16 Desember 2008.30
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
tingkat politisasi agama cukup tinggi. Provinsi ini mencatatkan
peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan
peringkat kedua. Kontributor SETARA Institute mencatat,
otonomi daerah telah memperkuat primordialisme yang sempit,
24

yang ditandai dengan keinginan menonjolkan kekhasan daerah.
Sekalipun penghargaan kearifan lokal diperlukan dalam konteks
demokrasi, namun minusnya pembatas antara tradisi lokal
dengan agama menjadikan batas-batas kearifan lokal versus
dominasi agama di ruang publik menjadi kabur; yang muncul
kemudian adalah mengikisnya toleransi dan menguatnya
kehendak penyeragaman.
Persoalan ”konflik” agama di Sumatera Barat yang
paling banyak mengemuka justru konflik internal antar Islam.
Penyesatan terhadap kelompok yang berbeda menjadi trend
tersendiri. Meskipun terdapat kesadaran pemuka agama
tentang pentingnya toleransi tetapi minusnya ketulusan warga
untuk mengakui perbedaan tetap menjadi pemicu masalah-
masalah yang muncul di Sumatera Barat. Jika di tingkat elit
kondisinya masih demikian pelik, di tingkat masyarakat tentunya
akan semakin pelik. Kondisi inilah yang menyebabkan minusnya
dialog lintas agama di Sumatera Barat. Persoalan perselisihan
yang berhubungan dengan masalah kebebasan beragama/
berkeyakinan lebih sering disembunyikan daripada diselesaikan
secara terbuka.
25
24
Sudarto, Direktur Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA) Padang dan
Anggota Komnas HAM Indonesia perwakilan Provinsi Sumatera Barat, dalam
tulisannya untuk Laporan SETARA Institute, Kebebasan Agama dalam Cita dan
Realitas, Desember 2008.
25
Pandangan ini mengemuka pada FGD SETARA Institute di Padang, 3
Nopember 2008
99
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
4
TANGGUNG JAWAB NEGARA
Tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak atas
kebebasan beragama/ berkeyakinan sebagaimana dinyatakan
dalam konstitusi dan hukum nasional Indonesia, antara lain:
UUD 1945, pasal 29:
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaan itu.
UUD 1945, pasal 28I, ayat 4:
Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, pasal 71:
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati,
melindungi, menegakkan dan memajukan hak-hak asasi manusia
yang diatur dalam UU ini, peraturan-perundangan lain, dan
hukum internasional tentang HAM yang diterima oleh Negara
Republik Indonesia
UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International 98
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
31
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
Provinsi Banten, sebagaimana diakui salah satu pimpinan
daerah Kabupaten Serang, secara umum iklim kebebasan
beragama/ berkeyakinan relatif kondusif. Bagi pemerintah
daerah, urusan agama adalah domain pemerintah pusat,
karena itu kebijakan daerah soal agama sepenuhnya mengacu
pada kebijakan di tingkat pusat.
26
Atas dasar pandangan ini,
pemerintah daerah Kabupaten Serang juga menepis munculnya
rencana pembentukan peraturan daerah tentang Pelarangan
Ahmadiyah. Namun demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Banten cukup aktif mengeluarkan fatwa-fatwa terhadap
beberapa aliran agama/ keyakinan yang dianggap sesat.
27

Meskipun fatwa-fatwa ini tidak dibuat bersama pemerintah
provinsi/ kabupaten, fatwa-fatwa itu cukup efektif memicu
masyarakat untuk melakukan persekusi massa terhadap aliran
agama/ keyakinan yang dianggap sesat.
DKI Jakarta, hampir sama dengan tahun sebelumnya
membukukan angka pelanggaran kebebasan beragama cukup
tinggi. Sebagai pusat kontestasi beragam kepentingan, dominasi
kelompok muslim kota telah mengubah wajah Jakarta yang
kosmopolit dan heterogen menjadi daerah yang rentan dengan
berbagai pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan. Di
26
Wawancara dengan Kepala Bagian Humas Pemkab Serang, M. Furqon,
12 Desember 2008.
27
Fatwa Nomor 1 Tahun 2008 menyatakan bahwa ajaran yang diajarkan
Nursyahidin di pesantren Miftahul Huda dan ke sejumlah warga di Desa Baros,
Kecamatan Baros Banten adalah ajaran sesat. MUI Banten juga mengeluarkan
dukungan atas Fatwa MUI yang menyatakan bahwa Ahmadiyah adalah
aliran sesat. Khusus terhadap Ahmadiyah, meskipun ada Fatwa MUI dan
SKB Pembatasan Ahmadiyah, dinyatakan bahwa Ahmadiyah di Banten tetap
aman, karena keberadaan mereka tidak menganggu lingkungan sekitarnya.32
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
Jakarta, peran pemerintah DKI Jakarta dalam kaitannya dengan
kehidupan beragama/ berkeyakinan tidak terlalu menonjol
akibat posisinya sebagai Ibu Kota. Peran-peran, peristiwa,
dan persoalan yang didokumentasikan dalam laporan ini juga
umumnya merupakan artikulasi elit politik nasional, organisasi
agama, dan institusi-institusi negara di tingkat nasional.
Jawa Barat adalah provinsi yang mencatatkan pelanggaran
kebebasan beragama/ berkeyakinan paling tinggi. Mayoritas
peristiwa terjadi di Cianjur, Sukabumi, Kuningan, dan
Tasikmalaya. Situasi kerukunan umat beragama, sebagaimana
digambarkan oleh pandangan pemuka agama28
secara
umum jauh lebih buruk dibanding pada periode-periode
sebelumnya. Pandangan ini dikemukakan oleh hampir semua
perwakilan pemuka agama termasuk Nahdlatul Ulama dan
Muhammadiyah. Hanya MUI Jawa Barat29
yang menyangkal,
karena menurutnya, sebagian peristiwa yang berhubungan
dengan kekerasan berbasis agama dipicu oleh penodaan dan
penistaan agama.
Di luar masalah Ahmadiyah, sebenarnya masih terdapat
persoalan berkaitan dengan kebebasan menjalankan ibadah/
keyakinan. Umat Budha dan Konghucu misalnya, masih belum
mampu menyelesaikan persoalan sengketa rumah ibadahnya.
Demikian juga beberapa kesulitan umat Kristiani yang masih
terkendala dalam mendirikan rumah ibadah. Diskriminasi
pelayanan publik terkait pencatatan nikah juga terjadi di Jawa
28
Pandangan ini mengemuka pada FGD SETARA Institute di Bandung,
10 Nopember 2008.
29
Pandangan ini dikemukakan oleh Sekretaris MUI Jawa Barat, Rafani
dalam FGD SETARA Institute di Bandung, 10 Nopember 2008.
97
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
ini menekan pemerintah untuk membubarkan Ahmadiyah.
Pada perayaan Natal Tahun 2008,
58
Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono juga kembali menyampaikan komitmennya dengan
sebuah pernyataan bahwa perbedaan sebagai realitas sosial
di Indonesia harus dihormati dengan lapang dada. Dalam
perbedaan itu perlu terus dikembangkan toleransi, saling
menghargai, dan saling menghormati. “Indonesia adalah
bangsa majemuk dari sisi agama, suku, etnis, daerah asal,
dan bahasa. Jika dikelola dengan tepat, kemajemukan akan
mengantar Indonesia memiliki peradaban unggul dan mulia,
serta dihormati dunia”.
Di luar ranah inisiatif negara, laporan ini mencatat, dalam
satu dekade ini, organisasi masyarakat sipil yang menggeluti soal-
soal jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan, pluralisme,
dan multikulturalisme terus tumbuh dan berkembang. Organisasi
ini tidak hanya berkembang di Jakarta, tapi juga menyebar di
berbagai daerah.
Berbagai aliansi intelektual juga terbentuk dalam
mempromosikan kehidupan yang lebih toleran. Selain organisasi-
organisasi berbasis perguruan tinggi yang biasanya melibatkan
sejumlah kalangan dosen progresif, jaringan mahasiswa antar
kampus, dengan konsentrasi studi kebebasan beragama/
berkeyakinan juga mulai kembali tumbuh.[]
58
Pernyataan presiden disampaikan pada Perayaan Nasional Natal 2008,
Lihat Kompas, Edisi 28 Desember 2008. 96
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
Satu pernyataan politik yang secara deklaratif menegaskan
komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan kebebasan
bergama/ berkeyakinan adalah pernyataan presiden Susilo
Bambang Yudhoyono, setelah terjadinya penyerangan oleh Fron
Pembela Islam (FPI) terhadap aksi damai yang dilakukan oleh
Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama/ Berkeya-kinan
(AKKBB) pada 1 Juni 2008. Waktu itu Presiden menyatakan:
“Negara kita adalah negara hukum yang punya UUD, UU dan
peraturan yang berlaku. Bukan negara kekerasan. Oleh karena itu
terkait insiden kekerasan kemarin, saya minta hukum ditegakkan.
Pelaku-pelakunya diproses secara hukum diberikan sanksi hukum
yang tepat. Ini menunjukkan negara tidak boleh kalah dengan
perilaku-perilaku kekerasan. Negara harus menegakkan tatanan
yang berlaku untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.”57
”Negara tidak boleh kalah dengan perilaku kekerasan. Negara
harus menegakkan tatanan yang berlaku untuk kepentingan
seluruh rakyat Indonesia,”
Sikap pemerintah merespon peristiwa 1 Juni 2008, harus
diakui merupakan dukungan politik yang sangat besar bagi Polri
untuk menuntaskan aksi kekerasan yang dilatarbelakangi oleh
isu kebebasan beragama/ berkeya-kinan. Vonis terhadap Rizieq
Shihab dan Munarman sebagai aktor pelaku kekerasan telah
melemahkan modal sosial gerakan FPI dan sejenisnya. Namun
demikian, pilihan pemerintah mengeluarkan SKB Pembatasan
Ahmadiyah, yang hanya berselang 8 hari dari peristiwa ini, justru
kembali memperkuat modal sosial gerakan Islam yang selama
57
Pernyataan presiden disampaikan pada tanggal 2 Juni 2008 di Jakarta.
Pernyataan ini dikutip hampir oleh sebagian besar media nasional. Baca juga
Kompas, Negara tidak boleh Kalah, Edisi 3 Juni 2008.
33
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
Barat. Favoritisme negara terhadap agama Islam yang memiliki
pranata dan institusi hingga ke tingkat kecamatan, seperti Kantor
Urusan Agama (KUA) telah melahirkan perbedaan perlakukan
layanan catatan sipil bagi agama lain yang tidak memiliki
infrastruktur sama hingga ke tingkat kecamatan.
30
Hampir
semua perwakilan pemuka agama dalam diskusi terfokus yang
diselenggarakan SETARA Institute mengkhawatirkan akan terus
berlangsungnya ketundukan negara pada penghakiman massa
dalam kehidupan beragama/ berkeyakinan.
Jawa Tengah dan Yogyakarta yang dalam
pemantauan ini dijadikan satu region, sebenarnya masing-
masing memiliki karakteristik berbeda. Di Jawa Tengah yang
heterogen tingkat kerukunan antar umat beragama dan
jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan cukup tinggi,
sebagaimana terlihat dari rendahnya tingkat pelanggaran
kebebasan beragama/ berkeyakinan yang terdokumentasikan.
Sedangkan di Yogyakarta, meskipun dalam laporan ini tidak
banyak terdokumentasikan peristiwa pelanggaran kebebasan
beragama/ berkeyakinan, sejumlah organisasi Islam radikal
banyak bermunculan, dan sebagaimana pada umumnya,
organisasi-organisasi ini mempraktikkan pandangan keagamaan
yang intoleran terhadap kelompok yang berbeda.
Di Nusa Tenggara Barat sebagaimana disampaikan
para pemuka agama dan institusi pemerintahan,
31
toleransi
30
Pandangan ini mengemuka pada FGD SETARA Institute di Bandung,
10 Nopember 2008.
31
Pandangan ini mengemuka pada FGD SETARA Institute di Mataram, 6
Nopember 2008. Juga hasil wawancara dengan I Gde Partha (Anggota FKUB
Lombok Barat, 23 Desember 2008.34
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
antar umat beragama secara umum cukup kondusif. Peristiwa
pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan yang tercatat
dalam laporan ini adalah pembakaran Pure Sangkareang,
Desa Keru, Narmada Lombok Barat. Di NTB, hampir sama
dengan kondisi di Sumatera Barat, yang banyak terjadi justru
persinggungan antar umat Islam sendiri. Umumnya masyarakat
muslim NTB mengakui betul keabsahan fatwa-fatwa MUI, karena
MUI dianggap representasi negara. Formalisme keberagamaan
yang direpresentasikan dengan gemar mem-bangun masjid
tidak berbanding lurus dengan keseharian masyarakat muslim
NTB yang enggan memakmurkan masjid. Kuatnya formalisme
agama juga terlihat dengan munculnya visi Islam yang sangat
kuat di dalam pemerintahan sejumlah daerah di NTB. Dompu
dan Bima misalnya, adalah 2 daerah yang gemar memproduksi
kebijakan daerah berlandaskan moralitas dan agama. Namun
demikian, penting juga dicatat satu inisiatif konstruktif bagi
peningkatan toleransi yang muncul di NTB adalah mencetak
agen penyuluh agama yang berperspektif multikultural, yang
dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi.
Dinamika kehidupan beragama/ berkeyakinan di Kalimantan
Selatan dinilai cukup kondusif oleh para pemuka agama yang
menyampaikan pandangannya.
32
Pandangan ini sejalan dengan
rendahnya pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan di
Kalimantan Selatan. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB),
sebagaimana diakui Kepala Kesbanglinmas Kalimantan Selatan,
cukup efektif menjadi sarana komunikasi antar umat beragama.
Satu catatan menarik dari Kalimantan Selatan adalah adanya
32
Pandangan ini mengemuka pada FGD SETARA Institute di Banjarmasin,
31 Oktober 2008.
95
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi, termasuk dengan konstitusi.
Ulasan terkait dengan perundang-undangan dan kebijakan
yang mengikis jaminan kebebasan beragama berkeyakinan,
termasuk perda-perda diskriminatif, mengarah pada kesimpulan:
bahwa perihal hubungan agama dan negara dalam kehidupan
kebangsaan dan kenegaraan Indonesia hingga kini masih
menjadi perdebatan. Sekali lagi, di dalam konstitusi Indonesia
tidak ada klausul yang tegas tentang hubungan negara vis a
vis agama. Jikapun di dalam konstitusi terdapat pasal-pasal
yang memberikan jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan,
namun antara satu pasal dengan pasal lainnya bisa saling
menegasikan, akibat tafsir politik negara dan pembatasan yang
tidak lazim dalam kerangka hak asasi manusia. Peta bias tafsir
negara sebagaimana yang digambarkan di atas, adalah pemicu
dasar dan pembenar formal seluruh peristiwa pelanggaran
kebebasan beragama/ berkeyakinan di Indonesia.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sebagai lembaga
yang memiliki kewenangan konstitusional menafsir konstitusi,
melalui uji materil UU No. 3/ 2006 tentang Peradilan Agama,
ternyata justru hanya mempertahankan dan menegaskan
problematika konstitusional yang melekat dalam UUD RI 1945.
3.5. TEROBOSAN
Sepanjang tahun 2008 tidak ada terobosan signifikan yang
dinisiasi oleh negara dalam memberikan jaminan kebebasan
beragama/ berkeyakinan di Indonesia. Kecenderungan yang
terjadi justru memburuk dari tahun sebelumnya. 94
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
di tahun 2008, yaitu [1] Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri,
Nomor: 3 Tahun 2008, Nomor: KEP-033/A/JA/6/2008, Nomor:
199 Tahun 2008 Tentang Peringatan dan Perintah Kepada
Penganut, Anggota, dan/ atau Anggota Pengurus Jemaat
Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat; [2] Surat
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 563/ KPTS/ BAN.
KESBANGPOL & LINMAS/ 2008 dan [3] Rekomendasi Pakem Kota
Padang kepada Walikota Padang tertanggal 20 November 2008
tentang Pelarangan dan Penurunan Papan Nama Ahmadiyah
Kota Padang.
Di tingkat daerah, terkait dengan peraturan daerah yang
diskriminatif, baik peraturan daerah dalam bentuk kriminalisasi
perempuan, kontrol tubuh perempuan, dan peraturan daerah
yang berlandaskan moralitas dan agama,
55
yang diskriminatif
terhadap kelompok lainnya, pemantauan ini tidak mencatatkan
adanya peraturan daerah serupa yang terbit.
56
Laporan ini juga
mencatat, pemerintah di tingkat pusat, khususnya Departemen
Hukum dan HAM yang memiliki kewenangan preventif,
Departemen Dalam Negeri yang memiliki kewenangan evaluatif
dan represif, dan Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan
represif melalui judicial review belum mampu menciptakan
mekanisme efektif dalam memastikan konsistensi peraturan
55
Kategori peraturan daerah sebagaimana diperkenalkan oleh Komnas
Perempuan. Lihat Komnas Perempuan, 10 Tahun Reformasi: Kemajuan dan
Kemunduran Perjuangan Melawan Kekerasan dan Diskriminasi Berbasis Jender,
Catatan Tahunan tentang Kekerasan terhadap Perempuan 2007, Maret 2008
56
Laporan The Wahid Institute, 2008 mencatat terdapat 4 regulasi di
tingkat daerah, yang dibentuk berdasarkan landasan moralitas dan agama.
Lihat juga Menapaki Bangsa yang Kian Retak, Laporan Tahunan Pluralisme
Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia, The Wahid Institute 2008
35
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
pandangan mayoritas anggota FKUB terhadap umat Budha
yang hingga kini belum memiliki tempat ibadah di Kalimantan
Selatan. Mereka bersepakat bahwa kuantitas jumlah jemaat
harus dipenuhi sebagai prasyarat mendirikan rumah ibadah.
FKUB Kalimantan Selatan belum mampu menjembatani
diskriminasi yang dialami umat Budha ini.
Potret dinamika kebebasan beragama/ berkeyakinan di
Sulawesi Selatan menunjukkan kondusifitas tinggi, sebagai-
mana disampaikan para pemuka agama dan perwakilan institusi
pemerintah. Pandangan ini didasari oleh sedikitnya peristiwa-
peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan
yang terjadi di Sulawesi Selatan.
33
Berbeda dengan pandangan
mainstream, kontributor SETARA Institute mencatat, Sulawesi
justru menjadi potret penguatan politik penyeragaman melalui
peraturan-peraturan daerah yang berlandaskan moralitas
dan agama.
34
Kekuatan gerakan itu didukung oleh berbagai
elemen organisasi Islam seperti Hizbut Tahrir, Pemuda Penegak
Syariat Islam, KPPSI, Wahdah Islamiyah, FUI dan terakhir
adalah kehadiran FPI. Salah satu gerbong besar yang aktif
memperjuangkan pemberlakuan syariat Islam adalah Komite
Persiapan Penegakan Syariat Islam (KPPSI). KPPSI berdiri sejak
tahun 1999 dan diketuai oleh Azis Qahar Mudzakkar. Kekalahan
Azis dalam Pilkada Sulawesi Selatan di tahun 2007 sebenarnya
telah melemahkan modal sosial pengusung syariat Islam ini.
33
Pandangan ini mengemuka pada FGD SETARA Institute di Makassar,
17 Nopember 2008.
34
Subair, pernah aktif di LAPAR Makasar dan pemerhati sosial keagamaan,
dalam paper untuk Laporan Tahunan SETARA Institute, Formalisasi Islam,
Kelompok Islam Keras dan Kebebasan Beragama di Sulawesi Selatan,
Desember 2008.36
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
Terlepas dari gagasan dasar pemberlakuan syariat Islam di
Sulawesi Selatan, politisasi agama yang diusung KPPSI terbukti
tidak menguntungkan secara politik, dan telah menjadi salah
satu pemicu kekalahannya pada Pilkada Sulawesi Selatan.
3.3. PERISTIWA DAN PELANGGARAN
Sepanjang tahun 2008 tercatat 265 peristiwa pelanggaran
kebebasan beragama/ berkeyakinan, yang tersebar dari bulan
Januari-Desember. Peristiwa tertinggi terjadi pada bulan Juni
(103 peristiwa). Selebihnya peristiwa terjadi dan tersebar di
hampir setiap bulannya.
Grafik 1:
Jumlah Peristiwa Berdasarkan Sebaran Bulan
120
100
80
60
40
20
0

Jumlah peristiwa pada tahun 2008 meningkat secara
signifikan dibanding peristiwa yang terdokumentasikan SETARA
Institute pada tahun 2007, yang mencatat sejumlah 135
93
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
belum bekerja secara optimal.
53

Watak interventif negara di tengah kehidupan beragama/
berkeyakinan seharusnya tidak dilakukan untuk melakukan
pembatasan. Kehadiran yang tepat bagi negara adalah menjamin
kebebasan beragama/ berkeyakinan itu, termasuk di dalamnya
menjamin pemeluknya dalam menjalankan ibadahnya. Karena
itu yang diperlukan bukanlah produk-produk perundangan
yang restriktif, diskriminatif, dan represif tapi justru UU yang
menjamin kebebasan beragama/ berkeyakinan.
Semua produk perundang-undangan dan kebijakan di
atas, hingga kini masih efektif digunakan oleh negara dalam
melakukan pembatasan terhadap agama/ kepercayaan lainnya.
Terkait dengan jemaat Ahmadiyah, represi negara juga
mewujud dalam berbagai macam kebijakan yang pada intinya
melarang Ahmadiyah, baik dalam bentuk Surat Edaran maupun
SK Bupati, di beberapa daerah.
54
Selain produk perundang-undangan di atas, sebagaimana
juga dipersoalkan pada Laporan Tahunan SETARA Institute 2007,
laporan ini mencatat, di bidang legislasi, bias tafsir konstitusional
juga telah melahirkan UU No. 42/ 2008 tentang Pornografi
yang meletakkan perempuan sebagai obyek kriminalisasi dan
merampas kebebasan sipil warga negara.
Sementara kebijakan represif dan diskriminatif yang terbit
53
FGD yang diselenggarakan SETARA Institute di 5 daerah mencatat
bahwa FKUB dalam pandangan pemuka agama sebagai sebuah terobosan
penting
54
Komnas Perempuan, Laporan Pemantauan HAM Komnas Perempuan
dan Anak Ahmadiyah: Korban Diskriminasi Berlapis, Jakarta, 22 Mei 2008. h. 4692
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
No. Jenis Peraturan Perundang-undangan/ Kebijakan
3 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
No. 08 dan No. 09/ 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas
Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan
Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan
Umat Beragama, Pendirian Rumah Ibadah.
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri No. 08 dan No. 09/ 2006 ini secara substantif dianggap
banyak kalangan merupakan titik kompromi antara hak-hak
individu versus hak-hak komunitas (communitarian rights) untuk
menciptakan kerukunan umat beragama, dan dibenarkan dalam
disiplin hak asasi manusia. Hanya saja, implementasi di lapangan
justru seringkali menjadi hambatan bagi pemeluk agama untuk
mendirikan rumah ibadah. Pertimbangan kuantitatif jamaah
dalam pendirian rumah ibadah, jelas tidak sejalan dengan
jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan. Persoalan dasar
dalam PMB ini adalah tidak adanya jaminan bagi agama/
keyakinan lain yang dimungkinkan bisa hidup, kecuali mereka
yang tergabung dalam FKUB. Bahkan di antara agama-agama
yang “diakui” negara pun, terjadi beberapa masalah terkait
representasi keummatan.
Dalam pandangan banyak pemuka agama, PBM ini
merupakan salah satu terobosan dan instrumen perekat
kerukunan yang sangat penting. Kerukunan di beberapa daerah
diakui sebagai manfaat adanya FKUB yang merupakan mandat
PBM ini. Hanya saja, lemahnya dukungan pemerintah terhadap
kehadiran dan operasionalisasi PBM menjadikan FKUB masih
37
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan.
Peningkatan jumlah peristiwa ini dimungkinkan oleh dua hal:
pertama, menguatnya persekusi organisasi-organisasi Islam
terhadap Ahmadiyah, sebagai bentuk desakan agar pemerintah
mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Pembubaran
Ahmadiyah; dan kedua, implikasi serius dari adanya Surat
Keputusan Bersama Tiga Menteri, Nomor: 3 Tahun 2008,
Nomor: KEP-033/A/JA/6/2008, Nomor: 199 Tahun 2008 Tentang
Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/ atau
Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan
Warga Masyarakat.
Grafik 1 menunjukkan juga bahwa peristiwa-peristiwa
pelanggaran yang terjadi sebelum dan sesudah bulan Juni
menunjukkan angka yang stabil. Angka peristiwa naik pada
bulan Juni karena adanya desakan mengeluarkanKeppres
Pembubaran Ahmadiyah dan dampak mutakhir dari SKB
Pembatasan Ahmadiyah. Sementara pada bulan-bulan
selanjutnya, angka peristiwa pelanggaran relatif stabil, karena
pemerintah telah menjalankan fungsinya menegakkan
hukum dengan mengantarkan pelaku kekerasan Monas, 1
Juni 2008, sebuah aksi klimaks yang mendesak pembubaran
Ahmadiyah, yaitu Rizieq Shihab dan Munarman ke pengadilan.
Penangkapan dan peradilan atas Rizieq Shihab dan Munarman
telah mengurangi modal sosial sekaligus member efek terhadap
organisasi-organisasi yang selama ini aktif melakukan persekusi
dan intoleransi.
Harus diakui, bahwa peristiwa pelanggaran kebebasan
beragama/ berkeyakinan pada tahun 2008 umumnya
berhubungan dengan Ahmadiyah (193 peristiwa), sementara 38
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
sejumlah 72 peristiwa lainnya tidak berhubungan dengan
Ahmadiyah.
Grafik 2:
Perbandingan Peristiwa terkait Ahmadiyah vs Peristiwa Lainnya
Pendokumentasian ini menunjukkan secara jelas, bahwa
peristiwa pelanggaran yang berhubungan dengan Ahmadiyah
sebelum dan sesudah SKB dikeluarkan cukup besar. Dari 193
peristiwa yang berhubungan dengan Ahmadiyah, sejumlah
48 peristiwa terjadi sebelum adanya SKB dan sejumlah 145
peristiwa terjadi setelah terbit SKB. Fakta bahwa peristiwa
pelanggaran yang berhubungan dengan Ahmadiyah yang terjadi
sebelum SKB cukup tinggi, menunjukkan bahwa persekusi dan
intoleransi berpengaruh kuat pada munculnya SKB Pembatasan
Ahmadiyah. Sementara fakta angka peristiwa pelanggaran yang
semakin tinggi pasca SKB menunjukkan bahwa SKB memiliki
implikasi serius terhadap Ahmadiyah. Persekusi dan intoleransi
yang terjadi setelah SKB menunjukkan bahwa SKB telah dijadikan
alat legitimasi tindakan persekusi dan intoleransi.
91
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
ini kemudian sering disebut organisasi korporatis negara.
Dalam prosesnya sebagai lembaga yang dianggap representasi
salah satu agama, seperti MUI yang dibentuk sejak tahun 1975,
pada perkembangannya banyak mempengaruhi kehidupan
sosial keagamaan yang luas di dalam masyarakat menyangkut
persoalan-persoalan yang terkait dengan kebebasan beragama/
berkeyakinan melalui fatwa–fatwa yang dikeluarkannya.
51
Negara juga mengeluarkan produk hukum yang mengatur
secara operasional hal-hal yang terkait dengan kepentingan
stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam masyarakat, yaitu:
Tabel 7:
Daftar Peraturan Perundang-undangan yang Restriktif (2)
No. Jenis Peraturan Perundang-undangan/ Kebijakan
1 Penetapan Presiden No. 4 PNPS tahun 1963 yaitu: Menteri
Jaksa Agung berwenang untuk melarang beredarnya barang
cetakan yang dianggap dapat mengganggu ketertiban umum
2 Inpres No. 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan,
dan Adat Istiadat Cina, yang diikuti oleh Keputusan Bersama
Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung
tentang Petunjuk Pelaksanaan Instruksi Presiden No. 14/
1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istidat Cina52

e
51
http://www.mui.or.id/mui_in/about.php, diakses pada 14 September
2008
52
Khusus produk-produk hukum yang berhubungan dengan larangan
kebudayaan etnis Tionghoa dan agama Konghucu telah dicabut dengan
dengan Keppres No. 6 tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden No.
14 Tahun 1967 Tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina. 90
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
No. Jenis Peraturan Perundang-undangan/ Kebijakan
3 Tap MPRS No.XXVII/MPRS/1966 tentang Agama, Pendidikan,
dan Kebudayaan
4 Surat Edaran Kejaksaan Agung RI Nomor: B.523/C/8/1969
tanggal 16 Agustus 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan/
Dasar-Dasar Pembekuan Suatu Aliran Kepercayaan
Masyarakat/ Kerohanian/ Kebatinan dan Perdukunan
5 Surat Edaran Kejaksaan Agung RI Nomor: B.170/B.2/1/1973
tanggal 30 Januari 1973 tentang Pelarangan Masalah Aliran
Kebatinan/ Kepercayaan
6 Surat Edaram Menteri Dalam Negeri No. 477/74054/
BA.01.2/4683/95 (18 November 1978) tentang Pengakuan
Agama yang diakui oleh Pemerintah
7 Instruksi Menag No. 4 tahun 1978 tentang Larangan
Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME
8 Intruksi Menteri Agama No.8 tahun 1979 tentang Pembinaa,
Bimbingan dan Pengawasan terhadap Organisasi dan Aliran
dalam Islam yang bertentangan dengan Ajaran Islam
9 Surat Keputusan Jaksa Agung No. Kep-108/JA/1984
tentang Pembentukan Tim Koordinasi pengawasan Aliran
kepercayaan Masyarakat
Unsur lain yang dinyatakan oleh negara sebagai badan
yang mempunyai otoritas dan representasi dari setiap agama
yang diakui adalah lembaga-lembaga independen antara lain
seperti MUI, WALUBI, PGI, KWI dan HINDUDHARMA. Lembaga-
lembaga tersebut secara administratif bukanlah lembaga negara,
tapi lahir dari proses dukungan politik pemerintah.
50
Lembaga
50
M. Amin Abdullah, MUI, Fatwa dan Otoritas Keagamaan di Indonesia,
Seminar: Kritik atas Kebebasan Beragama di Indonesia, Pusat Penelitian
Kemasyarakatan dan Kebudayaan (PMB), Lembaga Ilmu Pengetahun Indonesia
(LIPI), Jakarta , 23 September 2005
39
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
Grafik 3:
Pristiwa Pelanggaran terhadap Ahmadiyah Pra & Pasca SKB
Peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan
terkonsentrasi pada bulan Juni 2008. Jika peristiwa-peristiwa
yang berhubungan dengan Ahmadiyah dikeluarkan dari
grafik 1, jumlah peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/
berkeyakinan sebenarnya cukup moderat, sekalipun tetap setiap
pelanggaran harus dipersoalkan. Fakta ini menunjukkan bahwa
peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan di
tahun 2008 dieskalasi oleh adanya SKB Pembatasan Ahmadiyah.
Grafik 4:
Jumlah Peristiwa Berdasarkan Sebaran Bulan
Tanpa Peristiwa Pelanggaran yang Berhubungan dengan Ahmadiyah
11
10
8
1
20
18
16
14
12
10
8
6
4
2
0
19
2
0
1
10
1
2
740
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
Peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan
di Indonesia 2008, terjadi hampir di semua provinsi di Indonesia.
Peristiwa terbanyak secara berturut-turut terjadi di Jawa Barat (73
peristiwa), Sumatera Barat (56 peristiwa) dan Jakarta (45 peristiwa).
Grafik 5:
Jumlah Peristiwa Berdasarkan Sebaran Wilayah
19
5
8
18
7
73
10
11
56
13
Grafik di atas menunjukkan bahwa tiga provinsi memiliki
tingkat tingkat pelanggaran tinggi. Tingginya tingkat pelanggaran
di tiga provinsi ini, di Tahun 2008 sebagian besar berhubungan
dengan Ahmadiyah, sebagaimana terlihat dalam tabel berikut:
Tabel 1:
Peristiwa Pelanggaran Terkait Ahmadiyah & Lainnya di Tiga Provinsi
89
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
Dalam memberikan dukungan pada agama-agama yang
diakui tersebut negara membentuk badan, lembaga-lembaga
yang mengurus persoalan yang terkait dengan urusan agama
di bawah naungan Departemen Agama, Departemen Dalam
Negeri, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang
Depdiknas), Kejaksaan Agung dan Polri. Di tingkat operasional
negara membentuk Badan Koordinasi Pengawasan Aliran
Kepercayaan Masyarakat (BAKOR PAKEM), pada tanggal 15
Januari 1994 berdasarkan KEPJA No. KEP-004/JA/01/1995.
Badan ini diberi kewenangan melakukan pengawasan terhadap
keberadaaan organisasi dan kelompok aliran keagamaan/
kepercayaan. Badan ini terdiri dari unsur Kejaksaan, kepolisian,
Departemen Agama, Departemen Dalam Negeri, Departemen
Kebudayaan dan Pariwisata, Departemen Hukum dan HAM,
dan TNI.
49
Tabel 6:
Daftar Peraturan Perundang-undangan yang Restriktif (1)
No. Jenis Peraturan Perundang-undangan/ Kebijakan
1 Penetapan Presiden No.1 PnPs/ 1965 tentang Pencegahan
Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, yang
kemudian menjadi UU No. 5 Tahun 1969 UU No. 1 Tahun
1965
2 Ketatapan MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran
partai komunis Indonesia
49
Ibid, hal. 26. Lihat juga Uli Parulian Sihombing, dkk, Menggugat
BAKOR PAKEM: Kajian Hukum terhadap PEngawasan Agama dan Kepercayaan
di Indonesia, ILRC, Jakarta 2008.88
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
Syarat kumulatif yang dimaksud adalah pertama, sepanjang ada
situasi mendesak yang secara resmi dinyatakan sebagai situasi darurat
yang mengancam kehidupan bernegara; kedua, penangguhan atau
pembatasan tersebut tidak boleh didasarkan pada diskriminasi ras,
warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama atau asal-usul sosial;
dan ketiga, pembatasan dan penangguhan yang dimaksud harus
dilaporkan kepada Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Semua syarat kumulatif sebagaimana disebutkan di atas,
tidak satupun terpenuhi dalam praktik pembatasan kebebasan
beragama/ berkeyakinan di Indonesia. Karena itu, konstruksi
pasal 28J ayat (2) termasuk implementasi pasal 29 UUD RI akan
terus menciptakan problematika konstitusional.
Dengan berpijak pada penafsiran yang bias, negara
memproduksi sejumlah perundang-undangan, (lihat table 6) yang
terus membatasi jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan.
Kebijakan-kebijakan tersebut menjadi standar operasional
negara dalam melakukan pembatasan agama yang diakui oleh
negara. Implikasinya di tingkat operasional negara mendukung
dan memberikan fasilitas lebih pada agama-agama yang diakui
tersebut (favoritisme), sedangkan terhadap agama/ kepercayaan
yang tidak diakui oleh negara, negara melakukan pembatasan,
bahkan represi dan secara administratif hanya dikategorikan
sebagai bagian dari bentuk kebudayaan.
48
48
Dengan Keppres No. 27/ 1978 tentang pembetukan Direktorat
Pembinaan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME di bawah Direktorat
Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan. Lihat ICRP, Peminggiran di seberang
Pengakuan, Sebuah penelitian yang Melihat Sejauh Mana perhatian Negara
Terhadap Eksistensi Agama-agama dan Penganut Penghayat Kepercayaan
terhadap Tuhan YME di Indonesia, 2005, hal. 22
41
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
Dengan demikian, tiga wilayah provinsi sebagaimana
dikemukakan di atas, memiliki tingkat intoleransi yang sangat
tinggi; sebaliknya tiga provinsi tersebut memiliki tingkat toleransi
yang rendah.
Jika peristiwa-peristiwa yang berhubungan dengan
Ahmadiyah dikeluarkan dari grafik 5, tiga provinsi ini tetap
mencatatkan tingkat intoleransi yang cukup tinggi. Lihat grafik
6 berikut ini:
Grafik 6:
Peristiwa Pelanggaran yang Tidak Terkait Ahmadiyah
di Tiga Provinsi
Jawa Barat
Sumatera Barat
Jakarta
0
5
10
15
20
11
7
16
Angka 16 peristiwa untuk Jawa Barat, 7 peristiwa untuk
Sumatera Barat, dan 11 peristiwa untuk DKI Jakarta, masih
cukup tinggi jika dibandingkan dengan 7 daerah pemantauan
lainnya yang masih menggabungkan peristiwa pelanggaran baik
yang berhubungan dengan Ahmadiyah maupun pelanggaran 42
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
terhadap agama/ keyakinan lainnya. Sumatera Utara 13
peristiwa, Sumatera Selatan 11 persitiwa, Banten 10 peristiwa,
Jawa Tengah dan Yogyakarta 7 peristiwa, Nusa Tenggara Barat
18 peristiwa, Kalimantan Selatan 8 peristiwa, dan Sulawesi
Selatan 5 peristiwa.
Dengan demikian, di samping tingkat intoleransi yang
sangat tinggi, di tiga provinsi Sumatera Barat, Jawa Barat, dan
Jakarta, potensi konflik antar agama tetap cukup tinggi.
Wilayah yang mencatatkan peristiwa pelanggaran
terbanyak seperti Jawa Barat, Sumatera Barat, dan DKI Jakarta
masing-masing mengandung pemaknaan sendiri. Jawa Barat
dan Sumatera Barat adalah wilayah yang secara demografi
berpenduduk mayoritas Islam dan mewarisi kesejarahan Islam
kuat dalam kehidupan masyarakatnya. Secara khusus Jawa
Barat merupakan daerah yang memiliki akar ekstremisme
tinggi dan praktik keagamaan puritan. Gerakan Darul Islam dan
Tentara Islam Indonesia (DI/TII) misalnya, muncul di Jawa Barat
di bawah pimpinan Kartosuwiryo. Meskipun meningkatnya
pelanggaran tidak sepenuhnya berpijak pada kesejarahan ini
tetapi praktik keislaman puritan di Jawa Barat telah memicu
praktik penghakiman masa yang massif terhadap kelompok-
kelompok keagamaan/ keyakinan yang dianggap sesat.
Sementara Jakarta adalah pusat kontestasi dan artikulasi
kepentingan dan kelompok politik Tanah Air. Pada tahun
2007, peristiwa terbanyak bahkan terjadi di Jakarta. Dominasi
kalangan muslim perkotaan yang puritan di aras publik telah
mengalahkan suara mayoritas yang diam (the silent majority),
yang sesungguhnya tidak bersetuju atas aksi-aksi kekerasan
87
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
Padahal, sebagaimana disebutkan dalam Pasal (4) Kovenan
Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik pembatasan
terhadap hak asasi manusia hanya dibenarkan dengan alasan-
alasan yang lazim dalam disiplin hak asasi manusia.
1. Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan
bangsa dan keberadaannya, yang telah diumumkan
secara resmi, Negara-negara Pihak Kovenan ini dapat
mengambil langkah-langkah yang mengurangi kewajiban-
kewajiban mereka berdasarkan Kovenan ini, sejauh
memang sangat diperlukan dalam situasi darurat tersebut,
sepanjang langkah-langkah tersebut tidak bertentangan
dengan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan hukum
internasional dan tidak mengandung diskriminasi semata-
mata berdasarkan atas ras, warna kulit, jenis kelamin,
bahasa, agama atau asal-usul sosial.
2. Pengurangan kewajiban atas pasal-pasal 6, 7, 8 (ayat 1 dan
2), 11, 15, 16 dan 18 sama sekali tidak dapat dibenarkan
berdasarkan ketentuan ini.
3. Setiap Negara Pihak Kovenan ini yang menggunakan
hak untuk melakukan pengurangan tersebut harus
segera memberitahukannya kepada Negara-negara
Pihak lainnya melalui perantaraan Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa, mengenai ketentuan-
ketentuan yang dikuranginya, dan mengenai alasan-
alasan pemberlakuannya. Pemberitahuan lebih lanjut,
harus dilakukan melalui perantara yang sama pada saat
berakhirnya pengurangan tersebut.
Dengan demikian, tidak dibenarkan suatu negara manapun
mengurangi, membatasi atau bahkan mengesampaikan
pemenuhan dari hak-hak yang dijamin dalam Kovenan Sipil dan
Politik. Kalaupun pembatasan terpaksa harus dilakukan, hanya
dan bila hanya syarat-syarat kumulatif yang ditentukan oleh
kovenan tersebut dipenuhi oleh negara yang bersangkutan. 86
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
Tentang bentuk negara agama atau negara sekuler, ambiguitas
juga ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi
yang menguji UU No. 3/ 2006 tentang Peradilan Agama.
Dalam konsideran putusannya disebutkan bahwa Indonesia
bukanlah negara agama, bukan pula negara sekuler.
46
Namun
demikian, dalam praktik kehidupan beragama/ berkeyakinan,
Indonesia lebih menampilkan wajah religius dibanding wajah
sekulernya. Apalagi secara eksplisit Pasal 28 J ayat (2) UUD RI
1945 menegaskan bahwa:
”Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undangundang dengan maksud sematamata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Dengan adanya klausul sebagaimana di atas, seluruh
jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan termasuk jaminan
hak asasi manusia lainnya di dalam konstitusi, sangat berpotensi
hanya menjadi deretan pasal bisu yang tidak bisa digunakan
oleh warga negara sebagai pelindung hak-hak warga negara.
47

Laporan ini berpandangan bahwa rumusan sebagaimana
tertuang dalam Pasal 28J ayat (2) sebagai bentuk pembatasan
di luar kelaziman prinsip-prinsip pembatasan hak asasi manusia.
46
Komnas Perempuan (2008) mengidentifikasi persoalan ini sebagai
bentuk kontradiksi konstitusional yang juga menegaskan politik pembatasan
hak asasi manusia.
47
Lihat Risalah Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian
UU No. 3/ 2006 tentang Peradilan Agama, Nomor Perkara 19/VI/PUU/2008,
Selasa, 12 Agustus 2008
43
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
berdasar dan mengatasanamakan agama.
35
Heterogenitas dan
pluralitas warga Jakarta belum mampu menjadi modal kuat
untuk menekan maraknya aksi-aksi kekerasan.
Dari 265 peristiwa yang terjadi, SETARA Institute mencatat
367 tindakan pelanggaran dalam 4 kategori:
[1] sejumlah 99 tindakan aktif negara (by commission),
[2] sejumlah 89 tindakan pembiaran yang dilakukan oleh
negara (by omission),
[3] sejumlah 88 tindakan kriminal warga negara, dan
[4] sejumlah 91 intoleransi yang dilakukan oleh masyarakat.
Di dalam masing-masing kategori terdapat bentuk
tindakan pelanggaran yang variatif. Pada laporan ini, SETARA
Institute memperkenalkan kategorisasi yang lebih tegas dengan
kerangka hak asasi manusia dan memastikan ruang untuk
mempersoalkan dan menagih pertanggung-jawabannya, baik
secara hukum maupun secara etik dalam konteks demokrasi.
Terhadap pelanggaran kategori by commission dan by
omission kerangka legal untuk mempersoalkannya adalah
kerangka hak asasi manusia dan hukum hak asasi manusia yang
terdapat dalam kovenan sipil dan politik dan yang terdapat di
dalam sejumlah konvens-konvensi hak asasi manusia. Sedangkan
untuk kategori tindakan kriminal yang dilakukan oleh warga
negara dan intoleransi, kerangka legal yang bisa digunakan
adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
35
Lihat Toleransi dalam Pasungan: Hasil Survey Pandangan Kaum Muda
terhadap Masalah Kebangsaan, Pluralitas, dan Kepemimpinan Nasional,
SETARA Institute, Jakarta, Mei 2008.44
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
Perbedaan jumlah bentuk pelanggaran dengan peristiwa
yang terjadi, muncul karena dalam satu peristiwa dapat terjadi
berbagai bentuk tindakan, misalnya, di dalam satu peristiwa
pengrusakan tempat ibadah, terdapat juga kekerasan terhadap
jemaat, perampasan dokumen-dokumen keagamaan, dan lain-
lain.
3.3.1. Tindakan Aktif dan Pembiaran oleh Negara
Kategori pelanggaran by commission dan by omission
dalam kerangka hukum hak asasi manusia merupakan bentuk
pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara, karena
negara merupakan state parties yang terikat baik secara
hukum (legally binding) maupun terikat secara moral (morally
binding) karena telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-
hak Sipil dan Politik, di mana di dalam pasal 18 menegaskan
tentang kewajiban negara menjamin kebebasan beragama/
berkeyakinan. Mengingat konstitusi Indonesia juga menegaskan
jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan (Pasal 28E),
negara juga dianggap telah melakukan pelanggaran konstitusional
atas jaminan hak konstitusional warga negara untuk bebas
beragama/ berkeyakinan, termasuk menjalankan ritual
ibadahnya.
Terhadap pelanggaran yang dilakukan negara, laporan ini
menegaskan bahwa negara harus mempertanggungjawabkannya
baik dengan menghentikan tindakan aktif melanggar
kebebasan beragama/ berkeyakinan, mencabut kebijakan-
kebijakan restriktif dan diskriminatif, memberikan pemulihan
hak-hak korban, dan memproses secara hukum setiap orang
85
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
yang tertuang dalam Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik yang sudah
diratifikasi Indonesia dengan UU No. 12/ 2005 tentang Ratifikasi
Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik, serta sejalan dengan Deklarasi
PBB tahun 1981 tentang Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi
dan Diskriminasi berdasar-kan Agama atau Keyakinan.
Namun, jaminan yang terdapat di dalam Pasal 28E
mengalami reduksi akibat bias tafsir yang muncul dari Pasal 29
ayat 1, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” Pasal
ini, dalam implementasinya ditafsiri secara tidak menguntungkan
bagi jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan. Pasal 29
UUD RI adalah pasal yang menjadi landasan yuridis produksi
berbagai perundang-undangan yang restriktif terhadap jaminan
kebebasan beragama/ berkeyakinan.
Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa Indonesia
adalah negara yang bersendikan pada Tuhan Yang Maha
Esa. Ini merupakan bentuk deklarasi politik bahwa Indonesia
bukan termasuk sebagai negara sekuler dan bukan juga
negara agama.
45
Pasal ini merupakan satu-satunya bab yang
tidak diubah dalam reformasi konstitusi tahun 1999-2002.
45
Dalam penelitiannya mengenai hubungan dan peran konstitusi
terhadap kebebasan menjalankan agama, Tad Stahnke dan Robert C. Blitt
(2005) membagi negara-negara berpenduduk mayoritas muslim di dunia
menjadi empat kategori. Keempat kategori negara tersebut yaitu: (1) negara
yang mendeklarasikan dirinya sebagai negara Islam, misalnya Afganistan, Iran,
dan Saudi Arabia; (2) negara yang menyatakan Islam sebagai agama resmi
negara, misalnya Irak, Malaysia, dan Mesir; (3) negara yang mendeklarasikan
dirinya sebagai negara sekuler, misalnya Senegal, Tajikistan, dan Tuki; serta
(4) mereka yang tidak memiliki deklarasi apapun di dalam konstitusinya,
seperti Indonesia, Sudan, dan Siria. Lihat Pan Mohamad Faiz, Constitutional
Review dan Perlindungan Kebebasan Beragama, http://jurnalhukum.blogspot.
com/2007/10, diakses pada 18 Juli 2008.84
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarga-negaraan, memilih tempat
tinggal diwilayah negara dan meninggalkan-nya, serta
berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan
hati nuraninya.
Pasal yang lahir dari Amandemen ke-2 UUD 1945 pada Agustus
tahun 2000 ini, menjadi bentuk pengakuan negara pada prinsip-
prinsip yang sejalan dengan prinsip universal hak asasi manusia,
yang sebelumnya belum terakomodasi oleh UUD 1945. Rumusan
ini dalam UUD RI 1945 telah menegaskan bahwa keputusan
beragama/ berkeyakinan diletakkan pada individu warga negara.
Negara telah mampu menegaskan paradigma bahwa agama/
keyakinan merupakan persoalan individu dan bukan persoalan
negara. Dengan paradigma yang demikian, negara tidak berhak
campur tangan dalam hal akidah (dasar-dasar kepercayaan), ibadah,
syari’at agama warganya.
44
Pandangan yang demikian sekaligus
memperjelas doktrin positive rights hak-hak sipil dan politik dalam
disiplin hukum hak asasi manusia. Jaminan kebebasan beragama/
berkeyakinan dalam UUD RI 1945 juga sejalan dengan jaminan
44
Dalam konteks ruang privat, agama dimengerti sebagai lingkup nilai-
nilai moral dan religius. Konsep seperti makna hidup, keyakinan religius,
pandangan hidup, kesem-puranaan hidup bisa sangat beragam sehingga
dianggap tidak dapat dijadikan dasar konsensus rasional dan universal.
Pertanyaan tentang “good life” tidak perlu dijawab oleh institusi politis,
melainkan dikembalikan pada individu atau kelompok dalam masyarakat.
Lihat Dr. Fransisco Budi Hardiman, Agama dalam Ketegangan antara Ruang
Publik dan Ruang Privat, Makalah Seminar pada tanggal 08 Maret 2002, ICRP
Jakarta.
45
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
yang melakukan tindakan kriminal yang berhubungan dengan
kebebasan beragama/ berkeyakinan.
Pernyataan-pernyataan pejabat negara yang memprovokasi
atau mendorong terjadinya intoleransi (condoning), secara
legal belum tersedia ruang untuk mempersoalkannya, tetapi
karena toleransi adalah nilai imperatif demokrasi dan hak asasi
manusia, maka keberpihakan dan tindakan intoleransi yang
disponsori oleh negara (baca: pejabat-pejabat publik) tetap
bisa dipersoalkan secara moral. Patut dicatat, bahwa hak asasi
manusia dibangun dan dikembangkan di atas prinsip-prinsip
etik demokrasi dan kemanusiaan yang toleran.
Laporan ini mencatat bahwa pernyataan-pernyataan
pejabat negara yang memprovokasi atau mendorong terjadinya
intoleransi (condoning), plus situasi dan kondisi di daerah dan
di tengah masyarakat yang juga rentan, -baik oleh karena
rendahnya pendidikan kewargaan maupun prilaku elit agama
dan elit politik yang semakin eksploitatif untuk melakukan
politisasi agama- telah menular secara aktif dan efektif kepada
masyarakat. Provokasi negara untuk berpihak dan bertindak
intoleran telah diikuti oleh warga negara baik secara pribadi
maupun kelompok.
Pada kategori tindakan aktif negara, laporan ini mencatat
99 pelanggaran dalam 17 bentuk tindakan. Sementara dalam
kategori pembiaran tercatat 89 pembiaran, baik pembiaran
atas tindakan kriminal warga maupun pembiaran karena tidak
memproses secara hukum pelaku tindakan kriminal. Berikut ini
adalah tabel yang menunjukkan bentuk-bentuk tindakan negara
dan beberapa narasi peristiwa. 46
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
Tabel 2:
Bentuk Pelanggaran Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan
yang Dilakukan oleh Negara
No Bentuk Pelanggaran Jumlah
I BY COMMISSION [tindakan aktif negara] 99
1 diskriminasi akses layanan publik 2
2 intimidasi 1
3 pernyataan pejabat negara yang mendorong
terjadinya intoleransi dan kekerasan 24
4 pelarangan ibadah & aktivitas keagamaan 8
5 pelarangan aliran keagamaan/ keyakinan 7
6 pelarangan pendirian tempat ibadah 1
7 pemaksaan keyakinan & pindah keyakinan 3
8 pemberian izin penyegelan 8
9 pengrusakan tempat ibadah 2
10 penyegelan tempat ibadah 5
11 penyegelan madrasah (sekolah) 1
12 pengrusakan properti keagamaan 1
13 peradilan terhadap orang yang dianggap sesat 25
14 penembakan [meninggal] 1
15 kebijakan represif & diskriminatif 3
16 pengawasan dan pengintaian 6
17 penghentian paksa kegiatan belajar 1
II BY OMISSION [tindakan pembiaran] 89
18 pembiaran atas aksi kekerasan 39
19 pembiaran tidak memproses secara hukum 50
Jumlah 188
Negara, melalui aparatusnya melakukan 2 pelanggaran
83
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
Terdapat 1 kasus yang secara spesifik menyasar
perempuan di tahun 2008, yaitu pelarangan pemakaian
jilbab yang dilakukan oleh manajemen Rumah Sakit Mitra
Bekasi. Karyawan yang bernama Wine Dwi Mandela
akhirnya diberhentikan dari pekerjaannya karena menolak
melepas jilbab. Pihak rumah sakit kemudian menganulir
keputusannya dan mempekerjakan kembali Wine, tapi yang
bersangkutan saat ini tidak lagi bekerja. Kasus ini merupakan
bentuk diskriminasi berdasarkan keyakinan agama dan
karena faktor yang bersangkutan adalah perempuan.
Di atas segalanya, berbagai pelanggaran kebebabasan
beragama/ berkeyakinan yang menunjukkan negara berpihak
dan bertindak intoleran telah memperkuat modal sosial
organisasi-organisasi keagamaan yang selama ini aktif bertindak
intoleran dan menggunakan kekerasan. Pemihakan negara juga
memperteguh dominasi logika-logika agama dan moralitas,
mayoritas versus minoritas dalam relasi warga negara. []
3.4. BIAS TAFSIR KONSTITUSI TERHADAP JAMINAN
KEBEBASAN BERAGAMA/ BERKEYAKINAN
Langkah-langkah konstruktif negara dalam menjamin
hak kebebasan beragama/ berkeyakinan telah dimulai sejak
perubahan UUD RI 1945. Secara konstitusional hak kebebasan
beragama/ berkeyakinan di Indonesia mendapat jaminan kuat,
karena tercantum dalam UUD RI 1945, yang merupakan acuan
tertinggi dalam praktik berbangsa dan bernegara.
Dalam UUD RI 1945 Pasal 28E disebutkan:82
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
berlapis. Diskriminasi berbasis jender yang diidentifkasi dalam
laporan tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran kebebasan
beragama melahirkan efek berantai. Temuan utama Komnas
Perempuan adalah bahwa perempuan Ahmadiyah mengalami
diskriminasi berlapis-lapis, baik karena dia perempuan juga karena ia
adalah anggota kelompok minoritas yang sedang menjadi sasaran
penyerangan. Perempuan Ahmadiyah mengalami pelanggaran-
pelanggaran HAM berbasis jender selain pelanggaran-pelanggaran
yang sama-sama dialami oleh warga laki-laki dari komunitas
Ahmadiyah. Pelanggaran-pelanggaran tambahan yang dialami
oleh perempuan Ahmadiyah merupakan pelanggaran terhadap hak
untuk bebas dari kekerasan berbasis jender, hak untuk berkeluarga
dan melanjutkan keturunan, hak atas penghidupan yang layak,
dan hak atas kesehatan reproduksi.
43
Komunitas Al Qiyadah al Islamiyah yang pada tahun
2007 mengalami banyak kekerasan, pasca vonis hakim atas
pimpinannya, Ahmad Moshaddeq, umumnya para pengikut
termasuk pimpinannya telah menyatakan “bertaubat” dan
tidak lagi mengalami kekerasan berarti.
Dampak represi dan diskriminasi yang dilakukan oleh negara
terhadap kelompok agama dan keyakinan, secara umum telah
mengikis hak-hak dasar warga negara untuk bebas menjalankan
ibadah. Komunitas Ahmadiyah, pasca penyerangan, pembakaran,
penyegelan, tetap menjalankan ibadah sebagaimana biasa, meski
kemudian mereka mengurangi kegiatan-kegiatan ibadah dan
keagamaan yang mengundang perhatian publik.
43
Komnas Perempuan, Laporan Pemantauan HAM Komnas Perempuan
dan Anak Ahmadiyah: Korban Diskriminasi Berlapis, Jakarta, 22 Mei 2008
47
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
dalam bentuk diskriminasi (kebijakan bersyarat) dan
DISKRIMINASI AKSES LAYANAN PUBLIK. Pada bulan Juli 2008,
Kantor Urusan Agama (KUA), Departemen Agama Kecamatan
Danau Kembar, Sumatera Barat, menolak mengeluarkan Akta
Nikah seorang warga Ahmadiyah. Sementara pada Juni 2008
Bupati Mataram NTB, memberlakukan syarat tertentu kepada
jemaat Ahmadiyah, yakni tidak boleh tinggal berkelompok,
tidak boleh melakukan kegiatan yang eksklusif.
Negara, melalui aparatusnya melakukan 1 pelanggaran
dalam bentuk INTIMIDASI. Pada 13 September 2008 Bupati
Lombok Timur menyatakan ”tidak ada tempat bagi Ahmadiyah
di Bumi Selaparang kecuali mereka bertaubat dari Ahmadiyah.”
Negara, melalui aparatus negaranya melakukan 24
pelanggaran dalam bentuk PERNYATAAN YANG MENDORONG
TERJADINYA INTOLERANSI DAN KEKERASAN, antara lain;
sejumlah pejabat negara yang melakukan tindakan intolernasi
adalah Wakil Presiden M. Jusuf Kalla.
36
Selanjutnya sejumlah
anggota DPR RI seperti Anggota Komisi VIII DPR RI, DH Al Yusni
yang menyatakan bahwa “masih adanya massa yang turun
ke jalan, merupakan bukti SKB Tiga Menteri tidak jelas dan
terkesan setengah hati. Jadi jangan salahkan kalau ribut-ribut
masalah Ahmadiyah akan terus muncul.”37
Pada 2 Juni 2008,
Anggota Komisi III DPR RI Nursyamsi Nurlan juga bertindak
intoleran dengan mengemukakan pendapat yang mendesak
agar Kapolri menangkap Lia Eden karena telah melakukan
36
Tanggal 9 Juni Wakil Presiden M. Jusuf Kalla mengatakan bahwa
Surat Keputusan Bersama tentang Larangan Ahmadiyah sudah sesuai dengan
konstitusi.
37
Rilis yang dikeluarkan pada tanggal 5 Agustus 2008.48
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
penistaan agama.
38
Sementara anggota Komisi III lainnya,
Ma’mur Hasanuddin, pada 16 Juni 2008 bertindak intoleran
dengan menyatakan bahwa Ahmadiyah bukan hanya harus
dibubarkan secara organisasi tetapi juga secara gerakan, karena
Ahmadiyah adalah bahaya laten yang dapat merusak akidah.
39
Pada 7 Januari 2008, Anggota Komnas HAM Saharuddin
Daming mengemu-kakan pernyataan bahwa tindakan aparat
penegak hukum baik dari jajaran kepolisian dalam bentuk
penangkapan/ penahanan pimpinan Al-Qiyadah dan aliran sesat
seperti Ahmadiyah bukan melanggar HAM.
Pada 8 Januari 2008 Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat
H. Mahyeldi Ansharullah, SP bertindak intoleran dengan
mengemukakan pendapat mendukung aksi KPSI (Komite
Penegak Syariat Islam) Sumatera Barat mendesak Pemerintahan
SBY-JK segera membubarkan Ahmadiyah. Sedangkan pada 19
Juni 2008 Ketua DPRD Sumatera Barat, H Leonardy Harmainy
bertindak intoleran dengan mengemukakan pendapat
“Aliran Ahmadiyah dilarang dan termasuk non muslim serta
menghimbau anggota JAI untuk menghentikan penyebaran,
penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok
ajaran Islam.”
Pada 13 November 2008 Walikota Padang Fauzi Bahar,
bertindak intoleran dengan mengemukakan pernyataan
“Pemerintah Kota Padang akan menurunkan kembali papan
nama Jemaat Ahmadiyah.” Tindakan intoleran juga dilakukan
38
Hasil pendokumentasian, sebagaimana diberitakan oleh www.antara.co.id.
39
Hasil pendokumentasian, sebagaimana diberitakan oleh www.pk-
sejahtera.org
81
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
dalam memori kolektif anak-anak Ahmadiyah.
Para pengungsi Ahmadiyah yang saat ini mendiami Asrama
Transito Mataram hingga kini belum mendapat penanganan
serius dari pemerintah daerah. Pemantauan terakhir di Asrama
Transito Mataram yang menjadi tempat penampungan
pengungsi Ahmadiyah menunjukkan bahwa jemaat Ahmadiyah
hidup dalam kondisi yang memprihatinkan.
42
Selama tiga tahun
menjadi pengungsi, pemerintah belum memenuhi hak-hak
dasar pengungsi. Sejumlah 140 jiwa pengungsi selama ini hanya
memperoleh bantuan beras 2 ton per 4 bulan. Artinya, masing-
masing jiwa mendapatkan 100 gram beras per hari. Itulah
yang dikonsumsi para pengungsi Ahmadiyah. Umumnya, para
pengungsi masih menganggur karena kesulitan mencari kerja.
Sebagian dari mereka ada yang bekerja sebagai tukang ojek dan
buruh bangunan seadanya.
Dampak lanjutan dari pelanggaran kebebasan beragama/
berkeyakinan di NTB, dari 140 jiwa pengungsi, 35 orang di
antaranya masih berusia sekolah, dan sebagian di antaranya
telah putus sekolah karena faktor biaya. Anak-anak Ahmadiyah
yang bersekolah di daerah sekitar pengungsian juga dilabeling
sebagai anak Ahmadiyah di dalam laporan studinya. Atas
keberatan banyak pihak akhirnya labeling ini tidak lagi terjadi.
Merujuk pada laporan Komnas Perempuan tentang
Perempuan Ahmadiyah: Korban Diskriminasi Berlapis (Mei 2008),
perempuan Ahmadiyah, khususnya di NTB mengalami diskriminasi
42
Investigasi dilakukan oleh pemantau SETARA Institute, pada 12
Desember 2008. Wawancara dilakukan dengan sejumlah pengungsi, di
antaranya Ahmad Jauzi dan Udin, pengungsi asal Lombok Timur80
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
Tabel 5:
Daftar Individu/ Organisasi yang Menjadi Ktindakan Pelanggaran Kebebasan
Beragama/ Berkeyakinan
No. Individu/ Kelompok Korban Jumlah
1 Ahmadiyah 238
2 Individu 48
3 Al Qiyadah Al Islamiyah 4
4 Aliran Keagamaan/ keyakinan 15
7 AKKBB 1
8 Kader PDS 2
9 Dunia Usaha/ Korporasi 2
11 Lain-lain 10
12 Jemaat Gereja 15
13 Jamaah Thariqat Satariyah Sahid 2
14 Jamaah Syi’ah 2
17 Komunitas Salamullah 5
23 Nursyahidin dan Pengikutnya 2
24 Pelajar Ahmadiyah 17
27 Pengikut Bihara Ummat Budha/ Umat Budha 2
29 PGI 2
Jumlah 367
Sebagai peristiwa yang mengusik integritas diri dan
kebebasan hakikinya, pelanggaran kebebasan beragama/
berkeyakinan telah melahirkan dampak ikutan bagi para
pemeluknya. Bagi anak-anak jemaat Ahmadiyah misalnya,
penyegelan sekolah dan penghentian paksa kegiatan belajar
mengajar telah melahirkan trauma tersendiri dan akan tersimpan
49
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
oleh Kepala Kanwil Depag Kalimantan Tengah, H Anshari (Pada
14 Juni 2008), Walikota Cimahi (10 Juni 2008).
Pada 17 Januari 2008, Gubernur Sumatera Barat bertindak
intoleran dengan meminta MUI dan Pakem Sumatera Barat
untuk mengevaluasi kembali ajaran Ahmadiyah di Sumatera
Barat. Tindakan-tindakan intoleran juga dilakukan oleh pejabat-
pejabat lainnya.
Negara, melalui aparatusnya melakukan 8 pelanggaran
dalam bentuk PELARANGAN IBADAH DAN AKTIVITAS
KEAGAMAAN. Bupati Sukabumi, pada 29 April 2008 melarang
aktivitas di enam tempat ibadah Ahmadiyah di Sukabumi:
Masjid Al Furqon Parakansalak, Masjid Mubasirin di Kampung
Ciletung Desa Lebak Sari Kecamatan Parakan Salak, Masjid Ar-
Rahman di Kampung Cigombong, Desa/ Kecamatan Warung
Kiara, Masjid Al Barokah di Kampung Panjalu Desa Karawang,
Kecamatan Sukabumi, Masjid Al Huda di Kampung Bojong
Lowa, Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat, dan Masjid Al Fadhol
di Kampung Simpang Sangit, Desa Bojong Jengkol Kecamatan
Jampang.
Pada 25 Juni 2008, Kejaksaan Negeri Tasikmalaya melarang
Ahmadiyah melakukan shalat Jumat dan mengadakan kegiatan
di Masjid. Pada 10 Juni 2008, Walikota Cimahi HM Itoh Tochija
meminta agar Ahmadiyah di Kota Cimahi menghentikan
aktivitasnya dengan dalih tidak sesuai dengan SKB. Wali Kota
juga meminta Muspida di Kota Cimahi lebih tegas dan melakukan
tindakan nyata jika terjadi pelanggaran di lapangan. Pada 19
Juni 2008, di Tangerang, Banten, Ketua RT, Lurah dan Camat
Kecamatan Tangerang melarang Warga Ahmadiyah beribadah 50
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
dan menghentikan secara paksa kegiatan jemaat Ahmadiyah
Kecamatan Tangerang.
Pada 30 April 2008 di Cianjur, Jawa Barat, Kapolsek
Ciranjang Cianjur melarang Jemaat Ahmadiyah melakukan
shalat Jumat. Pada 14 Maret 2008, di Mataram, Nusa Tenggara
Barat, Pakem Nusa Tenggara Barat melarang jemaat Ahmadiyah
Asrama Transito untuk melakukan ibadah secara berbeda. Pada
14 Juni 2008, di Kalimantan Tengah, Kepala Kanwil Departen
Agama Kalimantan Tengah, H Anshari meminta kepada jemaat
Ahmadiyah agar menghentikan penyebaran keyakinannya. Pada
25 Juni 2008, di Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri Tasikmalaya
melarang Ahmadiyah melakukan shalat Jum’at dan kegiatan di
Masjid.
Negara, melalui aparatusnya melakukan 7 pelanggaran
dalam bentuk PELARANGAN ALIRAN KEAGAMAAN/
KEYAKINAN antara lain;
40
pada 9 Juni 2008 Menteri Agama,
Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa
Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang
Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/
atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI)
Dan Warga Masyarakat. Sedangkan pada 1 September 2008,
Gubernur Sumatera Selatan melarang keberadaan Ahmadiyah
di Sumatera Selatan dengan SK Gubernur Sumatera Selatan No.
563/ KPTS/ BAN.KESBANGPOL&LINMAS/ 2008.
40
Pelarangan aliran/ keyakinan lainnya adalah dalam bentuk vonis sesat
terhadap orang yang memiliki keyakinan berbeda. Ketika seseorang divonis
sesat maka alirannya pun dianggap sesat. MIsalnya keyakinan Lia Eden dan
sejumlah kasus lainnya.
79
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
3.3.3. Korban Pelanggaran & Dampak yang Ditimbulkan
Pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan di tahun
2008 paling banyak menimpa Jemaat Ahmadiyah. Sebanyak
238 tindakan pelanggaran menimpa kelompok Ahmadiyah.
Ahmadiyah menjadi korban tindakan pelanggaran kebebasan
beragama dalam berbagai bentuk: dari mulai intoleransi, represi
negara, pembiaran negara, dan tindakan kriminal warga negara/
kelompok masyarakat.
Pada tahun 2007, pengikut Al Qiyadah al Islamiyah
mengalami tindakan pelanggaran kebebasan beragama/
berkeyakinan yang paling banyak. Di tahun 2008 kelompok ini
ditimpa 4 pelanggaran. Sedangkan jemaat gereja, baik Kristen
maupun Katholik mengalami 15 tindakan pelanggaran. Laporan
ini mencatat sejumlah 48 individu mengalami pelanggaran, baik
dalam bentuk penembakan yang menimpa Madi, diskriminasi
oleh koorporasi, maupun penangkapan, penahanan, dan vonis
di pengadilan yang menimpa sejumlah orang yang dianggap
sesat.
Sebagaimana pada Laporan Kondisi Kebebasan
Beragama/ Berkeyakinan SETARA Institute 2007, laporan ini
juga mencatat dan menghitung jumlah korban berdasarkan
pada tindakan yang dialami oleh kelompok dan perseorangan
yang menjadi subyek dan atau yang terkena dampak. Karena
mayoritas korban adalah komunitas, maka jumlah individu-
individu yang menjadi korban jauh lebih banyak dari yang
terdokumentasikan.78
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
No Nama Pelaku Jumlah
4. FMPI (Front Masyarakat Pembela Islam) 2
5. FMPI Sumatera Barat 2
6. FORMIS (Forum Organisasi Massa Islam) 3
7. FPI (Front Pembela Islam) 27
8. FUI (Forum Ummat Islam 12
9. GAPAS (Gerakan Anti Pemurtadan dan
Aliran Sesat) 2
10. GARIS (Gerakan Reformasi Islam) 7
11. HISAB (Himpunan Santri Bersatu) Cianjur 6
12. HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) 2
13. IKFAF Cianjur 3
14. KPSI (Komite Penegak Syariat Islam) 12
15. MMI (Majelis Mujahidin Indonesia) 12
16. MTKAAM (Majelis Tinggi Kerapatan Adat
Alam Minangkabau) 3
17. Muhammadiyah 3
18. MUI (Majelis Ulama Indonesia) 42
19. NU (Nahdlatul Ulama) 3
20. Partai Politik 4
21. TAMAT (Tim Advokasi Martabat Ummat) Sumsel 2
22. TAMS (Tim Advokasi Muslim Sumatera Barat) 5
23. Ormas Islam Lainnya 55
24. Kelompok Masyarakat (tidak teridentifikasi) 59
25. Individu 20
Total 295
51
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
Pada 23 Januari 2008, pasca penyerangan yang dilakukan
oleh warga setempat, aparat Kepolisian, Pengadilan, Bupati
dan DPRD Belawan Sumatera Utara membekukan kelompok
pengajian Thariqat Satariyah Sahid. Pada 8 Oktober 2008,
Kantor Departemen Agama Tasikmalaya melalui keputusannya
menutup ritual yang dilakukan sekitar dua ratus orang dari
kelompok Amanat Keagungan Ilahi (AKI) di Gua Ranggawulung,
Desa Setiawaras, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Negara, melalui aparatusnya melakukan 1 pelanggaran
dalam bentuk PELARANGAN PENDIRIAN RUMAH IBADAH.
Pada 30 April 2008, di Cianjur Jawa Barat, Kapolsek Ciranjang
Cianjur melarang jemaat Ahmadiyah membangun tempat
ibadah menyerupai masjid.
Negara, melalui aparatusnya melakukan 3 pelanggaran
dalam bentuk PEMAKSAAN KEYAKINAN DAN PINDAH
KEYAKINAN. Pada 1 Juli 2008 Kantor Urusan Agama (KUA),
Departemen Agama Kecamatan Danau Kembar, Sumatera Barat,
menolak mengeluarkan Akta Nikah seorang warga Ahmadiyah,
kecuali yang bersangkutan pindah keyakinan. Pada 30 Juni 2008,
di Bima, Nusa Tenggara Barat, Kepala Desa di Bima memaksa
seorang warga Ahmadiyah untuk menandatangani surat
pernyataan keluar dari Ahmadiyah. Pada 12 September 2008,
di Lombok Barat, Kandepag Nusa Tenggara Barat menghimbau
warga Ahmadiyah agar mentaati SKB dengan mengeluarkan
pernyataan tertulis kembali kepada Islam yang benar.
Negara, melalui aparatusnya melakukan 8 pelanggaran
dalam bentuk PEMBERIAN IZIN PENYEGELAN dan izin penurunan
papan nama organisasi yang dilakukan oleh masyarakat, antara 52
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
lain; pada 18 Juni 2008, aparat Kepolisian Cianjur, Bupati,
Pengadilan, DPRD Cianjur memberikan izin penyegelan
atas masjid Ahmadiyah Kampung Panyairan Desa Sukadana
Kecamatan Campaka, Cianjur oleh Puluhan massa Himpunan
Santri Bersatu (Hisab) Cianjur. Pada 18 Juni 2008, aparat Kepolisian
Cianjur, Bupati, Pengadilan, DPRD Cianjur memberikan izin
penyegelan atas Masjid Ahmadiyah Kampung Rawaekek Desa
Sukadana Kecamatan Campaka, Cianjur, Jawa Barat.
Pada 20 Juni 2008, aparat Kepolisian Cianjur, Bupati,
Pengadilan, DPRD Cianjur memberikan izin penyegelan atas
Masjid Ahmadiyah Cianjur Jalan Dr Muwardi Cianjur. Pada 20
Juni 2008, aparat Kepolisian Cianjur, Bupati, Pengadilan, DPRD
Cianjur memberikan izin penyegelan atas Masjid Ahmadiyah
Cipeuyeum Bojong Picung. Cianjur. Jawa Barat.
Pada 20 Juni 2008, aparat Kepolisian Cianjur memberikan
izin penyegelan atas Masjid Ahmadiyah Jalan Raya Bandung
Kawasan Cipeuyeum Bojong Picung, Cianjur, Jawa Barat.
Pada 20 Juni 2008, aparat Kepolisian Cianjur memberikan
izin penyegelan atas masjid Ahmadiyah Desa Cipeuyeum
Kec. Ciranjang Cianjur. Pada 27 Juni 2008, aparat Kepolisian
Cianjur memberikan izin atas penurunan papan nama Masjid
Ahmadiyah Cianjur. Pada 18 Juni 2008, aparat Kepolisian Cianjur,
Bupati, Pengadilan, DPRD Cianjur memberikan izin penyegelan atas
Madrasah (sekolah) Ahmadiyah di Kampung Ciparay, Kecamatan
Cibeber Desa Sukadana Kecamatan Campaka, Cianjur, Jawa Barat.
Negara, melalui aparatusnya melakukan 2 pelanggaran
dalam bentuk PENGRUSAKAN TEMPAT IBADAH dan
pembongkaran paksa tempat ibadah. Pada 14 juni 2008,
77
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
sejenisnya, dan Mejelis
Mujahidin Indonesia
(MMI), Forum Umat Islam
(FUI) dan dan Majelis
Ulama Indonesia (MUI).
[2] organisasi massa berbasis
Islam yang muncul se-
cara sporadis dan ad hoc.
Baik berbasis kelompok,
maupun berbasis pada
wilayah operasinya. Beberapa organisasi yang tercatat
adalah Gerakan Reformasi Islam (GARIS), Himpunan Santri
Bersatu (HISAB) Cianjur, Tim Advokasi Muslim Sumatera
Barat(TAMS ), dll.
[3] kelompok yang tidak teridentifikasi. Dalam berbagai
aksi kekerasan atau intoleransi, kelompok-kelompok ini
tidak membawa atribut organisasinya.
[4] individu. Untuk kategori ini, umumnya adalah individu-
individu tokoh yang tercatat dalam laporan ini. Tindakan
ketegori pelaku individu adalah intoleransi.
Tabel 4:
Daftar Pelaku Tindakan Kriminal dan Intoleransi

No Nama Pelaku Jumlah
1. Dunia Usaha 3
2. FAKTA 3
3. FKJM (Forum Komunikasi Jamiatul Mubalighin
Parakan Bogor) 2
FUI (Forum Ummat Islam), organi-
sasi ini didirikan pada Agustus
2005, tujuan didirikan organisasi
ini adalah untuk “menjaga fat-
wa” MUI berkenaan dengan plu-
ralisme dan ahmadiyah. Sekitar
30 organisasi islam bergabung
dalam forum ini. Setelah terbentuk
organisasi ini melakukan demo di
kantor jaringan islam liberal yang
terletak di Utan Kayu.76
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
Pada 26 Oktober penolakan dengan menggelar pengajian
akbar untuk menolak pendirian gereja di Cinere, Cinere Depok-
Jawa Barat.
Pada 26 November di Jakarta, sejumlah ormas antara
lain Forum Umat Islam (FUI) NU, Muhammadiyah, FPI, ICMI,
Gerakan Pemuda Indonesia, TPM, Dewan Dakwah Isla-miyah
Indonesia, Dewan Mas-jid Indonesia, dan Sarekat Islam
mendesak kepada Komisi VIII agar menasihati Menteri Agama
dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar konsisten
menjalankan SKB Tiga Menteri, karena sampai saat ini masih
marak aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) diberbagai
kota di Indonesia.
Pada 9 Desember, Forum Komunikasi Umat Islam Maluku
Tengah menuntut Pemerintah Maluku Tengah untuk segera
mecopot status guru Welhelmina Holle, seorang guru SDN 4
Masohi yang dianggap melakukan pelecehan terhadap agama
Islam.
Secara garis besar terdapat 4 kelompok besar PELAKU
TINDAKAN KRIMINAL DAN INTOLERANSI:
[1] organisasi yang selama ini sudah dikenal sebagai
organisasi Islam radikal dan pengusung implementasi
syariat Islam ke dalam hukum positif. Dalam kelompok ini
tercatat Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir Indonesia
(HTI), Komite Penegakan Syariat Islam (KPSI)
41
dan
41
KPSI yang dimaksud adalah organisasi yang beroperasi di beberapa
wilayah Sumatera Barat. Di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan KPPSI-
Komite Persiapan Penegakan Syariat Islam. Secara struktural masing-masing
tidak memiliki afilasi.
53
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
Trantib Kota Bekasi membongkar paksa 3 gereja HKBP, Gekindo
dan GPDI di Jalan Melati Ujung, Tambun, Bekasi Timur. Walikota
Padang, Fauzi Bahar, pada 13 Juni 2008 menurunkan papan
nama Ahmadiyah Padang di Jalan Haji Agus Salim Padang.
Sebelum melakukan pencopotan, Walikota, MUI dan Depag Kota
Padang melakukan shalat Ju’mat bersama warga Ahmadiyah di
Masjid Ahmadiyah.
Negara, melalui aparatusnya melakukan 5 pelanggaran
dalam bentuk PENYEGELAN TEMPAT IBADAH. Pada 18 Juni
2008, aparat kepolisan menyegel masjid Ahmadiyah di Cicakra,
Cianjur, masjid Ahmadiyah di Desa Baros, Cianjur, dan masjid
Ahmadiyah di Neglasari, Cianjur. Aparat kepolisian juga turut
serta dalam penyegelan tempat ibadah di Desa Sukadana,
Cempaka, Cianjur (18 Juni 2008) dan di penyegelan di Jl.
Muwardi Cianjur (20 Juni 2008).
Negara, melalui aparatusnya melakukan 1 pelanggaran
dalam bentuk PENYEGELAN MADRASAH (SEKOLAH) Ahmadiyah.
Pada 18 Juni 2008, aparat Kepolisian Cianjur menyegel Madrasah
(sekolah) Ahmadiyah Cianjur.
Negara, melalui aparatusnya melakukan 1 pelanggaran
dalam bentuk PENGRUSAKAN PROPERTY KEAGAMAAN. Pada
26 Agustus 2008, Satpol PP DKI Jakarta melakukan pengrusakan
kantor GMKI dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).
Negara, melalui aparatusnya melakukan 25 tindakan
pelanggaran dalam bentuk PERADILAN TERHADAP ORANG
YANG DITUDUH SESAT melalui lembaga peradilan, mulai
dari penangkapan, penahanan, penyidikan, pemeriksaan di
pengadilan, hingga vonis atas sejumlah orang yang dituduh 54
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
sesat dan melakukan penodaan/ penistaan agama. Narasi
kategori pelanggaran jenis ini antara lain; penahanan lia Eden
(15 Desember, di Jakarta), penangkapan Oktaria Tobing (2 Mei,
di Padang), Sang Penyelamat Akhir Zaman (Spaz) Imam Mahdi
alias Supriadi bersama belasan pengikutnya(19 September, di Deli
Serdang Sumatera Utara), penangkapan Chandra (1 Agustus,
di Lampung), penangkapan Dudung alias Mama Dadung
Dawuk Dzatullah Wujudullah bin Subhanallah Wabihamdih (28
April, Sukabumi, Jawa Barat), penahanan tiga orang pengikut
Madi (5 April, Sulawesi tengah), dan penangkapan Suhendra
Ketua Perguruan Pencak Silat (PPS) Panca Daya (28 Agustus,
Tasikmalaya Jawa Barat).
Di tahun 2008 juga beberapa orang mengalami penuntutan
dan vonis pengadilan, antara lain, penuntutan Edi Ridwan,
Pimpinan aliran Islam Model Baru (IMB) dan 3 pengikutnya
Amir, Sudibyo, dan Tarsito (27 Maret, Jambi), tuntutan jaksa dan
vonis hakim atas Ishak Suhendra dengan hukuman empat tahun
penjara (28 Oktober, Tasikmalaya), vonis Al Qiyadah Al Islamiyah
Mushaddeq dengan hukuman empat tahun penjara (23 April,
Jakarta), vonis atas pengikut al Qiyadah, Dedi Priadi (44) tahun
dan Gerry Lufhti Yudistira (20) tahun, dengan hukuman tiga
tahun penjara (2 Mei, Padang). Sementara Abdul Racham,
pengikut Salamullah, dieksekusi setelah kasasi di Mahkamah
Agung memutuskan bahwa yang bersangkutan bersalah (7
Januari 2008).
Negara, melalui aparatusnya melakukan 1 pelanggaran
dalam bentuk PENEMBAKAN hingga meninggal dunia terhadap
terhadap warga negara yang dituduh melakukan penodaan/
penistaan agama. Pada 5 April 2008, di Sulawesi Tengah, aparat
75
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
Indonesia (MUI), KH. Ma’ruf Amin menyatakan ”laporan
International Crisis Group (ICG) yang menyebut MUI sebagai
lembaga sangat berbahaya adalah provokasi dan bertujuan
untuk menanamkan paham sekuler.” Pernyataan tersebut
merupakan tanggapan atas laporan ICG yang menyebutkan
keberadaan MUI sebagai lembaga yang sangat berbahaya
terhadap iklim toleransi dan demokrasi di Indonesia.
Pada 19 Juni di Jakarta, Presiden Partai Keadilan Sejahtera
(PKS), Tifatul Sembiring menyatakan “Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono harus segera mengeluarkan Keputusan Presiden
(Keppres) Pembubaran Ahmadiyah.”
Pada 19 Juni Ketua
Komisi Fatwa MUI Sumatera
Barat, DR H Muchlis Bahar LC
MA (saksi ahli dalam sidang
lanjutan kasus penodaan aga-
ma di PN Padang) menyatakan
“Alqiyadah telah menyimpang
dari prinsip ajaran Islam (dengan
merujuk kepada SK fatwa no 1/
Kpt.F/MUI-SB/IX/2007).”
Pada 24 September, Direktur LBH Palembang, Eti Gustina
menolak mengadakan pertemuan, dan menolak mendampingi
Ahmadiyah untuk menggugat SK Gubernur Sumsel.
Pada 25 September Dukungan dan pemberian apresiasi
FUI, MUI, MMI, FPI, HTI, FAKTA kepada LBH Palembang, atas
keberaniannya menolak desakan YLBHI agar mendampingi
Ahmadiyah menggugat SKB.
FPI (Front Pembela Islam), or-
ganisasi ini didirikan pada 1998,
sejak didirikan hingga saat ini
FPI masih dipimpin oleh Habib
Riziq Shibab, tujuan utama dari
pendirian FPI adalah implemen-
tasi syariat islam. Organisasi
ini seringkali melakukan tinda-
kan kekerasan dalam setiap kali
aksinya. FPI memiliki sejumlah
cabang di beberapa provinsi di
Indonesia.74
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
ngotot minta dianggap Muslim, maka mereka harus membuang
Mirza Ghulam Ahmad dan Kitab Tadzkirahnya. Ini harga mati”.
Pada 3 Juni, di Jakarta, Ketua PBNU Hasyim Muzadi
menyatakan “sebenarnya, masalah Ahmadiyah ini bukan
masalah kebebasan beragama/ berkeyakinan, tetapi masalah
penodaan agama tertentu, dalam hal ini adalah Islam.”
Pada 9 Juni di Jakarta, Sekjen PPP Irgan Chairul Mahfiz
menyatakan "SKB yang ditandatangani Jaksa Agung, Mendagri,
dan Menag sesungguhnya bukan jawaban atas tuntutan akan
pembubaran Ahmadiyah yang telah melakukan penistaan agama.”
Pada 9 Juni di Jakarta, KH Nur Muhammad Iskandar,
Pimpinan Pondok Pesantren Asshiddiqiyah menyatakan “jika
tak ingin dianggap sebagai kepanjangan tangan Amerika,
maka pemerintah harus segera membubarkan Ahmadiyah,
jika tidak, maka presiden akan bertanggungjawab di hadapan
mahkamah Allah.”
Pada 10 Juni di Jakarta, Ketua Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Amidhan menyatakan “Pemerintah harus musnahkan
atribut Ahmadiyah termasuk menarik 46 judul buku tentang
ajaran Ahmadiyah sebagai bentuk pelaksanaan secara benar
dan konsekuen Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri
tentang pelarangan aktivitas Ahmadiyah.”
Pada 11 Juni di Jakarta, Ketua Fatwa Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin pasca terbitnya SKB Ahmadiyah
menyatakan “Ahmadiyah akan dibubarkan jika jemaatnya
menyebarkan pahamnya kepada masyarakat luas.”
Pada 11 Juli di Jakarta, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama
55
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
Kepolisian menembak Madi hingga mati. Madi diduga sebagai
pimpinan aliran sesat.
Negara, melalui aparatusnya melakukan 3 pelanggaran
dalam bentuk PENERBITAN KEBIJAKAN REPRESIF DAN
DISKRIMINATIF terhadap Ahmadiyah. Pada 9 Juni 2008 Menteri
Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung mengeluarkan
Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, Nomor 3 Tahun 2008,
Nomor KEP-033/A/JA/6/2008, Nomor: 199 Tahun 2008 Tentang
Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/ atau
Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga
Masyarakat. Sementara pada 1 September 2008, Gubernur
Sumatera Selatan juga mengeluarkan SK No. 563/KPTS/BAN.
KESBANGPOL&LINMAS/2008 yang melarang keberadaan
Ahmadiyah di Sumatera Selatan. Pada 20 November 2008
Pakem Kota Padang merekomendasikan tentang pelarangan
dan Penurunan Papaan Nama Ahmadiyah Kota Padang kepada
Walikota Padang.
Negara, melalui aparatusnya melakukan 6 pelanggaran
dalam bentuk PENGAWASAN DAN PENGINTAIAN TERHADAP
JEMAAT AHMADIYAH, antara lain dilakukan oleh Kejaksaan
Negeri Solok , Ketua Pakem Solok dan Kasi Intel Kejaksaan
Negeri Solok. Pada 25 Oktober 2008, Kejaksaan Negeri Padang
melakukan pengawasan dan penyelidikan pemasangan kembali
papan nama Ahmadiyah Padang. Pada 19 Mei 2008, Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara melakukan pemantauan aktivitas
Ahmadiyah dengan modus pengintaian. Pada 10 Juni 2008,
pasca terbitnya SKB Ahmadiyah, Polda Jawa Barat melakukan
pengawasan kegiatan jemaat Ahmadiyah Jawa Barat. Pada, 14
Maret 2008, di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Pakem Nusa 56
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
Tenggara Barat mengemukakan pernyataan ”terus memantau
aktivitas 134 pemeluk Islam aliran Ahmadiyah yang sedang
dalam penampungan di Asrama Transito Mataram”.
Negara, melalui aparatusnya melakukan 1 pelanggaran
dalam bentuk PENGHENTIAN PAKSA KEGIATAN BELAJAR.
Pada 18 Juni 2008, aparat kepolisian Sukabumi, Jawa Barat
menghentikan secara paksa kegiatan belajar mengajar Pelajar
Ahmadiyah.
Sementara dalam kategori pembiaran, negara melalui
aparatusnya melakukan 39 pelanggaran dalam bentuk
PEMBIARAN ATAS AKSI KEKERASAN dan 50 pelanggaran
dalam bentuk PEMBIARAN TIDAK MEMPROSES SECARA
HUKUM ATAS TINDAKAN KRIMINAL yang dilakukan oleh
warga negara. Dalam setiap aksi kekerasan yang dilakukan oleh
warga negara, otoritas negara umumnya selalu membiarkan
tindakan itu terjadi. Sebagai pelindung masyarakat, aparat
kepolisian wajib memberikan perlindungan kepada setiap
warga negara yang hak-haknya terampas oleh warga negara
lain. Hanya dalam peristiwa pengepungan Masjid Ahmadiyah
Al Mubarak Jalan Mohammad Kahfi II Jagakarsa, Jakarta
Selatan yang terjadi pada 27 Agustus 2008, aparat kepolisian
berhasil mencegah terjadinya kekerasan, setelah melakukan
negosiasi. Negara, melalui institusi penegak hukumnya, juga
tidak memproses secara hukum pelaku-pelaku kekerasan.
Hanya dalam peristiwa kekerasan di 1 Juni, di Monas Jakarta,
kepolisian memprosessnya secara hukum.
Pelaku sejumlah 188 tindakan pelanggaran kebebasan
beragama/ berkeyakinan, tersebar di berbagai institusi negara,
73
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
Sementara pada kategori INTOLERANSI, laporan ini
mencatat 91 tindakan intoleransi, baik yang dilakukan oleh
tokoh agama, tokoh masyarakat, dan individu lainnya.
Intoleransi adalah bentuk tindakan yang tidak kondusif
bagi penguatan demokrasi dan hak asasi manusia. Besarnya
tindakan intoleransi yang direpresentasikan dengan pernyataan-
pernyataan dan tindakan intoleran bahkan menebar kebencian
(hate crimes) dan mendorong terjadinya kekerasan (condoning)
adalah modal buruk bagi demokrasi dan hak asasi manusia.
Beberapa tindakan intoleran berupa pernyataan-pernyataan
yang destruktif dan mendorong orang atau kelompok melakukan
kekerasan, sebagai berikut:
Pada 3 Januari sekitar 30 orang dari berbagai ormas Islam
dan tokoh masyarakat Bukittinggi medesak kepada Pemko
Bukittinggi untuk bersikap tegas terhadap aktivitas Gereja
Bethel karena menyalahi aturan yang ditetapkan.
Pada 4 Januari, di Jakarta FUI (Forum Umat Islam) yang
merupakan gabungan sejumlah organisasi Islam, melalui surat
kepada pemerintah c.q. Saudara Jaksa Agung RI, mendesak untuk
segera melarang Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan
organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya.
Pada awal Maret, di Lombok Timur NTB, terjadi Konflik
akibat perbedaan jumlah azan salat Jum’at antara warga dan
MMI. MMI dalam perististiwa ini menjadi korban intoleransi.
Pada 22 April, di Jakarta, Sekjen Forum Umat Islam M.
Khaththath mengeluarkan pernyataan “Ahmadiyah jelas bukan
bagian dari umat Islam alias non-Muslim. Jika mereka tetap 72
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
Pada 20 September Suryadi warga Helvetia, Medan,
Sumatera Utara, juga dituduh sesat karena mengaku sebagai
nabi terakhir dan sang pemimpin akhir zaman. Suryadi beserta
14 orang pengikutnya kemudian ditangkap polisi di kawasan
Tanjung Moraw. Penangkapan dilakukan saat Suryadi sholat
tarawih bersama dengan 14 pengikutnya.
Pada 15 November terjadi juga penyesatan akibat
beredarnya buku "Risalah Upacara Ibadah Haji" yang ditulis Drs.
H. Amos, di Deli Serdang Sumatera Utara. Isi buku dianggap
mendiskreditkan Alqur’an dan isinya dianggap diambil dari Kitab
Injil dan Taurat. MUI Sumatera Utara memberikan pernyataan
bahwa isi buku menyesatkan dan menghina Alqur’an.
Pada 1 Januari MUI Kecamatan Klakah Kabupaten
Lumajang melalui fatwanya menganggap bahwa Maulid Hijau
adalah sesat. Maulid hijau adalah sebuah kegiatan rutinitas
tahunan warga Tegal Randu yang bertujuan sebagai upaya
untuk melestarikan lingkungan dan tradisi setempat serta
mempromosikan pariwisata yang berupa Ranu (Danau).
Terdapat 3 tindakan PENYITAAN DAN PEMBAKARAN
DOKUMEN KEAGAMAAN. Pada 18 Juni penyitaan buku-buku
Ahmadiyah terjadi di Cianjur di Kampung Panyairan Desa Sukadana
Kecamatan Campaka, Cianjuroleh Himpunan Santri Bersatu (Hisab)
Cianjur. Buku-buku Ahmadiyah juga disita pada Juli 2008.
Pembakaran buku menimpa Ishak Suhendra, Ketua
Perguruan Pencak Silat (PPS) Panca Daya, Tasikmalaya, pada
saat masa melakukan pengrusakan rumah yang bersangkutan.
Buku karangan Ishak yang berjudul "Agama dan Realita" telah
dianggap sesat.
57
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
maupun pribadi pejabat negara. Institusi yang paling banyak
melakukan pelanggaran adalah kepolisian (121 tindakan),
Bupati/ Walikota (28 tindakan), pengadilan (26 tindakan), dan
DPRD (26 tindakan).
Grafik 7:
Institusi Negara/ Aparat Negara
yang Melakukan Tindakan Pelanggaran
Perbedaan jumlah tindakan dan pelaku sangat
dimungkinkan terjadi, karena di dalam satu tindakan terdapat
beberapa pelaku. Dalam kasus pemberian izin penyegelan
tempat ibadah misalnya, unsur Musyawarah Pimpinan
Kecamatan Camat, Polsek, dan Koramil semuanya terlibat
dalam pemberian izin dimaksud. Demikian juga keluarnya SKB
Pembatasan Ahmadiyah, di mana Menteri Dalam Negeri, Jaksa
Agung, dan Menteri Agama melakukan 1 tindakan bersama.
206080100120 040 140
Ketua RT
Kepala Desa/Lurah
Camat
Bupati/Walikota
Gubernur
DPRD
Anggota DPR RI
Anggota Komnas HAM
Bakorpakem
Depag
Kodim
Satpol PP/Trantib
Pengadilan
Kejaksaan
Kepolisian
Menteri Dalam Negeri
Jaksa Agung
Menteri Agama
Wakil Presiden 1
2
2
1
2
16
121
28
1
2
10
3
1
4
4
26
28
2
158
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
Selain catatan tentang keterlibatan kepolisian dalam
sejumlah tindakan aktif penyegelan, dan pemberian izin
penyegelan, banyaknya angka institusi kepolisian sebagai pelaku
tindakan pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan
disebabkan oleh tugas dan fungsi kepolisian yang pada pokoknya
wajib memberikan perlindungan kepada setiap warga negara;
dan jika terjadi tindakan kriminal, berupa kekerasan berbasis
agama, dan polisi tidak melakukan tindakan pencegahan, maka
berarti kepolisian sudah mengabaikan tugasnya. Demikian
juga sebagai aparat penegak hukum, kepolisian seharusnya
menindak dan memproses secara hukum setiap orang yang
melakukan tindakan kriminal, dan karena polisi diam, maka
polisi kembali membukukan tindakan pelanggaran akibat lalai
memproses secara hukum.
Namun demikian, perlu dicatat bahwa tingginya angka
bagi kepolisian sebagai pelaku tidak berdiri sendiri. Sebagai
aparat hukum, polisi umumnya menjalankan apapun hukum/
kebijakan yang diproduksi negara, sekalipun hukum/ kebijakan
itu diskriminatif.
3.3.2. Tindakan Kriminal dan Intoleransi Warga Negara
Kategori pelanggaran tindakan kriminal dalam isu
kebebasan beragama/ berkeyakinan, pelaku pelanggarannya
adalah warga negara, individu atau masyarakat yang secara
hukum tunduk pada hukum pidana. Seluruh tindakan
pengrusakan, pembakaran, ancaman, dan lain sebagainya,
yang terhimpun dalam laporan ini, dikualifikasi sebagai tindakan
pidana. Pertanggungjawaban hukum harus dibebankan kepada
71
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
DITUDUH SESAT yang terjadi pada 22 September, terhadap
rumah pimpinan Tarekat Tauhid di Dusun Berembeng Timur
Desa Karang Bayan Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok
Barat NTB.
Terdapat 3 tindakan PENYERANGAN TEMPAT IBADAH.
Selain pelarangan melakukan ibadah pada 17 Agustus jemaat
GPDI Pondok Ranggon Cipayung Jakarta Timur juga diserang
oleh massa Islam yang berjumlah sekitar 200 orang.
Pada 11 Oktober terjadi penyerangan terhadap tempat
ritual aliran kerohanian Sapta Dharma , Sanggar Candi Busono
di Dusun Perengkembang, Balecatur, Gamping, Sleman
Yogyakarta oleh massa FPI. Penyerangan juga terjadi pada 30
Oktober terhadap Masjid Ahmadiyah Pusat, Jalan Balikpapan I
Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat oleh massa FPI.
Terdapat 6 tindakan PENYESATAN KELOMPOK KEAGAMAAN
DAN KEYAKINAN. Pada 8 Oktober Depag dan MUI Tasikmalaya
menutup ritual yang dilakukan sekitar dua ratus orang dari
kelompok Amanat Keagungan Ilahi (AKI) di Gua Ranggawulung,
Desa Setiawaras, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya
karena dianggap sesat. Mereka dilarang karena dianggap sesat.
Pada 13 Maret penyesatan juga dilakukan Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Provinsi Jambi Prof. Sulaiman Abdullah atas aliran
yang dibawa Edi Ridwan dengan nama ajaran Islam Model Baru
(IMB). Pada 28 September MUI Kabupaten Tulungagung Jatim
menyatakan jemaat Al Muhdlor ini sebagai aliran sesat, karena
ketidakjelasan dasar hukum yang digunakan pertimbangannya,
dasar hukum yang digunakan untuk menetapkan jatuhnya hari
Lebaran. 70
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
Ahmadiyah Kampung Panyairan Desa Sukadana Kecamatan
Campaka, Cianjur oleh Puluhan massa Himpunan Santri Bersatu
(Hisab) Cianjur, dan masjid Ahmadiyah Kampung Rawaekek
Desa Sukadana Kecamatan Campaka, Cianjur oleh Himpunan
Santri Bersatu (HISAB) Cianjur.
Pada 20 Juni juga terjadi serangkaian penyegelan terhadap
masjid Ahmadiyah Cianjur Jl Dr. Muwardi Cianjur Kota oleh
Sekitar 100 massa Gerakan
Refor-mis Islam (Garis), masjid
Ahmadiyah Cipeuyeum Bojong
Picung oleh Gerakan Reformis
Islam (Garis) dan Himpunan
Santri Bersatu (Hisab) Cianjur,
dan masjid Ahmadiyah Desa
Cipeuyeum Kec. Ciranjang
Cianjur oleh sejumlah masyarakat .
Terdapat 1 tindakan PENYERANGAN AKSI DAMAI pada 1
Juni, di Jakarta yang dilakukan oleh Laskar Komando Islam dan
Front Pembela Islam (FPI) terhadap kelompok yang menyuarakan
kebebasan beragama/ berkeyakinan, Aliansi Kebangsaan untuk
Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB).
Terdapat 1 tindakan PENYERANGAN KEGIATAN KEAGAMA-
AN yang terjadi pada 22 Januari. Penyerangan dilakukan
oleh 300-an warga setempat terhadap Thariqat Satariyah Sahid
yang sedang mengadakan pengajian di Kelurahan Bagan Deli,
Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara. Thariqat Satariyah
Sahid dianggap sebagai ajaran sesat.
Terdapat 1 PENYERANGAN RUMAH ORANG YANG
GARIS (Gerakan Reformasi Is-
lam): organisasi ini merupakan
yang memiliki kesamaan visi de-
ngan organisasi Islam lainnya,
ikut menyuarakan pembubaran
ahmadiyah. Lembaga ini dipim-
pin oleh H Cep Hermawan, SE,
MBA. Fokus kerja organisasi ini
adalah wilayah Jawa Barat.
59
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
individu atau kelompok yang melakukan kekerasan.
Laporan ini mencatat 88 tindakan kriminal yang dilakukan
oleh warga baik secara individu maupun berkelompok. Mayoritas
pelanggaran dilakukan secara berkelompok. Sedangkan
tindakan intoleransi masyarakat tercatat sebanyak 91 tindakan.
Pelaku intoleransi umumnya adalah tokoh-tokoh organisasi
Islam yang menolak secara keras Ahmadiyah. Dalam kasus
selain Ahmadiyah, tokoh-tokoh organisas Islam juga tercatat
turut menebar intoleransi. Tokoh lainnya adalah anggota atau
pimpinan pesantren, terdapat juga dunia usaha, organisasi
mahasiswa.
Tabel 3:
Bentuk Pelanggaran Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan
yang dilakukan oleh Masyarakat
No. Bentuk Pelanggaran Jumlah
I TINDAKAN KRIMINAL WARGA NEGARA 88
1 ancaman kekerasan 4
2 diskriminasi dalam pekerjaan 2
3 Pelaporan orang/ kelompok yang diduga sesat 7
4 pelarangan ibadah 3
5 pelarangan aliran keagamaan 1
6 pelarangan pendirian tempat ibadah 1
7 pemaksaan keyakinan & pindah keyakinan 3
8 pembakaran tempat ibadah 3
9 pencopotan identitas pusat kegiatan keagamaan 6
10 penghentian paksa aktivitas ibadah 3
11 pengrusakan properti orang yang dituduh sesat 560
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
No. Bentuk Pelanggaran Jumlah
12 Pengrusakan tempat ibadah & pusat kegiatan keagamaan 13
13 pengusiran warga 1
14 penyegelan madrasah (sekolah) 4
15 penyegelan tempat ibadah & pusat kegiatan keagamaan 19
16 penyerangan aksi damai 1
17 penyerangan kegiatan keagamaan 1
18 penyerangan rumah orang yang dituduh sesat 1
19 penyerangan tempat ibadah 1
20 penyesatan kelompok keagamaan & keyakinan 6
21 Penyitaan dan pembakaran dokumen keagamaan 3
II INTOLERANSI WARGA NEGARA 91
Jumlah 179
Pada kategori tindakan kriminal yang dilakukan oleh warga/
kelompok, laporan ini mencatat 88 tindakan kriminal dalam 21
bentuk.
Terdapat 4 tindakan kriminal dalam bentuk ANCAMAN
KEKERASAN yang dilakukan oleh warga negara/ kelompok.
Pada 13 Juni, ancaman penyerangan dan penyegelan dilakukan
oleh FPI dan MMI atas masjid milik Ahmadiyah, di Desa Kalisoro,
Tawangmangu, Karanganyar Jawa Tengah. Pada 28 April, terjadi
aksi penolakan Ahmadiyah di kampus Mubarok milik jemaat
Ahmadiyah di Jalan Raya Kemang, Bogor Jawa Barat. Massa
Gerakan Umat Islam Indonesia yang dipimpin Abdul Rahman
Assegaf memberikan pernyatan ”tidak akan bertanggung jawab
jika terjadi tindakan anarkis di kantong-kantong Ahmadiyah
oleh massa anti Ahmadiyah.” Pada 7 Juli, warga Ahmadiyah
69
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
Cianjur Jawa Barat oleh MUI, FPI dan masyarakat. Pada 1
Agustus terjadi penyegelan Mushola Ahmadiyah di kampung
Talaga Cianjur Jawa Barat oleh sejumlah Masyarakat, FPI dan
IKFAF. Pada 1 Agustus terjadi penyegelan masjid Ahmadiyah di
Kampung Parabon Cianjur Jawa Barat oleh masyarakat, FPI dan
IKFAF.
Pada 23 Agustus terjadi penyegelan Masjid Ahmadiyah
Al Hidayah di Jl. Raya Muchtar, Sawangan, Kota Depok oleh
puluhan warga yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI)
Kota Depok.
Pada 27 Agustus terjadi pengepungan Al Mubarak yang
terletak di Jl. Mohammad
Kahfi II RT 07/01, Jagakarsa,
Jakarta Selatan oleh seratusan
massa FPI yang pulang setelah
menghadiri Milad FPI ke-10
di bawah pimpinan Ketua
DPW FPI Jakarta Selatan Novel
Bamu'min. Massa meminta
sebelum puasa bangunan masjid tidak lagi digunakan sebagai
masjid dan papan nama harus diturunkan.
Pada 18 Juni terjadi serangkaian penyegelan masjid
Ahmadiyah di Desa Baros Cianjur oleh ratusan massa dan MUI,
masjid Ahmadiyah di Cicakra Cianjur, oleh MUI dan ratusan
masyarakat, masjid Ahmadiyah di Neglasari Cianjur Jawa Barat
oleh MUI dan ratusan masyarakat, 18 Juni penyegelan masjid
Ahmadiyah di Desa Sukadana Kecamatan Campaka, Cianjur
oleh Himpunan Santri Bersatu (HISAB) Cianjur Jawa Barat, masjid
HISAB (Himpunan Santri Bersatu),
Cianjur: organisasi ini mengklaim
sebagai organisasi perkumpulan
santri, Hisab memiliki area kerja
di Jawa Barat. Bersama Garis
organisasi ini sering menyuarakan
isu-isu berkenaan dengan syariat
Islam. Lembaga ini dipimpin oleh
H. Aceng.68
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
Kecamatan Cibeber Desa Sukadana Kecamatan Campaka,
Cianjur oleh Himpunan Santri Bersatu (HISAB) Cianjur.
Penyegelan mengakibatkan terhentinya proses belajar mengajar
dan penelantaran pelajar. Masih di tanggal 18 Juni, Himpunan
Santri Bersatu (HISAB) Cianjur juga melakukan penyegelan. Kali
ini Madrasah Ahmadiyah Kampung Rawaekek Desa Sukadana
Kecamatan Campaka, Cianjur yang menjadi sasaran. Tindakan
penyegelan juga terjadi pada 18 Juli oleh masyarakat dan
MUI, dengan cara menututp paksa Madrasah Ahmadiyah
Parakansalak Sukabumi.
Terdapat 19 tindakan PENYEGELAN TEMPAT IBADAH
DAN PUSAT KEGIATAN KEAGAMAAN antara lain, pada 13
Juni terjadi penyegelan sekretariat jemaat Ahmadiyah Indonesia
(JAI) Kota Bogor di Jl. Perintis Kemerdekaan, Bogor Tengah, Kota
Bogor Jawa Barat oleh FUI – Bogor. Pada 27 Juni Komando
Laskar Islam, Gerakan Reformasi Islam, Majelis Dakwah Umat,
Garda Hasmi, Front Pembela Islam (FPI) juga menyegel kampus
Ahmadiyah Al Mubarok Bogor Jawa Barat. Setelah menyegel
kampus Mubarok, kemudian massa menyegel dan mencopot
papan nama masjid Al-Fadhl di Jalan Perintis Kemerdekaan
Kota Bogor.
Pada 11 Juni, terjadi penyerangan sekretariat Ahmadiyah
Kalimantan Selatan yang terletak di Jalan Dahlia Kebun Sayur
Kecamatan Banjarmasin Tengah oleh sekitar 200 orang. Selain
dirusak, tempat inipun kemudian disegel.
Pada 30 Juli terjadi penyegelan masjid Ahmadiyah Mahmud
oleh Masyarakat, MUI, FPI, di Talaga Cianjur Jawa Barat. Pada 30
Juli terjadi penyegelan masjid Ahmadiyah Taher di Sindangkerta
61
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
juga mendapat ancaman pembakaran oleh sekelompok massa
terhadap Masjid Ahmadiyah Ciamis Jawa Barat. Pada 5 Juni,
Masjid Ar-Rahman milik Ahmadiyah di Pasar Cogombong,
Kecamatan Warungkiara, Sukabumi, Jawa Barat, diancam akan
dibakar dan dirusak oleh sekelompok masyarakat.
Terdapat 2 tindakan DISKRIMINASI DI DALAM PEKERJAAN
atas dasar agama/ keyakinan. Pada 5 Oktober, seorang warga
Ahmadiyah, yang bekerja di sebuah bank di Yogyakarta dipaksa
menandatangani surat pernyataan keluar dari Ahmadiyah
oleh kantor pusat tersebut dari Jakarta. Sedangkan di Jakarta
pada 21 April, terjadi pemecatan terhadap Wine Dwi Mandela
perawat di Bagian Fisioterapi, Departemen Rehab Medik RS Mita
Keluarga Bekasi, Bekasi Barat. Wine dipaksa mengundurkan
diri karena mengenakan jilbab dan manset. Meski manajemen
memutuskan menerima kembali, namun Wine kini tidak lagi
bekerja di RS Mitra Keluarga.
Terdapat 7 TINDAKAN PELAPORAN seseorang/ kelompok
yang dianggap sesat, antara lain; Nursyahidin dilaporkan ke
Polda Banten (18 Januari) oleh
masyarakat. Pada 18 Juni, di
Sumatera Barat, Ahmadiyah
dilaporkan ke Poltabes Padang
atas tuduhan penodaan
agama oleh sejumlah elemen;
Muhammadiyah, DPW PKS
Sumatera Barat, BEM UNP,
MUI Sumatera Barat, DDII,
MTKAAM, IKADI Sumatera Barat, Ar Risalah, Paga Nagari, FMPI
Sumatera Barat, Fakta Sumatera Barat, DDI Sumatera Barat
TAMS (Tim Advokasi Muslim
Sumbar): organisasi ini mempu-
nyai kemiripan dengan organisa-
si lokal di daerah lain. Isu Ahma-
diyah menjadi salah satu isu yang
mendapat perhatian yang cukup
besar dari lembaga ini. Wilayah
kerja lembaga ini hanya untuk
kawasan Sumatera Barat.62
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
dan HTI. Pelaporan atas Ahmadiyah juga terjadi pada 18 Juni
oleh Komite penegak syariat islam (KPSI), kepada Bakor Pakem
Sumatera Barat.
Pada Juni 2008 masyarakat melaporkan Syaiful Anwar,
Ketua jemaat Ahmadiyah Padang yang diduga melakukan
penodaan agama pada khutbah Jumat tanggal 13 Juni 2008.
Shalat Jumat pada 13 Juni dihadiri oleh Walikota Padang, MUI
Padang dan sejumlah pejabat Kota Padang.
Pada 25 Juni pelaporan juga menimpa Sadek Abdullah oleh
sejumlah warga atas aliran Amanah yang dituduhkan sebagai
aliran sesat. Sadek dilaporkan ke Kabid Hubungan Antar Lembaga
Kesbangpol Linmas Ternate Malut. Pada 2 November, sejumlah
warga membawa dan melaporkan Suraji dan pengikutnya ke
Polres Deli Serdang Sumatera Utara. Suraji diduga menyebarkan
aliran sesat karena mengklaim sebagai nabi akhir zaman dan
menyuruh pengikutnya tidak berpuasa di bulan Ramadhan.
Di penghujung tahun 2008, pada 15 Desember di Jakarta,
Abdurrahman Assegaf melaporkan Pimpinan Kerajaan Tuhan
Lia Eden dan pengikutnya yang diduga menyebarkan aliran
sesat ke Polda Metro Jaya.
Terdapat 3 tindakan PELARANGAN IBADAH DAN AKTIVITAS
KEAGAMAAN. Antara lain menimpa Ahmadiyah yang terjadi;
di NTB (19 April), Ciputat Tangerang (5 Juni), pelarangan
melakukan sholat Idul Fitri 1429 Hijriyah Ciputat Tangerang (19
September).
Terdapat 1 tindakan PELARANGAN ALIRAN KEAGAMAAN
yang dilakukan oleh masyarakat yang terjadi pada 8 Oktober.
Keputusan MUI Tasikmalaya (bersama Depag) menyatakan
67
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.
Pada 13 Januari terjadi pengrusakan Pura Sangkareang.
Peristiwa ini dilakukan sesaat sebelum pembakaran Pura oleh
sekelompok massa di Lombok Barat NTB.
Sekitar bulan Februari terjadi juga pengrusakan masjid
di Kampung Aur Kecamatan Medan Maimun oleh Developer
dengan alasan mesjid tersebut menghalangi pembangunan
Proyek Banjir Kota Medan.
Pada 28 Januari, terjadi pengrusakan Masjid Al Istiqamah
milik jemaat Ahmadiyah yang terletak di Desa Sadasari,
Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka Jawa Barat oleh
puluhan massa GAM (Gerakan Anti Maksiat) dan Persis (Persatuan
Islam). Pada 11 Juni terjadi penyerangan dan pengrusakan
sekretariat Ahmadiyah Kalimantan Selatan yang terletak di Jalan
Dahlia Kebun Sayur Kecamatan Banjarmasin Tengah oleh sekitar
200 orang. Di antara sejumlah tokoh pemuda yang turut serta
adalah M. Hasan, mantan Ketua KNPI Kalimantan Selatan.
Terdapat 1 tindakan PENGUSIRAN WARGA. Pada 2 Juli
terjadi pengusiran keluarga Chandra, seorang laki-laki yang
mengaku diangkat sebagai nabi sejak 2002. Chandra tinggal di
Jl. Terusan Enim Rajawali Bandar Lampung. Keluarga Chandra
kini mengungsi di rumah kerabat di kecamatan Sukarame
Bandar Lampung.
Terdapat 4 tindakan PENYEGELAN SEKOLAH. Pada 18 Juni
di Cianjur Jawa Barat, terjadi penyegelan Madrasah Ahmadiyah
Cianjur oleh masyarakat. Pada tanggal yang sama, 18 Juni,
penyegelan juga terjadi terhadap madrasah di Kampung Ciparay, 66
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
Desa Karang Bayan Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok
Barat. Pada 24 Oktober terjadi pengrusakan Kantor Harian
Metro Tapanuli di Jalan Horas No. 27 Kota Sibolga Sumatera
Utara oleh seribuan massa dari Barisan Rakyat Anti Penindasan
Islam (Bara Api). Harian ini dinilai membuat cerita lucu yang
dianggap menyindir umat Islam.
Terdapat 13 tindakan PENGRUSAKAN TEMPAT IBADAH
DAN PUSAT KEGIATAN KEAGAMAAN antara lain; pada 18
April, terjadi pengrusakan Masjid Ahmadiyah Baiturrohim di
Kampung Babakan Sindang Desa Cipakat, Kec. Singaparna
Kab. Tasikmalaya Jawa Barat. Pada 21 April, ratusan warga dari
gabungan berbagai organisasi kemasyarakatan Islam se-Banjar
dan Ciamis merusak masjid Istiqamah milik jemaat Ahmadiyah.
Pada 21 April juga terjadi pengrusakan masjid Ahmadiyah di
Ciamis Jawa Barat. Pada 30 April, terjadi pengrusakan Masjid
An-Nur milik jemaat Ahmadiyah di Desa Ciaruteun Udik,
Kecamatan Cibungbulang, Bogor, Jawa Barat.
Pada 20 Mei terjadi pengrusakan dan pembakaran gedung
sarana pendidikan dan rumah yang difungsikan sebagai gereja
Jemaat Gereja Kristen/ Protestan Purwakarta Jawa Barat.
Pada 27 Juni terjadi pengrusakan pagar dan jendela Masjid
Ahmadiyah Cianjur yang dilakukan oleh GARIS Cianjur, Jawa
Barat. Pada tanggal yang sama kampus Ahmadiyah Al Mubarok
Bogor Jawa Barat, juga dirusak. Pada 19 Desember Ratusan
Massa GARIS juga melakukan Penyerangan dan pengrusakan
Masjid Ahmadiyah Mande Cianjur, Jawa Barat. Pada 5 Oktober
terjadi pengrusakan Masjid Mubarak Ahmadiyah di kampung
Sukamaju Dusun Seimenanti, Desa Tanjung Medan, Kecamatan
63
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
menutup ritual yang dilakukan sekitar 200 orang dari kelompok
Amanat Keagungan Ilahi (AKI) di Gua Ranggawulung, Desa
Setiawaras, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, yang
dipanjatkan di dalam gua disertai kegiatan pembaiatan.
Terdapat 1 tindakan PELARANGAN PENDIRIAN TEMPAT
IBADAH. Pada 26 Oktober, 1000-an massa yang tergabung
dalam Forum Solidaritas Umat Muslim Cinere, Gandul, Pondok
Cabe, Pangkalan Jati dan sekitarnya menggelar pengajian
untuk menolak pembangunan gereja HKBP di Jl. Bandung
Cinere Depok. Massa beralasan pendirian gereja tidak sesuai
dengan PBM tentang Pendirian Tempat Ibadah dan menyalahi
ketentuan peruntukan tanah yang semestinya diperuntukan
untuk pembangunan sekolah. Sebenarnya, gereja ini sudah
memiliki IMB sejak 1998 yang dikeluarkan oleh Pemda Bogor
(ketika itu Cinere masuk wilayah Bogor). Namun 8 Juli 2000
Pemda Depok mengirim surat ke Panitia Pembangunan HKBP
Pangkal Jati untuk menghentikan kegiatan pembangunan
gereja, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Terdapat 3 tindakan PEMAKSAAN KEYAKINAN DAN
PINDAH KEYAKINAN yang menimpa sejumlah orang. Pada
28 Juni di Garut Jawa Barat, seorang tokoh agama memaksa
Ahmadiyah untuk shalat berjamaah dengan tokoh yang berbeda
keyakinan. Sementara pada 21 Juli, di Tasikmalaya Jawa Barat,
seorang ibu dipaksa oleh anaknya sendiri agar keluar dari
Ahmadiyah. Pada 5 Oktober, di Yogyakarta, pemaksaan atas
jemaat Ahmadiyah menimpa seorang pegawai bank untuk
menandatangani surat pernyataan keluar dari Ahmadiyah oleh
pimpinan perusahaannya. 64
BERSIKAP DAN BERTINDAK INTOLERAN
Terdapat 3 tindakan PEMBAKARAN TEMPAT IBADAH.
Pada 13 Januari di Lombok Barat NTB, terjadi pembakaran
Pura Sangkareang milik umat Budha. Pada 28 April terjadi
pembakaran masjid dan madrasah Al Furqon milik jemaat
Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kampung Parakan Salak RT 02/
RW 02 Desa/Kecamatan Parakan Salak Kabupaten Sukabumi
oleh FKJM - Forum Komunikasi Jamiatul Mubalighin (FKJM)
Parakan Salak. Pada 20 Mei di Purwakarta Jawa Barat, terjadi
pembakaran gedung sarana pendidikan dan rumah yang
difungsikan sebagai gereja jemaat Protestan.
Terdapat 6 tindakan PENCOPOTAN IDENTITAS PUSAT
KEGIATAN KEAGAMAAN. Pada 27 Juni terjadi penurunan
papan nama Masjid Ahmadiyah
Cianjur oleh massa GARIS
Cianjur Jawa Barat. Pada 12
Januari juga terjadi pelemparan
dan penurunan plang IJABI
(Ikatan Jamah Ahlul Bait Indo-
nesia) Kebon Roek Mataram
NTB, yang saat itu sedang
memperingati malam ke 9 untuk mengenang wafatnya cucu
Nabi Muhammad Hasan dan Husain.
Papan nama Ahmadiyah juga dicopot paksa oleh
masyarakat pada 18 Juni, di Pampangan Sumatera Barat. Pada
19 Juli Padang Pariaman Sumatera Barat, Setelah dibongkar,
papan nama Ahmadiyah kemudian dibuang ke sungai dan
sempat disaksikan oleh gubernur Sumatera Selatan yang
kebetulan melewati jalan. Pada 20 Juli pengrusakan papan
nama Ahmadiyah Padang Pariaman dicopot oleh massa KPSI
KPSI (Komite Penegak Syariat Islam)
Sumbar: lembaga ini didirikan di
Padang Sumatera Barat pada 28
Juli 2008 dengan H. Irfi anda Abidin
sebagai ketuanya. Beberapa aksi
penyerangan kediaman pimpinan
Al Qiyadah selalu dibawah koman-
do KPSI.
65
Intoleransi Masyarakat dan Restriksi Negara
dalam Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia
(Komite Penegak Syariat Islam) Padang Sumatera Barat. Pada 26
September papan nama dan spanduk ucapan selamat berpuasa
di kantor sekretariat Ahmadiyah Yogyakarta juga dicopot oleh
puluhan Laskar Mujahidin Islam (LMI) Yogyakarta.
Terdapat 3 tindakan PENGHENTIAN PAKSA AKTIVITAS
IBADAH. Tindakan ini terjadi pada 17 Agustus menimpa jemaat
GPDI Pondok Ranggon, Cipayung Jakarta Timur yang dilakukan
oleh sekitar 200 orang massa. Sementara pada 11 Juni, terjadi
penghentian aktivitas Ahmadiyah di Kabupaten Semarang
bagian Selatan dan sekitarnya yang dilakukan oleh sejumlah
warga Semarang Jawa Tengah.
Pada 13 Januari terjadi penghentian kegiatan peringatan
Hari Asyura yang diikuti sekitar 40 orang oleh 100 orang dari
kelompok Ahlussunnah Waljamaah, dipimpin oleh H Awaludin,
H Zen Alkaf. Peringatan tersebut diadakan oleh Yayasan Syiah Al
Qubra , Mataram NTB.
Terdapat 5 tindakan PENGRUSAKAN PROPERTI ORANG
YANG DITUDUH SESAT. Pada 1 Agustus di Cianjur Jawa Barat,
terjadi pengepungan dan pengrusakan rumah Wahyudin seorang
anggota Ahmadiyah Cianjur Jawa Barat oleh Masyarakat,
dilakukan oleh massa FPI dan IKFAF. Pada 28 Agustus masyarakat
Jalan Raya Garut-Tasikmalaya merusak rumah Ishak Suhendra
terdakwa dugaan penyebaran aliran sesat di Tasikmalaya Jawa
Barat. Pada 13 Mei di Lombok Barat NTB, masyarakat melakukan
aksi pelemparan rumah H. Muhammad Musfihat yang diduga
menyebarkan aliran sesaat.
Pada 22 September, terjadi pengrusakan rumah pimpinan
Tarekat Tauhid H. Jul oleh masyarakat di Dusun Berembeng Timur

0 komentar: